SuaraKalbar.id - Beras berstiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan, dilaporkan tersebar di Kabupaten Sambas. Temuan ini diungkap oleh relawan pasangan calon nomor urut 1, Sutarmidji-Didi Haryono, yang berencana melaporkannya ke Bawaslu Kalbar pada Kamis, 7 November 2024.
Mustafa MS, salah satu relawan Sutarmidji-Didi Haryono, menyatakan bahwa temuan tersebut berada di wilayah Sambas, Kalimantan Barat.
“Temuannya di Sambas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa beras dengan stiker kampanye itu diduga digunakan untuk memengaruhi pemilih, yang merupakan pelanggaran aturan pemilu.
Mustafa menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 73 yang dengan tegas melarang pasangan calon atau tim kampanye memberikan uang atau materi lain demi mempengaruhi pemilih.
“Dalam konteks ini, beras yang dibagikan dengan atribut kampanye lainnya jelas dilarang,” tambah Mustafa.
Selain itu, ia juga menyinggung pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang pemberian hadiah atau sumbangan selama masa kampanye. Mustafa pun mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan pembagian sembako tersebut dalam menentukan pilihan mereka. Ia juga mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, Uray mengungkapkan bahwa pihaknya masih memerlukan data spesifik mengenai lokasi penyebaran beras dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kita belum menelusuri karena belum dapat data lokasi tepatnya, dan siape yang menyebarkan,” jelasnya.
Uray menegaskan bahwa tindakan memengaruhi pemilih dengan pemberian hadiah disertai alat peraga kampanye adalah pelanggaran serius. “Jelas melanggar, dasarnya UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187A jo 73 ayat 4,” tutupnya.
Bawaslu Kalbar kini menunggu bukti awal untuk memulai proses penelusuran lebih lanjut dan memastikan pelanggaran ini ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan
-
Debat Kedua Pilgub: Midji-Didi Siap Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Kalbar
-
Ekspor Kratom Dibuka, Sutarmidji: Perjuangan Panjang yang Membuahkan Hasil
-
Rp235 Miliar untuk Sintang! Bukti Sutarmidji Bukan Hanya Gubernur Pontianak
-
IPM Kalbar Meroket! Bukti Nyata Komitmen Sutarmidji di Bidang Pendidikan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan