SuaraKalbar.id - Beras berstiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan, dilaporkan tersebar di Kabupaten Sambas. Temuan ini diungkap oleh relawan pasangan calon nomor urut 1, Sutarmidji-Didi Haryono, yang berencana melaporkannya ke Bawaslu Kalbar pada Kamis, 7 November 2024.
Mustafa MS, salah satu relawan Sutarmidji-Didi Haryono, menyatakan bahwa temuan tersebut berada di wilayah Sambas, Kalimantan Barat.
“Temuannya di Sambas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa beras dengan stiker kampanye itu diduga digunakan untuk memengaruhi pemilih, yang merupakan pelanggaran aturan pemilu.
Mustafa menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 73 yang dengan tegas melarang pasangan calon atau tim kampanye memberikan uang atau materi lain demi mempengaruhi pemilih.
“Dalam konteks ini, beras yang dibagikan dengan atribut kampanye lainnya jelas dilarang,” tambah Mustafa.
Selain itu, ia juga menyinggung pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang pemberian hadiah atau sumbangan selama masa kampanye. Mustafa pun mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan pembagian sembako tersebut dalam menentukan pilihan mereka. Ia juga mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, Uray mengungkapkan bahwa pihaknya masih memerlukan data spesifik mengenai lokasi penyebaran beras dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kita belum menelusuri karena belum dapat data lokasi tepatnya, dan siape yang menyebarkan,” jelasnya.
Uray menegaskan bahwa tindakan memengaruhi pemilih dengan pemberian hadiah disertai alat peraga kampanye adalah pelanggaran serius. “Jelas melanggar, dasarnya UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187A jo 73 ayat 4,” tutupnya.
Baca Juga: Debat Kedua Pilgub: Midji-Didi Siap Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Kalbar
Bawaslu Kalbar kini menunggu bukti awal untuk memulai proses penelusuran lebih lanjut dan memastikan pelanggaran ini ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Wisatawan Asing Doyan Makan Nasi, Harga Beras di Jepang Naik Rp 466 Ribu Per Kilo
-
Harga Cabai Rawit dan Telur Ayam Masih Tinggi Jelang Lebaran, Cek Daftar Pangan Hari Ini
-
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras Pemberian Orang Tua, Boleh atau Tidak?
-
4 Rekomendasi Facial Wash Beras untuk Kulit Lebih Halus dan Bercahaya
-
Riota Jaya Lestari Berbagi 17 Ton Beras untuk Masyarakat Sekitar Tambang
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran