SuaraKalbar.id - Dua pelaku pencurian meteran air yang meresahkan warga Kubu Raya akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku, yakni IN (37), warga Desa Arang Limbung, dan WI (38), warga Desa Teluk Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, diamankan setelah melakukan aksi pencurian di sejumlah rumah kosong.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku menyasar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya untuk melancarkan aksinya.
"Sedikitnya ada empat unit meteran air milik PDAM yang terpasang di rumah warga diambil secara melawan hukum oleh kedua pelaku. Akibat perbuatan tersebut, PDAM Kubu Raya mengalami kerugian mencapai Rp6 juta," kata Ade, Rabu (8/9).
Ade menuturkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pihak PDAM Kubu Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing.
"Dari hasil penyelidikan, pada hari Sabtu (4/1) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan IN beserta barang bukti meteran air di rumahnya. Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, petugas berhasil menangkap WI yang saat itu sedang berada di rumahnya," jelas Ade.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka mencuri meteran air di perumahan warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Ade juga memaparkan peran masing-masing pelaku. IN berperan sebagai eksekutor yang membongkar dan melepas meteran air, sedangkan WI bertugas mengawasi situasi sekitar saat aksi pencurian berlangsung.
"Kedua pelaku terlebih dahulu melakukan patroli untuk menentukan dan menandai lokasi yang akan menjadi target pencurian," ujar Ade.
Menurut Ade, barang bukti meteran air berbahan kuningan tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku. Namun, sebelum sempat dijual, mereka berhasil ditangkap polisi.
Baca Juga: Pencurian Merajalela di Kalbar, 1.606 Kasus Sepanjang 2024!
"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pencurian Merajalela di Kalbar, 1.606 Kasus Sepanjang 2024!
-
Miris! Kasus Kekerasan Anak di Kubu Raya Melonjak 172 persen, Capai 49 Kasus di 2024
-
Pemkab Kubu Raya Salurkan 5 Ton Beras untuk Korban Banjir
-
Karyawan Mess PT MAR di Kubu Raya Bacok Rekan Kerja, Terancam 5 Tahun Penjara
-
Kecelakaan Maut di Transkalimantan Kubu Raya, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!
-
Daster Lokal Mendunia, BRIncubator Jadi Rahasia Sukses Findmeera
-
Buruan Klaim! 5 Link ShopeePay Jumat Berkah Bagi-Bagi Saldo Gratis
-
Gampang Banget Nih, Yuk Klaim Saldo Gratis Shopeepay Rp2,5 Juta