SuaraKalbar.id - Penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah dalam pembangunan gedung Bank Kalbar pada tahun 2015 akhirnya membuahkan hasil.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua dari tiga tersangka yang menjabat di Bank Kalbar saat proyek tersebut berlangsung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang diperuntukkan bagi pembangunan kantor pusat Bank Kalbar. Total harga pembelian tanah tersebut mencapai Rp 99.173.013.750.
Dalam penyelidikan ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 30 miliar.
"Terdapat selisih dalam proses pembayaran yang dihitung berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut, yang berbeda dari jumlah yang diterima oleh pemilik tanah bersertifikat Hak Milik," ujar Siju, seperti dikutip dari suarakalbarcoid jejaring suara.com, pada Senin (30/09/2024).
Siju juga menjelaskan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kalbar, SI, yang menjabat sebagai Direktur Umum, dan MF sebagai Ketua Panitia Pengadaan.
Dari ketiga tersangka, SI dan S telah ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan. Namun, MF belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Aset Desa Karang Mulya Ditahan, Negara Rugi Rp492 Juta
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Aset Desa Karang Mulya Ditahan, Negara Rugi Rp492 Juta
-
Bupati Melawi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Besar-Besaran, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Fakta Mengejutkan
-
ASN Sanggau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pungli Tera Ulang Senilai Rp4,4 Miliar
-
7 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Kapuas Hulu
-
Rugikan Negara Rp924 Juta, Mantan Direktur RSUD Bengkayang Dipenjara dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Target Transaksi UMKM Rp1,75 Miliar di Gawe Dayak Singkawang, Mampukah Tercapai?
-
BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Kalbar, Sejumlah Wilayah Diminta Waspada
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
Kasus 3 Ons Sabu Gegerkan Ketapang, Tiga Oknum Polisi Kini Diperiksa
-
Keributan Sesama Pria Asal Brunei di Blok M Berujung Maut, Satu Orang Tewas