SuaraKalbar.id - Silverius Sinoor alias SS, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkayang, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Senin (9/12/2024). Selain itu, SS dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair satu bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo. SS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan proyek pengembangan Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) di Desa Benteng Keladang, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun 2015.
Pindah Lokasi Tanpa Perencanaan
Kasus ini bermula ketika SS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kadis ESDM saat itu, memindahkan lokasi proyek JTR tanpa perencanaan teknis yang matang. Pemindahan tersebut mengakibatkan proyek mangkrak setelah kewenangan pengelolaan jaringan listrik dialihkan ke pemerintah provinsi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, pemindahan lokasi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp177.825.454.
“Lokasi bermasalah berada di Desa Benteng Keladang, dan setelah evaluasi, ditemukan kerugian negara akibat perubahan lokasi yang tidak sesuai perencanaan awal,” jelasnya.
Kerugian Negara Sudah Dikembalikan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2024, SS tidak menjalani penahanan rutan. Ia ditempatkan sebagai tahanan kota dengan pertimbangan usia lanjut dan kerugian negara yang telah disita. SS juga telah menjalani tahanan kota selama kurang lebih dua bulan.
Dalam putusan ini, masa tahanan kota akan diperhitungkan, di mana lima hari tahanan kota dihitung sebagai satu hari hukuman penjara. Dengan demikian, masa tahanan SS akan disesuaikan setelah putusan dinyatakan inkrah.
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
Vonis terhadap SS bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkayang, Dicky Ferdiansyah, menyatakan bahwa terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan ini. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Proyek JTR ini melibatkan delapan lokasi, namun hanya satu lokasi yang bermasalah akibat keputusan pemindahan lokasi oleh terdakwa.
Baca Juga: Kotak Kosong di Pilkada Bengkayang Raih 31.611 Suara
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar perencanaan proyek dilakukan dengan lebih baik demi menghindari kerugian negara,” tutup Arifin Arsyad.
Berita Terkait
-
Kotak Kosong di Pilkada Bengkayang Raih 31.611 Suara
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Pelaku Judi Liong Fu Ditangkap Polisi di Bengkayang
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Kejari Sekadau Lakukan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Pelayanan Tera
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
7 Kedai Kopi Lokal Paling Hits di Singkawang 2026, Ada yang Legendaris Sejak 1955
-
7 Bakso dan Mie Viral di Pontianak 2026, Nomor 4 Jadi Favorit Kuliner Malam
-
Proyek Harita Group Dikebut, Kayong Utara Bersiap Jadi Pusat Industri Alumina dan Aluminium
-
Harga Tabung Gas 12 Kilogram di Ketapang Tembus Rp260 Ribu, Warga Mulai Pangkas Belanja Dapur
-
5 Pondok Pesantren Favorit di Kalimantan Barat untuk PPDB 2026, Lengkap Estimasi Biaya dan Fasilitas