SuaraKalbar.id - Dua pelaku pencurian meteran air yang meresahkan warga Kubu Raya akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku, yakni IN (37), warga Desa Arang Limbung, dan WI (38), warga Desa Teluk Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, diamankan setelah melakukan aksi pencurian di sejumlah rumah kosong.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku menyasar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya untuk melancarkan aksinya.
"Sedikitnya ada empat unit meteran air milik PDAM yang terpasang di rumah warga diambil secara melawan hukum oleh kedua pelaku. Akibat perbuatan tersebut, PDAM Kubu Raya mengalami kerugian mencapai Rp6 juta," kata Ade, Rabu (8/9).
Ade menuturkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pihak PDAM Kubu Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing.
"Dari hasil penyelidikan, pada hari Sabtu (4/1) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan IN beserta barang bukti meteran air di rumahnya. Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, petugas berhasil menangkap WI yang saat itu sedang berada di rumahnya," jelas Ade.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka mencuri meteran air di perumahan warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Ade juga memaparkan peran masing-masing pelaku. IN berperan sebagai eksekutor yang membongkar dan melepas meteran air, sedangkan WI bertugas mengawasi situasi sekitar saat aksi pencurian berlangsung.
"Kedua pelaku terlebih dahulu melakukan patroli untuk menentukan dan menandai lokasi yang akan menjadi target pencurian," ujar Ade.
Menurut Ade, barang bukti meteran air berbahan kuningan tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku. Namun, sebelum sempat dijual, mereka berhasil ditangkap polisi.
Baca Juga: Pencurian Merajalela di Kalbar, 1.606 Kasus Sepanjang 2024!
"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pencurian Merajalela di Kalbar, 1.606 Kasus Sepanjang 2024!
-
Miris! Kasus Kekerasan Anak di Kubu Raya Melonjak 172 persen, Capai 49 Kasus di 2024
-
Pemkab Kubu Raya Salurkan 5 Ton Beras untuk Korban Banjir
-
Karyawan Mess PT MAR di Kubu Raya Bacok Rekan Kerja, Terancam 5 Tahun Penjara
-
Kecelakaan Maut di Transkalimantan Kubu Raya, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Proyek Harita Group Dikebut, Kayong Utara Bersiap Jadi Pusat Industri Alumina dan Aluminium
-
Harga Tabung Gas 12 Kilogram di Ketapang Tembus Rp260 Ribu, Warga Mulai Pangkas Belanja Dapur
-
5 Pondok Pesantren Favorit di Kalimantan Barat untuk PPDB 2026, Lengkap Estimasi Biaya dan Fasilitas
-
1.800 Warga Lokal Terserap Industri Bauksit Pulau Penebang
-
Di Balik Megahnya Kawasan Industri Pulau Penebang Ada 2 Perempuan Tangguh Menaklukkan Risiko Tinggi