SuaraKalbar.id - Beras berstiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan, dilaporkan tersebar di Kabupaten Sambas. Temuan ini diungkap oleh relawan pasangan calon nomor urut 1, Sutarmidji-Didi Haryono, yang berencana melaporkannya ke Bawaslu Kalbar pada Kamis, 7 November 2024.
Mustafa MS, salah satu relawan Sutarmidji-Didi Haryono, menyatakan bahwa temuan tersebut berada di wilayah Sambas, Kalimantan Barat.
“Temuannya di Sambas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa beras dengan stiker kampanye itu diduga digunakan untuk memengaruhi pemilih, yang merupakan pelanggaran aturan pemilu.
Mustafa menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 73 yang dengan tegas melarang pasangan calon atau tim kampanye memberikan uang atau materi lain demi mempengaruhi pemilih.
“Dalam konteks ini, beras yang dibagikan dengan atribut kampanye lainnya jelas dilarang,” tambah Mustafa.
Selain itu, ia juga menyinggung pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang pemberian hadiah atau sumbangan selama masa kampanye. Mustafa pun mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan pembagian sembako tersebut dalam menentukan pilihan mereka. Ia juga mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, Uray mengungkapkan bahwa pihaknya masih memerlukan data spesifik mengenai lokasi penyebaran beras dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kita belum menelusuri karena belum dapat data lokasi tepatnya, dan siape yang menyebarkan,” jelasnya.
Uray menegaskan bahwa tindakan memengaruhi pemilih dengan pemberian hadiah disertai alat peraga kampanye adalah pelanggaran serius. “Jelas melanggar, dasarnya UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187A jo 73 ayat 4,” tutupnya.
Bawaslu Kalbar kini menunggu bukti awal untuk memulai proses penelusuran lebih lanjut dan memastikan pelanggaran ini ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan
-
Debat Kedua Pilgub: Midji-Didi Siap Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Kalbar
-
Ekspor Kratom Dibuka, Sutarmidji: Perjuangan Panjang yang Membuahkan Hasil
-
Rp235 Miliar untuk Sintang! Bukti Sutarmidji Bukan Hanya Gubernur Pontianak
-
IPM Kalbar Meroket! Bukti Nyata Komitmen Sutarmidji di Bidang Pendidikan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan