SuaraKalbar.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan batasan dalam pemanfaatan dan penggunaan tanaman kratom sebagai obat di dalam negeri.
Pernyataan ini disampaikan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis.
"Di dalam negeri, tentu akan ada batasan-batasan yang akan diatur," jelas Airlangga.
Ia menambahkan bahwa aturan mengenai batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom akan disusun oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, Airlangga juga menjelaskan bahwa aturan mengenai tata niaga tanaman kratom akan diatur oleh Kementerian Perdagangan.
"Jadi, ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menginformasikan bahwa Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan tata niaga tanaman kratom untuk memberikan kepastian kepada seluruh pemangku kepentingan.
Moeldoko juga menyinggung status tanaman kratom yang tergolong narkotika. Menurutnya, pemerintah telah meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengkaji hal tersebut.
"Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung narkotika, tetapi dalam jumlah tertentu. Saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan," jelas Moeldoko.
Baca Juga: Pemerintah Bahas Tata Kelola Tanaman Kratom: Potensi Ekonomi Besar, Regulasi Belum Jelas
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan penggunaan kratom secara aman dan terkontrol, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun untuk keperluan ekspor. Aturan yang lebih rinci akan segera disosialisasikan setelah kajian dan penyusunan regulasi selesai dilakukan oleh pihak terkait.
Berita Terkait
-
Pemerintah Bahas Tata Kelola Tanaman Kratom: Potensi Ekonomi Besar, Regulasi Belum Jelas
-
Sebanyak 2.000 Ton Kratom Asal Kapuas Hulu Dikirim ke Amerika Serikat Setiap Bulan
-
Realisasi Tata Niaga Kratom Sudah di Depan Mata, Mendag: Saya dari Awal Mendukung
-
Kadis Pertanian Kabupaten Ketapang Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Trans Kalimantan, Begini Kondisinya
-
Bikin Untung Petani Kalbar, Pengelolaan Perdagangan Kratom Libatkan BNN
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026