SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus dua pria yang kerap menyuplai narkotika jenis sabu di Kecamatan Kubu. Kedua pelaku yang diamankan berinisial AR (28) dan SN (36), merupakan warga asli Kabupaten Kubu Raya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,93 gram yang sudah dikemas dalam 12 paket hemat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/5) lalu, di sebuah rumah di Jalan Syarif Harka, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Informasi ini disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, yang menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku.
"Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat. Pada Sabtu (18/5) pukul 14.30 WIB, kami berhasil menangkap pemilik narkoba dan pengedarnya sekaligus pemilik tempat," ujar Ade pada Rabu (28/5).
AR mengakui bahwa ia membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Ia membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga Rp. 500.000 per gram. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 60 paket hemat yang dijual melalui SN seharga Rp. 300.000 per paket.
Baca Juga: Viral Pencurian Anjing di Kubu Raya, Pelaku Gunakan Makanan Beracun
"Keuntungan yang diperoleh AR dari penjualan sabu ini rencananya akan digunakan untuk biaya persalinan istrinya, sementara SN mendapatkan keuntungan dari penjualan dan penggunaan sabu secara gratis," jelas Ade.
Kades Kampung Baru, Kasran, memberikan apresiasi terhadap tindakan Polres Kubu Raya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Kubu Raya untuk membersihkan narkoba dari wilayahnya.
"Saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa. Kami juga sepakat untuk membantu memberikan informasi terkait aktivitas narkoba kepada pihak berwenang," tegas Kastan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Gara-gara Live Instagram Sebelum Tawuran, 6 Remaja Diciduk Polisi
Berita Terkait
-
Viral Pencurian Anjing di Kubu Raya, Pelaku Gunakan Makanan Beracun
-
Gara-gara Live Instagram Sebelum Tawuran, 6 Remaja Diciduk Polisi
-
Generasi Muda di Kapuas Hulu Rentan Terlibat Kasus Narkoba
-
Suami-Istri di Pontianak Nekat jadi Pencuri demi Bermain Judi Online
-
Kejati Kalbar Periksa Pj Bupati Kubu Raya terkait Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
-
Persis Solo Selamat dari Degradasi, Ini Komentar Ong Kim Swee
Terkini
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung
-
Jeblok! Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun di Pegadaian!