Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 26 Agustus 2024 | 12:52 WIB
Potret Ahmad Nizam Alfahri, bocah 6 tahun di Pontianak yang ditemukan tewas dalam karung diduga dibunuh Ibu Tirinya, Kamis (22/8/2024). (Suara.com/ via Pontianak Informasi)

SuaraKalbar.id - Pihak kepolisian akhirnya mengungkap salah satu motif pembunuhan yang dilakukan IC, ibu tiri dari seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun, Ahmad Nizam Alfahri, usai melakukan pra rekonstruksi pada Sabtu (24/08/2024) siang.

Lewat unggahan yang beredar di sosial media, Wadurkrimum Polda Kalbar, AKBP Hary Siregar menerangkan terdapat 37 adegan dalam pra rekonstruksi tersebut.

"Dari hasil pra rekonstruksi dan hasil pemeriksaan kemarin memang ada adegan-adegan yang klimaksnya itu ada di hari Senin dan Selasa itu," ujar Hary.

Bocah malang tersebut sebelumnya diketahui sempat dilaporkan hilang dan diculik oleh pelaku pada Senin (19/08/2024).

Baca Juga: Digulis Memanggil! Ratusan Masyarakat Lakukan Aksi di DPRD Kalbar, Ini Tuntutannya

Namun kemudian setelah dilakukan pencarian oleh ayah kandung korban yang baru pulang dari perjalanan dinas, jasad Ahmad akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dalam karung di dekat rumahnya di Jalan Purnama Agung 7, Pontianak Selatan, pada Kamis (22/8).

Hary menerangkan, selama masa pelaporan kehilangan hingga penemuan jasad, ternyata didapati tindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku.

"Ada beberapa adegan yang menyebabkan kondisi dari si korban itu memancing emosi dari si pelaku sehingga kondisi fisiknya dan segala macam, ternyata memang ada perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku sehingga menyebabkan korban itu drop dan meninggal dunia," terang Hary.

Dari hasil BAP, Hary menerangkan motif dari penbunuhan yang dilakukan pelaku akhirnya terungkap dengan adanya rasa cemburu terhadap korban.

"Dia (pelaku) ini ada rasa cemburu terhadap si korban, karena dia itu adalah anak bawaan dari suaminya. Dia ini kan ibu tiri ya, di saat itu dia sedang mengandung dan sampai melahirkan itu dia merasa suami lebih memperhatikan anaknya (korban) dibanding anak yang dikandung sampai melahirkan hingga saat ini. Jadi ada faktor kecemburuan dan emosi," jelasnya.

Baca Juga: Digulis Memanggil! Ratusan Masyarakat Lakukan Aksi di DPRD Kalbar, Ini Tuntutannya

Hingga kini pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi demi mengetahui lebih lanjut penyebab hilangnya nyawa korban. Meskipun demikian, tak dapat dipungkiri memang benar ada sejumlah bekas kekerasan yang dialami korban setelah menjalani visum.

"Kalau hasil visum, kita lihat dari hasil tampak luar itu memang ada, yang pertama dari tangan, mata, terus kemudian kepala belakang. Cuma kita tidak tahu yang menyebabkan kematian yang mana," tambahnya.

Pelaku sendiri kini terancam dengan sejumlah pasal berlapis, diantaranya pasal 80 tentang Kekerasan Anak yang menyebabkan meninggal dunia, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP Menghilangkan Nyawa dengan ancaman penjara selama 15-20 tahun.

Load More