SuaraKalbar.id - Penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah dalam pembangunan gedung Bank Kalbar pada tahun 2015 akhirnya membuahkan hasil.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua dari tiga tersangka yang menjabat di Bank Kalbar saat proyek tersebut berlangsung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang diperuntukkan bagi pembangunan kantor pusat Bank Kalbar. Total harga pembelian tanah tersebut mencapai Rp 99.173.013.750.
Dalam penyelidikan ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 30 miliar.
"Terdapat selisih dalam proses pembayaran yang dihitung berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut, yang berbeda dari jumlah yang diterima oleh pemilik tanah bersertifikat Hak Milik," ujar Siju, seperti dikutip dari suarakalbarcoid jejaring suara.com, pada Senin (30/09/2024).
Siju juga menjelaskan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kalbar, SI, yang menjabat sebagai Direktur Umum, dan MF sebagai Ketua Panitia Pengadaan.
Dari ketiga tersangka, SI dan S telah ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan. Namun, MF belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Aset Desa Karang Mulya Ditahan, Negara Rugi Rp492 Juta
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Aset Desa Karang Mulya Ditahan, Negara Rugi Rp492 Juta
-
Bupati Melawi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Besar-Besaran, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Fakta Mengejutkan
-
ASN Sanggau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pungli Tera Ulang Senilai Rp4,4 Miliar
-
7 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Kapuas Hulu
-
Rugikan Negara Rp924 Juta, Mantan Direktur RSUD Bengkayang Dipenjara dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lewat MikroDOTS: Dorong Kemudahan Akses Layanan bagi UMKM Kalbar
-
Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk, Begini Kejadiannya
-
Tiga Tahun Tertputus, Warga Kini Nikmati Kembali Akses Jembatan Sengkuang
-
Dari Desa untuk Negeri: Wenny Hadirkan Layanan Keuangan Modern Lewat AgenBRILink Mulya Motor
-
BRI Perkuat Sektor Produktif UMKM dengan Penyaluran KUR