SuaraKalbar.id - Silverius Sinoor alias SS, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkayang, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Senin (9/12/2024). Selain itu, SS dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair satu bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo. SS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan proyek pengembangan Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) di Desa Benteng Keladang, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun 2015.
Pindah Lokasi Tanpa Perencanaan
Kasus ini bermula ketika SS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kadis ESDM saat itu, memindahkan lokasi proyek JTR tanpa perencanaan teknis yang matang. Pemindahan tersebut mengakibatkan proyek mangkrak setelah kewenangan pengelolaan jaringan listrik dialihkan ke pemerintah provinsi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, pemindahan lokasi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp177.825.454.
“Lokasi bermasalah berada di Desa Benteng Keladang, dan setelah evaluasi, ditemukan kerugian negara akibat perubahan lokasi yang tidak sesuai perencanaan awal,” jelasnya.
Kerugian Negara Sudah Dikembalikan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2024, SS tidak menjalani penahanan rutan. Ia ditempatkan sebagai tahanan kota dengan pertimbangan usia lanjut dan kerugian negara yang telah disita. SS juga telah menjalani tahanan kota selama kurang lebih dua bulan.
Dalam putusan ini, masa tahanan kota akan diperhitungkan, di mana lima hari tahanan kota dihitung sebagai satu hari hukuman penjara. Dengan demikian, masa tahanan SS akan disesuaikan setelah putusan dinyatakan inkrah.
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
Vonis terhadap SS bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkayang, Dicky Ferdiansyah, menyatakan bahwa terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan ini. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Proyek JTR ini melibatkan delapan lokasi, namun hanya satu lokasi yang bermasalah akibat keputusan pemindahan lokasi oleh terdakwa.
Baca Juga: Kotak Kosong di Pilkada Bengkayang Raih 31.611 Suara
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar perencanaan proyek dilakukan dengan lebih baik demi menghindari kerugian negara,” tutup Arifin Arsyad.
Berita Terkait
-
Kotak Kosong di Pilkada Bengkayang Raih 31.611 Suara
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Pelaku Judi Liong Fu Ditangkap Polisi di Bengkayang
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Kejari Sekadau Lakukan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Pelayanan Tera
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor