SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Sekadau tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan tera atau tera ulang di Kabupaten Sekadau selama periode 2021 hingga 2023.
Dua tersangka, yakni GDS yang merupakan Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sekadau dan R, diduga melakukan pungutan melebihi ketentuan yang berlaku, dengan kerugian negara mencapai Rp 600 juta.
Menurut Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang, berdasarkan surat perintah penyidikan, GDS bersama R, yang menjabat sebagai direktur perusahaan hasil kesepakatan mereka, melakukan tindakan yang melanggar aturan dalam pelayanan tera tersebut. Akibat dari penyimpangan ini, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Sanggau selama 20 hari sejak Rabu (9/10/2024).
“Proses penyidikan masih berlangsung, dan keduanya sudah kami tahan di Rutan Sanggau untuk 20 hari ke depan,” ujar Adyantana Meru Herlambang usai penyidikan di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.
Pelayanan tera sendiri adalah pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya untuk memastikan akurasi alat tersebut. Tera bertujuan memastikan tertib ukur di pasar tradisional, memberikan kepastian ukuran kepada konsumen, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk jujur dan bertanggung jawab.
Kasus ini mencuat setelah diduga ada pungutan berlebih yang dilakukan oleh GDS dan R dalam penyelenggaraan tera di Kabupaten Sekadau. Praktik ini melanggar ketentuan yang berlaku dan merugikan konsumen serta negara.
Sementara itu, penasihat hukum kedua tersangka, Munawar Rahim, membantah tuduhan ini. Ia mengatakan, kliennya, GDS dan R, diduga melanggar pasal 12 huruf e junto pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi atau pungutan liar. Munawar meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan.
“Kami minta masyarakat tidak berasumsi terlebih dahulu. Semua harus dibuktikan dengan fakta dan saksi yang ada di persidangan,” kata Munawar.
Diketahui, Pasal 12 UU Tipikor mengatur mengenai gratifikasi sebagai salah satu bentuk korupsi. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa berakibat hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Sekadau Buka 1.774 Formasi Penerimaan Pegawai PPPK 2024
Kasus ini akan terus dikawal hingga proses persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Berita Terkait
-
Pemerintah Kabupaten Sekadau Buka 1.774 Formasi Penerimaan Pegawai PPPK 2024
-
Terbongkar! Modus Petinggi Bank Kalbar Korupsi Lahan Kantor Rp30 Miliar
-
Skandal Tanah Rp 99 Miliar, 2 Eks Petinggi Bank Kalbar Ditahan
-
Tanah Longsor Terjadi di Bantaran Sungai Sekadau Akibat Curah Hujan Tinggi
-
Pohon Tumbang Timpa Perkemahan, 1 Relawan PMI asal Sekadau Meninggal Dunia di Kubu Raya
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak