SuaraKalbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus pembongkaran makam Tionghoa di kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/7) lalu, setelah lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak.
Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai HF (40) dan IR (21), mengakui perbuatannya merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam guna dijual. Mereka mengaku bahwa hasil penjualan barang curian tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Satuan Reserse Polres Kubu Raya yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi pendorong utama tindakan keji tersebut. Barang bukti berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian telah disita oleh pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kubu Raya pada Senin (5/8), Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menjelaskan modus operandi para pelaku.
“Para pelaku terlebih dahulu merusak makam dengan menggunakan palu, kemudian mengambil besi pondasi serta kayu ulin yang terdapat di dalamnya,” jelas Kapolres Wahyu.
Lebih lanjut, Kapolres Wahyu menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Jika ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas, menyampaikan bahwa berkas perkara sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Rusman Ali Ajak Warga Jaga Keharmonisan Jelang Pilkada Serentak
Berita Terkait
-
Rusman Ali Ajak Warga Jaga Keharmonisan Jelang Pilkada Serentak
-
10 Anak-anak Terlibat Pencurian Kendaraan Bermotor di Palangka Raya, 1 Anggota Polisi Turut jadi Korban
-
4 Polisi di Melawi Diduga Terlibat dalam Kasus Pencurian Kelapa Sawit
-
Heboh Penemuan Granat Aktif di Gudang Penampungan Barang Bekas di Kubu Raya
-
Awas, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Didenda Rp5 Miliar!
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program