SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus dua pria yang kerap menyuplai narkotika jenis sabu di Kecamatan Kubu. Kedua pelaku yang diamankan berinisial AR (28) dan SN (36), merupakan warga asli Kabupaten Kubu Raya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,93 gram yang sudah dikemas dalam 12 paket hemat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/5) lalu, di sebuah rumah di Jalan Syarif Harka, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Informasi ini disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, yang menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku.
"Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat. Pada Sabtu (18/5) pukul 14.30 WIB, kami berhasil menangkap pemilik narkoba dan pengedarnya sekaligus pemilik tempat," ujar Ade pada Rabu (28/5).
AR mengakui bahwa ia membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Ia membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga Rp. 500.000 per gram. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 60 paket hemat yang dijual melalui SN seharga Rp. 300.000 per paket.
"Keuntungan yang diperoleh AR dari penjualan sabu ini rencananya akan digunakan untuk biaya persalinan istrinya, sementara SN mendapatkan keuntungan dari penjualan dan penggunaan sabu secara gratis," jelas Ade.
Kades Kampung Baru, Kasran, memberikan apresiasi terhadap tindakan Polres Kubu Raya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Kubu Raya untuk membersihkan narkoba dari wilayahnya.
"Saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa. Kami juga sepakat untuk membantu memberikan informasi terkait aktivitas narkoba kepada pihak berwenang," tegas Kastan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Viral Pencurian Anjing di Kubu Raya, Pelaku Gunakan Makanan Beracun
Berita Terkait
-
Viral Pencurian Anjing di Kubu Raya, Pelaku Gunakan Makanan Beracun
-
Gara-gara Live Instagram Sebelum Tawuran, 6 Remaja Diciduk Polisi
-
Generasi Muda di Kapuas Hulu Rentan Terlibat Kasus Narkoba
-
Suami-Istri di Pontianak Nekat jadi Pencuri demi Bermain Judi Online
-
Kejati Kalbar Periksa Pj Bupati Kubu Raya terkait Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan