Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 20 Juni 2024 | 17:40 WIB
Ilustrasi Manfaat Tanaman Kratom. (Antara)

SuaraKalbar.id - Kementerian Pertanian masih menunggu regulasi tata kelola tanaman kratom, yang dikenal memiliki kandungan narkotika namun juga potensi besar untuk diekspor karena manfaat kesehatannya. Isu mengenai tata kelola, tata niaga, dan legalitas tanaman kratom dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diikuti sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

"Kita tadi ratas tentang kratom. Dari sisi pertanian untuk sementara ini masuk ke tanaman hutan, tetapi saran kami nanti kalau regulasinya sudah diatur, mungkin kita bisa budi daya, sehingga nilai ekonomi dan kualitasnya meningkat," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Dalam rapat tersebut, penurunan harga kratom menjadi salah satu isu utama yang dibahas. Faktor-faktor yang mempengaruhi penurunan harga antara lain kualitas produk, distribusi, dan sebagainya.

Jika nantinya pemerintah menetapkan tata kelola kratom di bawah Kementan, Amran menyatakan siap melakukan pembinaan kepada para petani dan membentuk korporasi. Ini bertujuan untuk menjamin kualitas produk, terutama untuk diekspor.

Baca Juga: Luhut Sebut Kawasan Industri di Kalimantan Utara Selesai dalam Empat Tahun

"Ini kan tanaman di hutan, nanti bisa kita budi dayakan, bisa kita tata, tetapi dalam bentuk korporasi. Kalau ada koperasi mengelola ini, kita korporasikan, sehingga kualitas dan kuantitas terjamin karena itu syarat untuk ekspor," ujar Amran.

Amran meyakini bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, budi daya tanaman kratom bisa lebih berkembang. Potensi ekonominya sangat besar, dengan harga yang pernah mencapai 30 dolar AS per kilogram. Saat ini, harga kratom jatuh menjadi 2 hingga 5 dolar AS per kilogram, yang dianggap terlalu rendah.

Tata kelola dan tata niaga tanaman kratom dibahas oleh pemerintah guna merespons keluhan dari masyarakat, terutama 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom karena belum ada pengaturan mengenai standardisasi produknya.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada periode Januari-Mei 2023, negara utama tujuan ekspor kratom adalah Amerika Serikat dengan nilai 4,86 juta dolar AS, mencakup 66,3 persen dari total ekspor. Tujuan ekspor lainnya yakni Jerman dengan 0,61 juta dolar AS, disusul India sebesar 0,44 juta dolar AS, dan Republik Ceko dengan 0,39 juta dolar AS.

Daun kratom diketahui memiliki kandungan aktif yaitu alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit. Senyawa aktif mitragynine yang terkandung dalam kratom ini berpotensi menimbulkan kecanduan layaknya mengonsumsi narkotika.

Baca Juga: 2 Jamaah Haji Asal Kalimantan Selatan Wafat di Mina

Efek konsumsi kratom meliputi perasaan relaks dan nyaman, serta euforia berlebihan jika digunakan dengan dosis tinggi.

Banyak tumbuh di wilayah Kalimantan, daun kratom biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido. Namun, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.

Pemerintah berharap dengan adanya regulasi yang jelas, potensi besar kratom bisa dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kepentingan kesehatan maupun ekonomi, sambil tetap mengawasi dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan tanaman ini.

Load More