SuaraKalbar.id - Satreskrim Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, berhasil menangkap dua pelaku perjudian Liong Fu di kawasan hutan Kecamatan Sungai Raya, Bengkayang, pada Minggu (10/11). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
“Kami menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu helai kain bergambar Liong Fu, satu buah dadu Liong Fu, satu potongan pipa berwarna biru sebagai penutup buah Liong Fu, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai alas goncangan dadu, serta uang tunai sebesar Rp726 ribu yang ditemukan di lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, Senin.
Selain barang bukti di lokasi, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp1,44 juta dalam penguasaan tersangka. AKP Anuar menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga. “Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan lokasi perjudian di sebuah pondok di kawasan hutan,” tambahnya.
Kedua pelaku langsung ditangkap di tempat kejadian, bersama dengan barang bukti yang disita untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang mengatur sanksi bagi mereka yang terlibat dalam praktik perjudian.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Bengkayang.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang. Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kami dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Anuar.
Berita Terkait
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba
-
Aksi Begal Resahkan Warga Kubu Raya, 3 Pelaku Diamankan
-
Berawal dari Kecurigaan Warga, 3 Pemuda di Kapuas Hulu Diciduk Polisi, Ada Apa?
-
Tragis! Tabrakan Maut di Bengkayang, Kakek 70 Tahun Tewas
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Viral Bus Pontianak-Kuching 2026, Interiornya Disebut Mirip Pesawat dan Tiketnya Bikin Kaget
-
5 Fakta Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral Protes Juri LCC lalu Diundang Gibran
-
Setelah Heboh Protes Juri LCC Kalbar, Josepha Alexandra Akui Hidupnya Berubah