SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dari jaringan Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyimpan hampir 6 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin.
"Tersangka AH (33) ditangkap pada Rabu (24/7) saat melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 2, Banjarmasin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Selasa (30/7).
Pengungkapan Kasus
Menurut Kombes Pol Kelana Jaya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit III pimpinan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan. Polisi melakukan penyergapan terhadap tersangka dan menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 100,53 gram di badannya.
Pengembangan Kasus
Pengembangan lebih lanjut dilakukan di rumah tersangka di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin, yang hasilnya ditemukan 13 paket sabu-sabu dengan berat total 5.855 gram. Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari tersangka berjumlah 14 paket sabu-sabu dengan berat total 5.955,53 gram atau hampir enam kilogram.
Peran Tersangka
Kelana menjelaskan bahwa tersangka AH berperan sebagai kurir sekaligus gudang penyimpanan sabu-sabu yang dikendalikan oleh jaringan dari Kalimantan Barat. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kasus ini terkait dengan jaringan 20 kilogram sabu-sabu yang ditangkap pada 9 Juli 2024 lalu.
"Pengakuan tersangka, ada seseorang yang menghubunginya untuk mengambil satu koper warna hitam dan tas kain berisi sabu-sabu yang diduga dari pengiriman wilayah Kalimantan Barat," ungkap Kelana.
Tersangka Residivis
Tersangka AH diketahui sebagai residivis yang pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2015 dengan hukuman penjara selama enam tahun tiga bulan. Hukuman serupa pun menanti setelah tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penegasan Hukum
Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan dan menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Kalbar Darurat Asap, Dinas Pendidikan Terbitkan Surat Edaran untuk Sekolah, Ini Isinya
Berita Terkait
-
Kalbar Darurat Asap, Dinas Pendidikan Terbitkan Surat Edaran untuk Sekolah, Ini Isinya
-
Kabut Asap Menguat, WALHI Desak Respons Cepat Pemda Kalbar
-
Profil Lengkap Hamzah Haz, Wapres ke-9 RI asal Kalbar yang Penuh Inspirasi
-
Awas Asap! 10 Titik Panas Tinggi Terdeteksi di Kalbar!
-
Panik Saat Digerebek, Pria di Kubu Raya Pura-pura Pingsan saat Ketahuan Bawa Sabu dan Alat Judi Online
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan