SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus dua pria yang kerap menyuplai narkotika jenis sabu di Kecamatan Kubu. Kedua pelaku yang diamankan berinisial AR (28) dan SN (36), merupakan warga asli Kabupaten Kubu Raya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,93 gram yang sudah dikemas dalam 12 paket hemat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/5) lalu, di sebuah rumah di Jalan Syarif Harka, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Informasi ini disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, yang menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku.
"Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat. Pada Sabtu (18/5) pukul 14.30 WIB, kami berhasil menangkap pemilik narkoba dan pengedarnya sekaligus pemilik tempat," ujar Ade pada Rabu (28/5).
AR mengakui bahwa ia membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Ia membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga Rp. 500.000 per gram. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 60 paket hemat yang dijual melalui SN seharga Rp. 300.000 per paket.
"Keuntungan yang diperoleh AR dari penjualan sabu ini rencananya akan digunakan untuk biaya persalinan istrinya, sementara SN mendapatkan keuntungan dari penjualan dan penggunaan sabu secara gratis," jelas Ade.
Kades Kampung Baru, Kasran, memberikan apresiasi terhadap tindakan Polres Kubu Raya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Kubu Raya untuk membersihkan narkoba dari wilayahnya.
"Saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa. Kami juga sepakat untuk membantu memberikan informasi terkait aktivitas narkoba kepada pihak berwenang," tegas Kastan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Viral Pencurian Anjing di Kubu Raya, Pelaku Gunakan Makanan Beracun
Berita Terkait
-
Viral Pencurian Anjing di Kubu Raya, Pelaku Gunakan Makanan Beracun
-
Gara-gara Live Instagram Sebelum Tawuran, 6 Remaja Diciduk Polisi
-
Generasi Muda di Kapuas Hulu Rentan Terlibat Kasus Narkoba
-
Suami-Istri di Pontianak Nekat jadi Pencuri demi Bermain Judi Online
-
Kejati Kalbar Periksa Pj Bupati Kubu Raya terkait Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter