SuaraKalbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus pembongkaran makam Tionghoa di kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/7) lalu, setelah lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak.
Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai HF (40) dan IR (21), mengakui perbuatannya merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam guna dijual. Mereka mengaku bahwa hasil penjualan barang curian tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Satuan Reserse Polres Kubu Raya yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi pendorong utama tindakan keji tersebut. Barang bukti berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian telah disita oleh pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kubu Raya pada Senin (5/8), Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menjelaskan modus operandi para pelaku.
“Para pelaku terlebih dahulu merusak makam dengan menggunakan palu, kemudian mengambil besi pondasi serta kayu ulin yang terdapat di dalamnya,” jelas Kapolres Wahyu.
Lebih lanjut, Kapolres Wahyu menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Jika ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas, menyampaikan bahwa berkas perkara sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Rusman Ali Ajak Warga Jaga Keharmonisan Jelang Pilkada Serentak
Berita Terkait
-
Rusman Ali Ajak Warga Jaga Keharmonisan Jelang Pilkada Serentak
-
10 Anak-anak Terlibat Pencurian Kendaraan Bermotor di Palangka Raya, 1 Anggota Polisi Turut jadi Korban
-
4 Polisi di Melawi Diduga Terlibat dalam Kasus Pencurian Kelapa Sawit
-
Heboh Penemuan Granat Aktif di Gudang Penampungan Barang Bekas di Kubu Raya
-
Awas, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Didenda Rp5 Miliar!
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
3 Mobil Bekas 30 Jutaan Terbaik Tahun 2025, Bandel dan Layak Dibeli
-
Cuan untuk Warga Kalbar! Klik 4 Link DANA Kaget dan Dapatkan Saldo Gratis Rp 440 Ribu
-
Bus Jemaah Umrah Kecelakaan di Madinah, 45 Orang Tewas
-
BRI Tegaskan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas di PRABU Expo 2025
-
Holding UMi Aktif Dampingi Pelaku Usaha Mikro Agar Naik Kelas