SuaraKalbar.id - Penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah dalam pembangunan gedung Bank Kalbar pada tahun 2015 akhirnya membuahkan hasil.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua dari tiga tersangka yang menjabat di Bank Kalbar saat proyek tersebut berlangsung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang diperuntukkan bagi pembangunan kantor pusat Bank Kalbar. Total harga pembelian tanah tersebut mencapai Rp 99.173.013.750.
Dalam penyelidikan ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 30 miliar.
"Terdapat selisih dalam proses pembayaran yang dihitung berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut, yang berbeda dari jumlah yang diterima oleh pemilik tanah bersertifikat Hak Milik," ujar Siju, seperti dikutip dari suarakalbarcoid jejaring suara.com, pada Senin (30/09/2024).
Siju juga menjelaskan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kalbar, SI, yang menjabat sebagai Direktur Umum, dan MF sebagai Ketua Panitia Pengadaan.
Dari ketiga tersangka, SI dan S telah ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan. Namun, MF belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Aset Desa Karang Mulya Ditahan, Negara Rugi Rp492 Juta
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Aset Desa Karang Mulya Ditahan, Negara Rugi Rp492 Juta
-
Bupati Melawi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Besar-Besaran, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Fakta Mengejutkan
-
ASN Sanggau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pungli Tera Ulang Senilai Rp4,4 Miliar
-
7 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Kapuas Hulu
-
Rugikan Negara Rp924 Juta, Mantan Direktur RSUD Bengkayang Dipenjara dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei