SuaraKalbar.id - Kebijakan Pemerintah Kota Pontianak untuk menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh rantai usaha mulai 1 Januari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan. Taufik Sirajuddin, penggiat lingkungan sekaligus penggagas gerakan "Cari Sampah Pontianak", menyambut baik langkah ini sebagai upaya pengendalian sampah plastik di kota Khatulistiwa.
"Kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemkot Pontianak dalam mewujudkan bebas kantong plastik sangat positif untuk pengendalian produksi plastik. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini harus diperkuat di sisi hulu, yaitu industri yang memproduksi kantong plastik, bukan hanya konsumen di hilir," ujar Taufik di Pontianak, Minggu (6/10).
Menurut Taufik, meski kebijakan ini merupakan langkah baik dalam mendukung keberlanjutan lingkungan, masih ada beberapa kendala besar dalam implementasinya. Ia menilai bahwa penerapan aturan tersebut baru sekadar mengubah penggunaan kantong plastik dari gratis menjadi berbayar, sementara produksinya terus berjalan.
"Konsumen tetap memiliki pilihan untuk menggunakan kantong plastik karena produksinya masih berlangsung. Tanpa pengendalian yang tegas di sisi produksi, sosialisasi bebas kantong plastik tidak akan efektif membendung penggunaannya," tegasnya.
Taufik juga mengingatkan bahwa penanganan sampah plastik harus dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Menurutnya, langkah yang perlu diambil bukan hanya di hilir, tetapi juga di hulu, yaitu dengan menekan produksi kantong plastik oleh industri. Ia menekankan pentingnya adanya kajian menyeluruh dan langkah nyata dari pemerintah untuk menekan jumlah produksi plastik di pasaran.
"Kita perlu berkolaborasi untuk benar-benar menciptakan masyarakat yang bebas kantong plastik. Namun, yang paling penting adalah bagaimana pemerintah dapat menekan produksi kantong plastik yang masih ada," tambahnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, telah mengumumkan secara resmi bahwa larangan penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
"Mulai saat ini, sosialisasi mengenai larangan kantong plastik akan dilakukan secara intensif. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di Pontianak siap mengikuti kebijakan ini pada waktunya," jelas Ani Sofian.
Ani juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas, dan berbagai pihak dalam upaya pengurangan sampah. Menurutnya, pendekatan kolaboratif ini menjadi kunci untuk mempercepat terwujudnya misi Kota Pontianak sebagai kota yang bebas dari kantong plastik pada tahun 2025.
Baca Juga: Awas! Kampanye Liar di Pontianak Bakal Ditindak Tegas Bawaslu
"Pencegahan, pengurangan, dan penanganan sampah yang tepat sangat diperlukan agar masalah sampah plastik tidak semakin memburuk. Mari bersama-sama kita capai target ini demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat," tutup Ani Sofian.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi langkah besar dalam pengurangan sampah plastik di Pontianak, sekaligus menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Awas! Kampanye Liar di Pontianak Bakal Ditindak Tegas Bawaslu
-
Aston Pontianak & Transera Hotel Ajak Anak Panti Asuhan Al-Kautsar Membuat Burger dalam Cooking Class
-
Rutan Pontianak Optimis Raih Predikat WBK, Apa Saja Terobosannya?
-
Tragis! Remaja di Pontianak Tewas Dianiaya Massa Usai Kepergok Curi Mesin Molen
-
Air Keruh dan Gatal: Derita Warga Tayan Akibat Tambang Bauksit
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program