SuaraKalbar.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia meminta masyarakat untuk tidak menggunakan tanaman kratom selama masa penelitian yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk saat ini, Kratom hanya boleh dilakukan untuk kepentingan riset.
"Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terutama jika digunakan dengan dosis tinggi," kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam keterangan tertulis resminya.
Marthinus menjelaskan bahwa hingga saat ini budidaya dan konsumsi kratom masih belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Narkotika. Oleh karena itu, BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang kratom.
Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih lanjut manfaat tanaman kratom yang diketahui memiliki kandungan narkotika. Hasil penelitian ini diharapkan selesai pada Agustus 2024.
Baca Juga: Pemilik 25 Paket Sabu Siap Edar Dibekuk di Palangka Raya, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Instruksi tersebut diberikan oleh Presiden Jokowi dalam rapat internal mengenai kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (20/6).
Sejak tahun 2022, BNN telah merehabilitasi 133 orang penyalahguna kratom yang menunjukkan gejala klinis mirip dengan penyalahguna zat opioid, seperti kecemasan, tegang, muntah, pusing, dan mual.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah melarang penggunaan kratom dalam obat bahan alam. Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) mempertahankan kebijakannya bahwa kratom dan semua turunannya berada di bawah pengawasan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang akan terus memonitor literatur ilmiah serta perkembangan kratom di seluruh dunia.
Berdasarkan Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN), BNN mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman kratom merupakan narkotika golongan I. Marthinus menekankan pentingnya intervensi pembangunan alternatif yang berkelanjutan untuk tanaman kratom, khususnya di wilayah Kalimantan, dan melakukan sosialisasi mengenai bahaya konsumsi kratom.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa Kemenkes menemukan kratom tidak termasuk kategori narkotika yang berbahaya dan dapat dimanfaatkan sebagai pereda nyeri. Ia menjelaskan bahwa kratom telah lama dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat Kalimantan sebagai sumber energi, seperti kopi, dengan efek kecanduan yang rendah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Penelitian Lebih Lanjut Terkait Manfaat Kratom
Moeldoko menilai bahwa tata kelola dan tata niaga kratom perlu dibahas oleh pemerintah untuk merespons keluhan masyarakat, terutama dari 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom karena belum ada pengaturan mengenai standardisasi produknya. Tata kelola yang baik diperlukan agar kratom tidak mengandung unsur tidak sehat, seperti bakteri salmonella, ecoli, dan logam berat.
"Saat ini, ekspor kratom menurun karena kita belum memiliki standar yang jelas, sehingga ada produk yang ditolak dan harganya turun," tambah Moeldoko.
Berita Terkait
-
Pemilik 25 Paket Sabu Siap Edar Dibekuk di Palangka Raya, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
-
Presiden Jokowi Instruksikan Penelitian Lebih Lanjut Terkait Manfaat Kratom
-
Pemerintah akan Batasi Pemanfaatan dan Penggunaan Tanaman Kratom di Dalam Negeri
-
Pemerintah Bahas Tata Kelola Tanaman Kratom: Potensi Ekonomi Besar, Regulasi Belum Jelas
-
Jokowi Berkurban Sapi 1 Ton di Masjid Agung Syuhada Bengkayang Kalbar
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji