SuaraKalbar.id - Beras berstiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan, dilaporkan tersebar di Kabupaten Sambas. Temuan ini diungkap oleh relawan pasangan calon nomor urut 1, Sutarmidji-Didi Haryono, yang berencana melaporkannya ke Bawaslu Kalbar pada Kamis, 7 November 2024.
Mustafa MS, salah satu relawan Sutarmidji-Didi Haryono, menyatakan bahwa temuan tersebut berada di wilayah Sambas, Kalimantan Barat.
“Temuannya di Sambas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa beras dengan stiker kampanye itu diduga digunakan untuk memengaruhi pemilih, yang merupakan pelanggaran aturan pemilu.
Mustafa menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 73 yang dengan tegas melarang pasangan calon atau tim kampanye memberikan uang atau materi lain demi mempengaruhi pemilih.
“Dalam konteks ini, beras yang dibagikan dengan atribut kampanye lainnya jelas dilarang,” tambah Mustafa.
Selain itu, ia juga menyinggung pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang pemberian hadiah atau sumbangan selama masa kampanye. Mustafa pun mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan pembagian sembako tersebut dalam menentukan pilihan mereka. Ia juga mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, Uray mengungkapkan bahwa pihaknya masih memerlukan data spesifik mengenai lokasi penyebaran beras dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kita belum menelusuri karena belum dapat data lokasi tepatnya, dan siape yang menyebarkan,” jelasnya.
Uray menegaskan bahwa tindakan memengaruhi pemilih dengan pemberian hadiah disertai alat peraga kampanye adalah pelanggaran serius. “Jelas melanggar, dasarnya UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187A jo 73 ayat 4,” tutupnya.
Baca Juga: Debat Kedua Pilgub: Midji-Didi Siap Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Kalbar
Bawaslu Kalbar kini menunggu bukti awal untuk memulai proses penelusuran lebih lanjut dan memastikan pelanggaran ini ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan
-
Debat Kedua Pilgub: Midji-Didi Siap Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Kalbar
-
Ekspor Kratom Dibuka, Sutarmidji: Perjuangan Panjang yang Membuahkan Hasil
-
Rp235 Miliar untuk Sintang! Bukti Sutarmidji Bukan Hanya Gubernur Pontianak
-
IPM Kalbar Meroket! Bukti Nyata Komitmen Sutarmidji di Bidang Pendidikan
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Setelah Naik Tinggi Imbas Perang Iran-Israel, Harga Minyak Dunia Akhirnya Stabil
-
Daftar 7 Sepatu Lari Brand Lokal Terbaik, Kombinasi Kenyamanan dan Daya Tahan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
Terkini
-
Tips Merawat Mobil Listrik agar Tetap Optimal dan Tahan Lama
-
Polda Kalbar Bongkar Sindikat Oli Palsu! Ini Tips Jitu Hindari Produk Abal-Abal
-
Bus Tabrak Warung di Kubu Raya, Satu Orang Tewas, Polisi Buru Truk Kabur
-
Warga Keluhkan Pelayanan Perpustakaan Kalbar, Petugas Dianggap Tak Ramah
-
BRI Komitmen untuk Tumbuh Secara Sehat dan Berkelanjutan