SuaraKalbar.id - Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus tawuran antar geng yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun pada 27 November 2024 dini hari di bawah Jembatan Landak, Pontianak Utara. Korban mengalami luka sabetan celurit sepanjang 180 cm yang membelah perutnya hingga usus terburai, serta mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuh.
Rekonstruksi yang berlangsung di Polresta Pontianak ini dihadiri oleh pihak kejaksaan serta tiga tersangka utama, yaitu RA (18), MH (15), dan HA (13). Dalam proses rekonstruksi, diperagakan sebanyak 13 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis tersebut.
Pada adegan kelima, korban terkena sabetan celurit dari pelaku yang membuatnya tak berdaya. Saat korban berusaha melarikan diri, tersangka MH mengejar dan memukulnya dengan kayu hingga terjatuh.
Setelah itu, MH mengejar teman korban, sementara tersangka HH datang menyerang korban dengan pedang dan melukai lututnya. Tak berhenti di situ, tersangka NN yang membawa celurit turut menganiaya korban yang sudah dalam keadaan lemah.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas unsur pidana dan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Rekontruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, bagaimana peristiwa itu terjadi dari awal hingga akhir," ujar Trias.
Ia juga menekankan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan penuntut umum agar perkara ini dapat segera mencapai tahap P21.
"Rekontruksi dilakukan agar perkara menjadi lurus dan segera P21," tambahnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakan mereka yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja dalam aksi tawuran tersebut.
Baca Juga: Heboh! WN China Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal Rp1 Triliun di Kalbar
Berita Terkait
-
Heboh! WN China Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal Rp1 Triliun di Kalbar
-
Harga Cabai di Kalimantan Barat Melonjak, Tembus Rp 85.000 per Kilogram
-
Waspada! Air Pasang 1,8 Meter Ancam Pontianak, Warga Diminta Siaga
-
870 Siswa SMPN 3 Pontianak Antusias Sambut Program Makan Bergizi Gratis
-
Dari Kampung Beting ke Sungai Ambawang: Jejak Peredaran Sabu yang Dibongkar Polres Kubu Raya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras Kapal untuk Wilayah Pesisir
-
Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Banjir Rob, Wali Kota Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
-
Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks, Diskominfo Imbau Warga Waspada
-
Suami-Istri Tewas Setelah Sepeda Motor Tabrak Gorong-Gorong di Mentebah Kapuas Hulu
-
Bocah 10 Tahun yang Hilang Saat Banjir Rob di Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia