SuaraKalbar.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia meminta masyarakat untuk tidak menggunakan tanaman kratom selama masa penelitian yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk saat ini, Kratom hanya boleh dilakukan untuk kepentingan riset.
"Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terutama jika digunakan dengan dosis tinggi," kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam keterangan tertulis resminya.
Marthinus menjelaskan bahwa hingga saat ini budidaya dan konsumsi kratom masih belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Narkotika. Oleh karena itu, BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang kratom.
Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih lanjut manfaat tanaman kratom yang diketahui memiliki kandungan narkotika. Hasil penelitian ini diharapkan selesai pada Agustus 2024.
Baca Juga: Pemilik 25 Paket Sabu Siap Edar Dibekuk di Palangka Raya, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Instruksi tersebut diberikan oleh Presiden Jokowi dalam rapat internal mengenai kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (20/6).
Sejak tahun 2022, BNN telah merehabilitasi 133 orang penyalahguna kratom yang menunjukkan gejala klinis mirip dengan penyalahguna zat opioid, seperti kecemasan, tegang, muntah, pusing, dan mual.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah melarang penggunaan kratom dalam obat bahan alam. Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) mempertahankan kebijakannya bahwa kratom dan semua turunannya berada di bawah pengawasan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang akan terus memonitor literatur ilmiah serta perkembangan kratom di seluruh dunia.
Berdasarkan Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN), BNN mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman kratom merupakan narkotika golongan I. Marthinus menekankan pentingnya intervensi pembangunan alternatif yang berkelanjutan untuk tanaman kratom, khususnya di wilayah Kalimantan, dan melakukan sosialisasi mengenai bahaya konsumsi kratom.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa Kemenkes menemukan kratom tidak termasuk kategori narkotika yang berbahaya dan dapat dimanfaatkan sebagai pereda nyeri. Ia menjelaskan bahwa kratom telah lama dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat Kalimantan sebagai sumber energi, seperti kopi, dengan efek kecanduan yang rendah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Penelitian Lebih Lanjut Terkait Manfaat Kratom
Moeldoko menilai bahwa tata kelola dan tata niaga kratom perlu dibahas oleh pemerintah untuk merespons keluhan masyarakat, terutama dari 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom karena belum ada pengaturan mengenai standardisasi produknya. Tata kelola yang baik diperlukan agar kratom tidak mengandung unsur tidak sehat, seperti bakteri salmonella, ecoli, dan logam berat.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pemilik 25 Paket Sabu Siap Edar Dibekuk di Palangka Raya, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
-
Presiden Jokowi Instruksikan Penelitian Lebih Lanjut Terkait Manfaat Kratom
-
Pemerintah akan Batasi Pemanfaatan dan Penggunaan Tanaman Kratom di Dalam Negeri
-
Pemerintah Bahas Tata Kelola Tanaman Kratom: Potensi Ekonomi Besar, Regulasi Belum Jelas
-
Jokowi Berkurban Sapi 1 Ton di Masjid Agung Syuhada Bengkayang Kalbar
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung