SuaraKalbar.id - Silverius Sinoor alias SS, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkayang, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Senin (9/12/2024). Selain itu, SS dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair satu bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo. SS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan proyek pengembangan Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) di Desa Benteng Keladang, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun 2015.
Pindah Lokasi Tanpa Perencanaan
Kasus ini bermula ketika SS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kadis ESDM saat itu, memindahkan lokasi proyek JTR tanpa perencanaan teknis yang matang. Pemindahan tersebut mengakibatkan proyek mangkrak setelah kewenangan pengelolaan jaringan listrik dialihkan ke pemerintah provinsi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, pemindahan lokasi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp177.825.454.
Baca Juga: Kotak Kosong di Pilkada Bengkayang Raih 31.611 Suara
“Lokasi bermasalah berada di Desa Benteng Keladang, dan setelah evaluasi, ditemukan kerugian negara akibat perubahan lokasi yang tidak sesuai perencanaan awal,” jelasnya.
Kerugian Negara Sudah Dikembalikan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2024, SS tidak menjalani penahanan rutan. Ia ditempatkan sebagai tahanan kota dengan pertimbangan usia lanjut dan kerugian negara yang telah disita. SS juga telah menjalani tahanan kota selama kurang lebih dua bulan.
Dalam putusan ini, masa tahanan kota akan diperhitungkan, di mana lima hari tahanan kota dihitung sebagai satu hari hukuman penjara. Dengan demikian, masa tahanan SS akan disesuaikan setelah putusan dinyatakan inkrah.
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
Vonis terhadap SS bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkayang, Dicky Ferdiansyah, menyatakan bahwa terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan ini. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Proyek JTR ini melibatkan delapan lokasi, namun hanya satu lokasi yang bermasalah akibat keputusan pemindahan lokasi oleh terdakwa.
Baca Juga: Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar perencanaan proyek dilakukan dengan lebih baik demi menghindari kerugian negara,” tutup Arifin Arsyad.
Berita Terkait
-
ESDM Buka Suara Soal Temuan Kolam Limbah di Areal Tambang Sumbawa Timur Mining
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak
-
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga