SuaraKalbar.id - Dua pelaku pencurian meteran air yang meresahkan warga Kubu Raya akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku, yakni IN (37), warga Desa Arang Limbung, dan WI (38), warga Desa Teluk Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, diamankan setelah melakukan aksi pencurian di sejumlah rumah kosong.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku menyasar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya untuk melancarkan aksinya.
"Sedikitnya ada empat unit meteran air milik PDAM yang terpasang di rumah warga diambil secara melawan hukum oleh kedua pelaku. Akibat perbuatan tersebut, PDAM Kubu Raya mengalami kerugian mencapai Rp6 juta," kata Ade, Rabu (8/9).
Ade menuturkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pihak PDAM Kubu Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing.
Baca Juga: Pencurian Merajalela di Kalbar, 1.606 Kasus Sepanjang 2024!
"Dari hasil penyelidikan, pada hari Sabtu (4/1) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan IN beserta barang bukti meteran air di rumahnya. Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, petugas berhasil menangkap WI yang saat itu sedang berada di rumahnya," jelas Ade.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka mencuri meteran air di perumahan warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Ade juga memaparkan peran masing-masing pelaku. IN berperan sebagai eksekutor yang membongkar dan melepas meteran air, sedangkan WI bertugas mengawasi situasi sekitar saat aksi pencurian berlangsung.
"Kedua pelaku terlebih dahulu melakukan patroli untuk menentukan dan menandai lokasi yang akan menjadi target pencurian," ujar Ade.
Menurut Ade, barang bukti meteran air berbahan kuningan tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku. Namun, sebelum sempat dijual, mereka berhasil ditangkap polisi.
Baca Juga: Miris! Kasus Kekerasan Anak di Kubu Raya Melonjak 172 persen, Capai 49 Kasus di 2024
"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pencurian Merajalela di Kalbar, 1.606 Kasus Sepanjang 2024!
-
Miris! Kasus Kekerasan Anak di Kubu Raya Melonjak 172 persen, Capai 49 Kasus di 2024
-
Pemkab Kubu Raya Salurkan 5 Ton Beras untuk Korban Banjir
-
Karyawan Mess PT MAR di Kubu Raya Bacok Rekan Kerja, Terancam 5 Tahun Penjara
-
Kecelakaan Maut di Transkalimantan Kubu Raya, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!
-
Deretan HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Juni 2025, Spesifikasi Unggul di Harga Terjangkau
-
Saldo Dana Gratis Rp400 Ribu Hari Ini: Cuma Klik, Langsung Dapat Dana Kaget Terbaru Tanpa Ribet!