SuaraKalbar.id - Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus tawuran antar geng yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun pada 27 November 2024 dini hari di bawah Jembatan Landak, Pontianak Utara. Korban mengalami luka sabetan celurit sepanjang 180 cm yang membelah perutnya hingga usus terburai, serta mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuh.
Rekonstruksi yang berlangsung di Polresta Pontianak ini dihadiri oleh pihak kejaksaan serta tiga tersangka utama, yaitu RA (18), MH (15), dan HA (13). Dalam proses rekonstruksi, diperagakan sebanyak 13 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis tersebut.
Pada adegan kelima, korban terkena sabetan celurit dari pelaku yang membuatnya tak berdaya. Saat korban berusaha melarikan diri, tersangka MH mengejar dan memukulnya dengan kayu hingga terjatuh.
Setelah itu, MH mengejar teman korban, sementara tersangka HH datang menyerang korban dengan pedang dan melukai lututnya. Tak berhenti di situ, tersangka NN yang membawa celurit turut menganiaya korban yang sudah dalam keadaan lemah.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas unsur pidana dan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Rekontruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, bagaimana peristiwa itu terjadi dari awal hingga akhir," ujar Trias.
Ia juga menekankan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan penuntut umum agar perkara ini dapat segera mencapai tahap P21.
"Rekontruksi dilakukan agar perkara menjadi lurus dan segera P21," tambahnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakan mereka yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja dalam aksi tawuran tersebut.
Baca Juga: Heboh! WN China Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal Rp1 Triliun di Kalbar
Berita Terkait
-
Heboh! WN China Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal Rp1 Triliun di Kalbar
-
Harga Cabai di Kalimantan Barat Melonjak, Tembus Rp 85.000 per Kilogram
-
Waspada! Air Pasang 1,8 Meter Ancam Pontianak, Warga Diminta Siaga
-
870 Siswa SMPN 3 Pontianak Antusias Sambut Program Makan Bergizi Gratis
-
Dari Kampung Beting ke Sungai Ambawang: Jejak Peredaran Sabu yang Dibongkar Polres Kubu Raya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?
-
Kedepankan Pendekatan Advisory, BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026
-
BRI Catat Pertumbuhan 29,4%, Registrasi BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
-
11 Tahun Teras Kapal BRI, Hadirkan Layanan Perbankan Hingga Pulau Terluar
-
Dukung Program Tiga Juta Rumah, BRI Catat Penyaluran KPP Terbesar di Indonesia