SuaraKalbar.id - Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus tawuran antar geng yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun pada 27 November 2024 dini hari di bawah Jembatan Landak, Pontianak Utara. Korban mengalami luka sabetan celurit sepanjang 180 cm yang membelah perutnya hingga usus terburai, serta mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuh.
Rekonstruksi yang berlangsung di Polresta Pontianak ini dihadiri oleh pihak kejaksaan serta tiga tersangka utama, yaitu RA (18), MH (15), dan HA (13). Dalam proses rekonstruksi, diperagakan sebanyak 13 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis tersebut.
Pada adegan kelima, korban terkena sabetan celurit dari pelaku yang membuatnya tak berdaya. Saat korban berusaha melarikan diri, tersangka MH mengejar dan memukulnya dengan kayu hingga terjatuh.
Setelah itu, MH mengejar teman korban, sementara tersangka HH datang menyerang korban dengan pedang dan melukai lututnya. Tak berhenti di situ, tersangka NN yang membawa celurit turut menganiaya korban yang sudah dalam keadaan lemah.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas unsur pidana dan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Rekontruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, bagaimana peristiwa itu terjadi dari awal hingga akhir," ujar Trias.
Ia juga menekankan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan penuntut umum agar perkara ini dapat segera mencapai tahap P21.
"Rekontruksi dilakukan agar perkara menjadi lurus dan segera P21," tambahnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakan mereka yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja dalam aksi tawuran tersebut.
Baca Juga: Heboh! WN China Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal Rp1 Triliun di Kalbar
Berita Terkait
-
Heboh! WN China Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal Rp1 Triliun di Kalbar
-
Harga Cabai di Kalimantan Barat Melonjak, Tembus Rp 85.000 per Kilogram
-
Waspada! Air Pasang 1,8 Meter Ancam Pontianak, Warga Diminta Siaga
-
870 Siswa SMPN 3 Pontianak Antusias Sambut Program Makan Bergizi Gratis
-
Dari Kampung Beting ke Sungai Ambawang: Jejak Peredaran Sabu yang Dibongkar Polres Kubu Raya
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
7 Kedai Kopi Lokal Paling Hits di Singkawang 2026, Ada yang Legendaris Sejak 1955
-
7 Bakso dan Mie Viral di Pontianak 2026, Nomor 4 Jadi Favorit Kuliner Malam
-
Proyek Harita Group Dikebut, Kayong Utara Bersiap Jadi Pusat Industri Alumina dan Aluminium
-
Harga Tabung Gas 12 Kilogram di Ketapang Tembus Rp260 Ribu, Warga Mulai Pangkas Belanja Dapur
-
5 Pondok Pesantren Favorit di Kalimantan Barat untuk PPDB 2026, Lengkap Estimasi Biaya dan Fasilitas