Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:19 WIB
Sejumlah Warga Kuala Mandor A Datangi Polda Kalbar, Tuntut Pengusutan Dugaan Mafia Tanah. (Suara.com/Ist)

SuaraKalbar.id - Puluhan warga Desa Kuala Mandor A, Kabupaten Kubu Raya, mendatangi kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) di Jalan A. Yani, Pontianak, pada Rabu (8/1/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut penyelesaian kasus dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan kepala desa setempat.

Dengan membawa spanduk dan kertas berisi tuntutan, warga menyuarakan keresahan mereka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa. Mereka menuding kepala desa terlibat dalam praktik jual beli tanah ilegal yang merugikan masyarakat.

"Ini adalah hak kami sebagai warga. Kami meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini karena banyak lahan kami yang hilang akibat ulah oknum tersebut," ujar Misdin, salah seorang perwakilan warga, di depan kantor Polda Kalbar.

Warga mengaku telah berulang kali mengadukan masalah ini ke pihak desa, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Mereka juga mencurigai adanya praktik kolusi antara kepala desa dengan pihak tertentu untuk menguasai lahan masyarakat secara ilegal.

Baca Juga: 2 Pencuri Meteran Air di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Misdin mengungkapkan bahwa kepala desa telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada individu di luar wilayah, yakni warga Sumedang, Jawa Barat. Tanah tersebut kemudian diperjualbelikan kepada sebuah perusahaan, padahal lahan itu sudah memiliki SKT dengan pemilik sah yang merupakan warga setempat.

Dalam aksi tersebut, warga juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalbar yang telah menangani kasus ini dan menahan kepala desa. Namun, mereka menyayangkan pernyataan kuasa hukum kepala desa yang dianggap membenarkan tindakan kepala desa.

“Kami menuntut kuasa hukum kepala desa untuk mengklarifikasi pernyataannya karena hal itu melukai perasaan kami sebagai warga yang menjadi korban,” tegas Misdin, yang kemudian disambut persetujuan oleh massa.

Misdin berharap kasus ini dapat segera dituntaskan mengingat dampak yang sangat merugikan masyarakat. Warga juga mendesak agar kepala desa segera diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah.

Aksi ini turut menarik perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu agraria. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk lebih melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah yang semakin marak.

Baca Juga: Miris! Kasus Kekerasan Anak di Kubu Raya Melonjak 172 persen, Capai 49 Kasus di 2024

Warga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan hak atas tanah tetap terjaga.

Polisi Beri Penjelasan Terkait Kasus Mafia Tanah

Kepala Subdirektorat II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat, AKBP Rensa S. Aktadivia, saat menemui warga Desa Kuala Mandor A, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan mafia tanah yang melibatkan kepala desa.

“Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan. Kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang dirugikan, serta menetapkan lima tersangka,” ungkap AKBP Rensa S. Aktadivia.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas kepolisian karena menyangkut hak masyarakat atas tanah yang diduga dialihkan secara ilegal.

“Kami memahami keresahan warga dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKBP Rensa menjelaskan bahwa kepala desa diduga berkolusi dengan pihak tertentu untuk memalsukan dokumen kepemilikan tanah, yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat. Polda Kalbar berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk jika ada keterlibatan aparat lain.

“Polda Kalbar tidak akan memberi toleransi terhadap praktik mafia tanah. Ini adalah kejahatan serius yang merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Jika ada bukti atau informasi tambahan, kami terbuka untuk menerimanya guna memperkuat penyelidikan,” pungkasnya.

Load More