SuaraKalbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus pembongkaran makam Tionghoa di kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/7) lalu, setelah lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak.
Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai HF (40) dan IR (21), mengakui perbuatannya merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam guna dijual. Mereka mengaku bahwa hasil penjualan barang curian tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Satuan Reserse Polres Kubu Raya yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi pendorong utama tindakan keji tersebut. Barang bukti berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian telah disita oleh pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kubu Raya pada Senin (5/8), Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menjelaskan modus operandi para pelaku.
“Para pelaku terlebih dahulu merusak makam dengan menggunakan palu, kemudian mengambil besi pondasi serta kayu ulin yang terdapat di dalamnya,” jelas Kapolres Wahyu.
Lebih lanjut, Kapolres Wahyu menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Jika ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas, menyampaikan bahwa berkas perkara sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Rusman Ali Ajak Warga Jaga Keharmonisan Jelang Pilkada Serentak
Berita Terkait
-
Rusman Ali Ajak Warga Jaga Keharmonisan Jelang Pilkada Serentak
-
10 Anak-anak Terlibat Pencurian Kendaraan Bermotor di Palangka Raya, 1 Anggota Polisi Turut jadi Korban
-
4 Polisi di Melawi Diduga Terlibat dalam Kasus Pencurian Kelapa Sawit
-
Heboh Penemuan Granat Aktif di Gudang Penampungan Barang Bekas di Kubu Raya
-
Awas, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Didenda Rp5 Miliar!
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen BRI untuk Ekonomi Kerakyatan
-
Semarak Merah Putih di Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Ekonomi Desa
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
-
Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade