SuaraKalbar.id - Kebijakan Pemerintah Kota Pontianak untuk menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh rantai usaha mulai 1 Januari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan. Taufik Sirajuddin, penggiat lingkungan sekaligus penggagas gerakan "Cari Sampah Pontianak", menyambut baik langkah ini sebagai upaya pengendalian sampah plastik di kota Khatulistiwa.
"Kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemkot Pontianak dalam mewujudkan bebas kantong plastik sangat positif untuk pengendalian produksi plastik. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini harus diperkuat di sisi hulu, yaitu industri yang memproduksi kantong plastik, bukan hanya konsumen di hilir," ujar Taufik di Pontianak, Minggu (6/10).
Menurut Taufik, meski kebijakan ini merupakan langkah baik dalam mendukung keberlanjutan lingkungan, masih ada beberapa kendala besar dalam implementasinya. Ia menilai bahwa penerapan aturan tersebut baru sekadar mengubah penggunaan kantong plastik dari gratis menjadi berbayar, sementara produksinya terus berjalan.
"Konsumen tetap memiliki pilihan untuk menggunakan kantong plastik karena produksinya masih berlangsung. Tanpa pengendalian yang tegas di sisi produksi, sosialisasi bebas kantong plastik tidak akan efektif membendung penggunaannya," tegasnya.
Taufik juga mengingatkan bahwa penanganan sampah plastik harus dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Menurutnya, langkah yang perlu diambil bukan hanya di hilir, tetapi juga di hulu, yaitu dengan menekan produksi kantong plastik oleh industri. Ia menekankan pentingnya adanya kajian menyeluruh dan langkah nyata dari pemerintah untuk menekan jumlah produksi plastik di pasaran.
"Kita perlu berkolaborasi untuk benar-benar menciptakan masyarakat yang bebas kantong plastik. Namun, yang paling penting adalah bagaimana pemerintah dapat menekan produksi kantong plastik yang masih ada," tambahnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, telah mengumumkan secara resmi bahwa larangan penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
"Mulai saat ini, sosialisasi mengenai larangan kantong plastik akan dilakukan secara intensif. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di Pontianak siap mengikuti kebijakan ini pada waktunya," jelas Ani Sofian.
Ani juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas, dan berbagai pihak dalam upaya pengurangan sampah. Menurutnya, pendekatan kolaboratif ini menjadi kunci untuk mempercepat terwujudnya misi Kota Pontianak sebagai kota yang bebas dari kantong plastik pada tahun 2025.
Baca Juga: Awas! Kampanye Liar di Pontianak Bakal Ditindak Tegas Bawaslu
"Pencegahan, pengurangan, dan penanganan sampah yang tepat sangat diperlukan agar masalah sampah plastik tidak semakin memburuk. Mari bersama-sama kita capai target ini demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat," tutup Ani Sofian.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi langkah besar dalam pengurangan sampah plastik di Pontianak, sekaligus menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Awas! Kampanye Liar di Pontianak Bakal Ditindak Tegas Bawaslu
-
Aston Pontianak & Transera Hotel Ajak Anak Panti Asuhan Al-Kautsar Membuat Burger dalam Cooking Class
-
Rutan Pontianak Optimis Raih Predikat WBK, Apa Saja Terobosannya?
-
Tragis! Remaja di Pontianak Tewas Dianiaya Massa Usai Kepergok Curi Mesin Molen
-
Air Keruh dan Gatal: Derita Warga Tayan Akibat Tambang Bauksit
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari
-
Jokowi Bakal Main Film Kolosal Dayak? Panglima Jilah Sebut Jadi Pemeran Utama
-
Operasi Pasar Murah Pontianak 2026, 6.000 Paket Sembako Dijual Jelang Idul Adha
-
Kalimantan Barat Jadi Penyumbang Titik Panas Terbesar, Karhutla Dikhawatirkan Meluas
-
Kasus Dugaan Asusila Guncang PSHT Pontianak, Dua Remaja Disebut Jadi Korban