SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial RM (31) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan RM dilakukan di sebuah rumah di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Jumat (7/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, pada hari Minggu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP Agus.
Lebih lanjut, AKP Agus menjelaskan bahwa pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku RM. Petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah bong kaca, satu unit handphone, dan satu kotak laci kecil berwarna pink.
"Seluruh barang bukti beserta pelaku RM kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang AKP Agus.
RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agus juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika.
"Mari kita bersama-sama berantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau," pungkasnya.
Baca Juga: Pria di Sekadau Hilir Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
Berita Terkait
-
Pria di Sekadau Hilir Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
-
Sempat Salah Sebut Berat Narkoba yang Diselundupkan di Bengkayang, Begini Klarifikasi Pangdam XII Tanjungpura
-
Polres Kubu Raya Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Kubu
-
Penyelundupan 4Kg Sabu Berhasil Digagalkan Petugas Bandara Juwata Tarakan
-
Pesan Pemuda di Kalbar usai Curi 5 Unit Motor Demi Judi Online: Berhentilah Main Slot
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan