SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dari jaringan Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyimpan hampir 6 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin.
"Tersangka AH (33) ditangkap pada Rabu (24/7) saat melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 2, Banjarmasin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Selasa (30/7).
Pengungkapan Kasus
Menurut Kombes Pol Kelana Jaya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit III pimpinan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan. Polisi melakukan penyergapan terhadap tersangka dan menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 100,53 gram di badannya.
Pengembangan Kasus
Pengembangan lebih lanjut dilakukan di rumah tersangka di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin, yang hasilnya ditemukan 13 paket sabu-sabu dengan berat total 5.855 gram. Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari tersangka berjumlah 14 paket sabu-sabu dengan berat total 5.955,53 gram atau hampir enam kilogram.
Peran Tersangka
Kelana menjelaskan bahwa tersangka AH berperan sebagai kurir sekaligus gudang penyimpanan sabu-sabu yang dikendalikan oleh jaringan dari Kalimantan Barat. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kasus ini terkait dengan jaringan 20 kilogram sabu-sabu yang ditangkap pada 9 Juli 2024 lalu.
"Pengakuan tersangka, ada seseorang yang menghubunginya untuk mengambil satu koper warna hitam dan tas kain berisi sabu-sabu yang diduga dari pengiriman wilayah Kalimantan Barat," ungkap Kelana.
Tersangka Residivis
Tersangka AH diketahui sebagai residivis yang pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2015 dengan hukuman penjara selama enam tahun tiga bulan. Hukuman serupa pun menanti setelah tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penegasan Hukum
Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan dan menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Kalbar Darurat Asap, Dinas Pendidikan Terbitkan Surat Edaran untuk Sekolah, Ini Isinya
Berita Terkait
-
Kalbar Darurat Asap, Dinas Pendidikan Terbitkan Surat Edaran untuk Sekolah, Ini Isinya
-
Kabut Asap Menguat, WALHI Desak Respons Cepat Pemda Kalbar
-
Profil Lengkap Hamzah Haz, Wapres ke-9 RI asal Kalbar yang Penuh Inspirasi
-
Awas Asap! 10 Titik Panas Tinggi Terdeteksi di Kalbar!
-
Panik Saat Digerebek, Pria di Kubu Raya Pura-pura Pingsan saat Ketahuan Bawa Sabu dan Alat Judi Online
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran