SuaraKalbar.id - Penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah dalam pembangunan gedung Bank Kalbar pada tahun 2015 akhirnya membuahkan hasil.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua dari tiga tersangka yang menjabat di Bank Kalbar saat proyek tersebut berlangsung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang diperuntukkan bagi pembangunan kantor pusat Bank Kalbar. Total harga pembelian tanah tersebut mencapai Rp 99.173.013.750.
Dalam penyelidikan ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 30 miliar.
"Terdapat selisih dalam proses pembayaran yang dihitung berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut, yang berbeda dari jumlah yang diterima oleh pemilik tanah bersertifikat Hak Milik," ujar Siju, seperti dikutip dari suarakalbarcoid jejaring suara.com, pada Senin (30/09/2024).
Siju juga menjelaskan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kalbar, SI, yang menjabat sebagai Direktur Umum, dan MF sebagai Ketua Panitia Pengadaan.
Dari ketiga tersangka, SI dan S telah ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan. Namun, MF belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Aset Desa Karang Mulya Ditahan, Negara Rugi Rp492 Juta
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Aset Desa Karang Mulya Ditahan, Negara Rugi Rp492 Juta
-
Bupati Melawi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Besar-Besaran, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Fakta Mengejutkan
-
ASN Sanggau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pungli Tera Ulang Senilai Rp4,4 Miliar
-
7 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Kapuas Hulu
-
Rugikan Negara Rp924 Juta, Mantan Direktur RSUD Bengkayang Dipenjara dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah