SuaraKalbar.id - Kebijakan Pemerintah Kota Pontianak untuk menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh rantai usaha mulai 1 Januari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan. Taufik Sirajuddin, penggiat lingkungan sekaligus penggagas gerakan "Cari Sampah Pontianak", menyambut baik langkah ini sebagai upaya pengendalian sampah plastik di kota Khatulistiwa.
"Kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemkot Pontianak dalam mewujudkan bebas kantong plastik sangat positif untuk pengendalian produksi plastik. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini harus diperkuat di sisi hulu, yaitu industri yang memproduksi kantong plastik, bukan hanya konsumen di hilir," ujar Taufik di Pontianak, Minggu (6/10).
Menurut Taufik, meski kebijakan ini merupakan langkah baik dalam mendukung keberlanjutan lingkungan, masih ada beberapa kendala besar dalam implementasinya. Ia menilai bahwa penerapan aturan tersebut baru sekadar mengubah penggunaan kantong plastik dari gratis menjadi berbayar, sementara produksinya terus berjalan.
"Konsumen tetap memiliki pilihan untuk menggunakan kantong plastik karena produksinya masih berlangsung. Tanpa pengendalian yang tegas di sisi produksi, sosialisasi bebas kantong plastik tidak akan efektif membendung penggunaannya," tegasnya.
Taufik juga mengingatkan bahwa penanganan sampah plastik harus dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Menurutnya, langkah yang perlu diambil bukan hanya di hilir, tetapi juga di hulu, yaitu dengan menekan produksi kantong plastik oleh industri. Ia menekankan pentingnya adanya kajian menyeluruh dan langkah nyata dari pemerintah untuk menekan jumlah produksi plastik di pasaran.
"Kita perlu berkolaborasi untuk benar-benar menciptakan masyarakat yang bebas kantong plastik. Namun, yang paling penting adalah bagaimana pemerintah dapat menekan produksi kantong plastik yang masih ada," tambahnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, telah mengumumkan secara resmi bahwa larangan penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
"Mulai saat ini, sosialisasi mengenai larangan kantong plastik akan dilakukan secara intensif. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di Pontianak siap mengikuti kebijakan ini pada waktunya," jelas Ani Sofian.
Ani juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas, dan berbagai pihak dalam upaya pengurangan sampah. Menurutnya, pendekatan kolaboratif ini menjadi kunci untuk mempercepat terwujudnya misi Kota Pontianak sebagai kota yang bebas dari kantong plastik pada tahun 2025.
Baca Juga: Awas! Kampanye Liar di Pontianak Bakal Ditindak Tegas Bawaslu
"Pencegahan, pengurangan, dan penanganan sampah yang tepat sangat diperlukan agar masalah sampah plastik tidak semakin memburuk. Mari bersama-sama kita capai target ini demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat," tutup Ani Sofian.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi langkah besar dalam pengurangan sampah plastik di Pontianak, sekaligus menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Awas! Kampanye Liar di Pontianak Bakal Ditindak Tegas Bawaslu
-
Aston Pontianak & Transera Hotel Ajak Anak Panti Asuhan Al-Kautsar Membuat Burger dalam Cooking Class
-
Rutan Pontianak Optimis Raih Predikat WBK, Apa Saja Terobosannya?
-
Tragis! Remaja di Pontianak Tewas Dianiaya Massa Usai Kepergok Curi Mesin Molen
-
Air Keruh dan Gatal: Derita Warga Tayan Akibat Tambang Bauksit
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Sambas: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Mobil Box
-
Stok BBM di Papua Selama Ramadan 2026 Dipastikan Aman
-
Jadwal Buka Puasa Kalimantan Barat 20 Februari 2026
-
77 Titik Layanan Penukaran Uang di Kalimantan Barat Selama Ramadan 2026
-
Tips Menjaga Kebugaran Saat Puasa di Usia 30-an, Tetap Bugar dan Produktif