SuaraKalbar.id - Dua pelaku pencurian meteran air yang meresahkan warga Kubu Raya akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku, yakni IN (37), warga Desa Arang Limbung, dan WI (38), warga Desa Teluk Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, diamankan setelah melakukan aksi pencurian di sejumlah rumah kosong.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku menyasar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya untuk melancarkan aksinya.
"Sedikitnya ada empat unit meteran air milik PDAM yang terpasang di rumah warga diambil secara melawan hukum oleh kedua pelaku. Akibat perbuatan tersebut, PDAM Kubu Raya mengalami kerugian mencapai Rp6 juta," kata Ade, Rabu (8/9).
Ade menuturkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pihak PDAM Kubu Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing.
"Dari hasil penyelidikan, pada hari Sabtu (4/1) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan IN beserta barang bukti meteran air di rumahnya. Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, petugas berhasil menangkap WI yang saat itu sedang berada di rumahnya," jelas Ade.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka mencuri meteran air di perumahan warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Ade juga memaparkan peran masing-masing pelaku. IN berperan sebagai eksekutor yang membongkar dan melepas meteran air, sedangkan WI bertugas mengawasi situasi sekitar saat aksi pencurian berlangsung.
"Kedua pelaku terlebih dahulu melakukan patroli untuk menentukan dan menandai lokasi yang akan menjadi target pencurian," ujar Ade.
Menurut Ade, barang bukti meteran air berbahan kuningan tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku. Namun, sebelum sempat dijual, mereka berhasil ditangkap polisi.
Baca Juga: Pencurian Merajalela di Kalbar, 1.606 Kasus Sepanjang 2024!
"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pencurian Merajalela di Kalbar, 1.606 Kasus Sepanjang 2024!
-
Miris! Kasus Kekerasan Anak di Kubu Raya Melonjak 172 persen, Capai 49 Kasus di 2024
-
Pemkab Kubu Raya Salurkan 5 Ton Beras untuk Korban Banjir
-
Karyawan Mess PT MAR di Kubu Raya Bacok Rekan Kerja, Terancam 5 Tahun Penjara
-
Kecelakaan Maut di Transkalimantan Kubu Raya, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Pemain Keturunan Rp17,38 Miliar Pilih Curacao: Naturalisasi Timnas Indonesia Sulit
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Polda Metro Jaya Sita Ijazah Sarjana Jokowi
-
Tuntas! Ini Momen Jokowi Selesai Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan RAM 12 GB Memori 512 GB, Performa dan Kamera Handal
-
Tiba di Mapolresta Solo dengan Senyum Lebar, Jokowi Ucapkan Ini ke Wartawan
-
Datangi Mapolresta Solo, Jokowi Jalani Pemeriksaan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
Terkini
-
Jangan Sampai Nyesal! Disdukcapil Pontianak Ingatkan Bahaya Urus Dokumen Lewat Calo
-
Polda Kalbar Mendominasi Apresiasi Kreasi Polri: Kebanggaan Nasional dari Bumi Khatulistiwa
-
Kasus Pencabulan oleh ASN UPT Panti Sosial Kalbar, Ini Deretan Fakta yang Terungkap!
-
BRI Optimistis KDMP Jadi Motor Ekonomi Desa dalam Program Pemerintah
-
Rapor Ditahan, Siswa MTs di Kubu Raya Direkam Guru saat Menangis karena Belum Bayar LKS