Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 07 Juni 2024 | 17:05 WIB
Ilustrasi Sawit. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraKalbar.id - Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengalami tren perbaikan. Pada periode I Juni 2024, harga rata-rata TBS sawit mencapai Rp2.524,66 per kilogram (kg), mengalami kenaikan sebesar Rp44,48 per kg dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero, di Pontianak, Jumat.

Heronimus menjelaskan bahwa penetapan harga TBS sawit ini dilakukan sebanyak empat kali dalam sebulan, sesuai dengan amanat Pergub 86 Tahun 2022.

"Untuk harga TBS sawit tertinggi, pada umur 10 hingga 20 tahun, ditetapkan sebesar Rp2.661,65 per kg, naik Rp47,01 per kg dari periode sebelumnya. Sementara itu, harga TBS sawit terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp1.985,99 per kg, naik Rp34,48 per kg dari periode sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, harga minyak sawit mentah (CPO) pada periode I Juni 2024 ditetapkan sebesar Rp11.985,26 per kg, naik sebesar Rp283,15 per kg. Namun, harga inti sawit (PK) mengalami penurunan sebesar Rp180,50 per kg, ditetapkan menjadi Rp6.851,99 per kg.

Baca Juga: Kejati Kalbar Sita Kapal Feri Terkait Dugaan Korupsi di Kapuas Hulu

Penetapan harga TBS sawit periode I Juni 2024 didasarkan pada perhitungan harga rata-rata realisasi kontrak penjualan CPO dan PK (FOB Kalbar Exc PPN) periode 23 - 31 Mei 2024.

"Realisasi total volume kontrak penjualan CPO pada periode ini mencapai 53.955 ton, naik 26 persen dibandingkan periode sebelumnya. Sekitar 70 persen dari total volume tersebut terjadi pada akhir periode dengan harga rata-rata sebesar Rp12.000 per kg," jelas Heronimus.

Harga referensi CPO di KPBN FOB Dumai/Belawan juga mulai membaik pada akhir periode, dengan harga tertinggi mencapai Rp12.722 per kg. Menurut Heronimus, fluktuasi harga TBS sawit mirip dengan komoditas lainnya yang dipengaruhi oleh permintaan CPO dunia.

"Harga CPO di Kalbar bergantung pada CPO dunia. Saat ini, harga di pasar dunia dipengaruhi oleh isu UU anti deforestasi. Namun, jika asal CPO jelas dan tidak merusak hutan, harga cenderung tetap tinggi. Kami mendorong agar kebun terdaftar dan memenuhi standar ISPO untuk menjamin harga yang baik," tutupnya.

Baca Juga: Banjir di Kuala Mandor B Mulai Surut, BPBD Kalimantan Barat Terus Lakukan Penanganan

Load More