SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Kalbar yang ingin melakukan pembayaran.
Program ini berlaku sejak 19 Juni hingga 20 Desember 2024, dengan tujuan memberikan keringanan kepada masyarakat terkait pembayaran denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I, Edy Gunawan, menjelaskan bahwa pembebasan denda ini mencakup berbagai jenis kendaraan.
Program ini meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk semua jenis kendaraan, penghapusan pajak progresif, serta relaksasi pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan pajak tahun keempat dan kelima khusus untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Ia menambahkan bahwa program serupa telah beberapa kali dilaksanakan oleh Pemprov Kalbar sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Hal ini mendorong daya tarik masyarakat untuk mau dan bangga membayar pajak serta bebas denda,” jelas Edy.
Ia berharap masyarakat segera memanfaatkan program kebijakan pemerintah ini, sehingga dapat membayar pajak tanpa dikenai denda. Dengan adanya program ini, Pemprov Kalbar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan memberikan kontribusi pada pembangunan daerah.
Sebelumnya diberitakan bahwa
Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda di Kalimantan Barat: Manfaatkan Program hingga 20 Desember 2024
Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca Wilayah Kalimantan Barat Hari Ini: Hujan Lebat dan Angin Kencang
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui UPT PPD Pontianak Wilayah I Bapenda Provinsi Kalbar kembali menggelar program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai dari tanggal 19 Juni hingga 20 Desember 2024 dan memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak di wilayah tersebut.
Program ini diadakan berdasarkan penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah rincian dari program yang ditawarkan:
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Masyarakat tidak perlu membayar denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama periode program berlangsung.
- Bebas Denda BBNKB II: Bebas dari denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua: Pemilik kendaraan yang melakukan balik nama untuk kendaraan kedua atau lebih akan mendapatkan penghapusan biaya balik nama.
- Bebas Pajak Progresif: Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan dengan tarif tetap tanpa kenaikan progresif.
- Diskon Pajak Kendaraan: Selain penghapusan denda, program ini juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor:
- Diskon 25%: Bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun (khusus kendaraan roda 2 dan roda 3).
- Diskon 40%: Bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun (khusus kendaraan roda 2 dan roda 3).
Program ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus khawatir tentang denda dan biaya tambahan lainnya. Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Jangan sampai kelewatan! Segera manfaatkan program ini dan hindari sanksi. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi UPT PPD Pontianak melalui kontak yang tersedia atau mengikuti informasi terbaru di media sosial resmi mereka.
Berita Terkait
-
Update Prakiraan Cuaca Wilayah Kalimantan Barat Hari Ini: Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Polda Kalsel Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Kalbar di Banjarmasin
-
Kalbar Darurat Asap, Dinas Pendidikan Terbitkan Surat Edaran untuk Sekolah, Ini Isinya
-
Kabut Asap Menguat, WALHI Desak Respons Cepat Pemda Kalbar
-
Profil Lengkap Hamzah Haz, Wapres ke-9 RI asal Kalbar yang Penuh Inspirasi
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia