Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 07 Oktober 2024 | 12:05 WIB
Ilustrasi sampah plastik menumpuk (shutterstock)

SuaraKalbar.id - Kebijakan Pemerintah Kota Pontianak untuk menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh rantai usaha mulai 1 Januari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan. Taufik Sirajuddin, penggiat lingkungan sekaligus penggagas gerakan "Cari Sampah Pontianak", menyambut baik langkah ini sebagai upaya pengendalian sampah plastik di kota Khatulistiwa.

"Kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemkot Pontianak dalam mewujudkan bebas kantong plastik sangat positif untuk pengendalian produksi plastik. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini harus diperkuat di sisi hulu, yaitu industri yang memproduksi kantong plastik, bukan hanya konsumen di hilir," ujar Taufik di Pontianak, Minggu (6/10).

Menurut Taufik, meski kebijakan ini merupakan langkah baik dalam mendukung keberlanjutan lingkungan, masih ada beberapa kendala besar dalam implementasinya. Ia menilai bahwa penerapan aturan tersebut baru sekadar mengubah penggunaan kantong plastik dari gratis menjadi berbayar, sementara produksinya terus berjalan.

"Konsumen tetap memiliki pilihan untuk menggunakan kantong plastik karena produksinya masih berlangsung. Tanpa pengendalian yang tegas di sisi produksi, sosialisasi bebas kantong plastik tidak akan efektif membendung penggunaannya," tegasnya.

Baca Juga: Awas! Kampanye Liar di Pontianak Bakal Ditindak Tegas Bawaslu

Taufik juga mengingatkan bahwa penanganan sampah plastik harus dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Menurutnya, langkah yang perlu diambil bukan hanya di hilir, tetapi juga di hulu, yaitu dengan menekan produksi kantong plastik oleh industri. Ia menekankan pentingnya adanya kajian menyeluruh dan langkah nyata dari pemerintah untuk menekan jumlah produksi plastik di pasaran.

"Kita perlu berkolaborasi untuk benar-benar menciptakan masyarakat yang bebas kantong plastik. Namun, yang paling penting adalah bagaimana pemerintah dapat menekan produksi kantong plastik yang masih ada," tambahnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, telah mengumumkan secara resmi bahwa larangan penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.

"Mulai saat ini, sosialisasi mengenai larangan kantong plastik akan dilakukan secara intensif. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di Pontianak siap mengikuti kebijakan ini pada waktunya," jelas Ani Sofian.

Ani juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas, dan berbagai pihak dalam upaya pengurangan sampah. Menurutnya, pendekatan kolaboratif ini menjadi kunci untuk mempercepat terwujudnya misi Kota Pontianak sebagai kota yang bebas dari kantong plastik pada tahun 2025.

Baca Juga: Aston Pontianak & Transera Hotel Ajak Anak Panti Asuhan Al-Kautsar Membuat Burger dalam Cooking Class

"Pencegahan, pengurangan, dan penanganan sampah yang tepat sangat diperlukan agar masalah sampah plastik tidak semakin memburuk. Mari bersama-sama kita capai target ini demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat," tutup Ani Sofian.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi langkah besar dalam pengurangan sampah plastik di Pontianak, sekaligus menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia. (Antara)

Load More