Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 22 Januari 2025 | 21:04 WIB
Ilustrasi UMKM. [Ist]

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tengah melakukan pendataan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) beserta pinjamannya sebagai langkah persiapan mendukung program pemerintah pusat terkait penghapusan utang kredit macet UMKM.

Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, mengungkapkan bahwa meskipun petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum diterima, pihaknya telah mengambil langkah proaktif agar program dapat segera dieksekusi saat arahan resmi diberikan.

"Kami sangat mendukung kebijakan ini karena dapat membantu UMKM di Pontianak berkembang lebih leluasa tanpa beban utang," ujar Edi Suryanto di Pontianak, Rabu.

Program penghapusan kredit macet UMKM ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi pelaku usaha kecil agar dapat terus berkembang tanpa terkendala beban utang lama.

Baca Juga: Kalimantan Barat Resmi Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Pontianak dan Landak

Lebih lanjut, Edi Suryanto menegaskan pentingnya peran UMKM dalam perekonomian Kota Pontianak, khususnya dalam pengendalian inflasi, serta upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.

“UMKM berkontribusi signifikan dalam mengendalikan inflasi dan menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran di Pontianak,” jelasnya.

Sebagai bagian dari strategi penguatan UMKM, Pemkot Pontianak berencana memperbanyak pusat-pusat UMKM di berbagai wilayah kota. Dalam waktu dekat, pemerintah kota juga akan menggelar rapat untuk membahas lokasi sentra UMKM baru di Pontianak.

“Dengan adanya pusat-pusat UMKM yang lebih banyak, diharapkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian kota semakin meningkat, sehingga dapat lebih efektif menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di Pontianak,” tambahnya.

Sebagai informasi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah berencana menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan total nilai mencapai Rp2,5 triliun. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih luas bagi UMKM dalam mengembangkan usaha mereka serta memperkuat perekonomian daerah dan nasional. (Ant)

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di Pontianak: 1.079 Porsi Disalurkan ke Sekolah

Load More