SuaraKalbar.id - Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang santriwati berinisial DA (17) di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya kini memasuki babak baru.
Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut.
“Berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sudah dilimpahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mempawah beserta tersangka berinisial SF (33) dan barang bukti,” ujar Ade pada Kamis, 13 Februari 2025.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024. Namun, pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 17 September 2024.
Setelah melalui penyelidikan intensif, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mempawah.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ade.
Dalam kasus ini, SF diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukulnya menggunakan sebatang rotan sepanjang 1,5 meter.
Pukulan tersebut dilakukan sebanyak 125 kali dan mengenai punggung, tangan, serta paha korban. Aksi kekerasan itu terjadi di dalam kamar tersangka.
Baca Juga: Pemuda di Pontianak Utara Tendang Ibu Kandung Karena Tidak Diberi Uang Rp 100 Ribu
“Kekerasan tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan korban. Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum dan mendapat kecaman dari pihak keluarga korban,” ungkap Ade.
Untuk menangani kasus ini, Polres Kubu Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi korban serta memberikan pendampingan psikologis yang diperlukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil guna memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa mendatang.
Berita Terkait
-
Pemuda di Pontianak Utara Tendang Ibu Kandung Karena Tidak Diberi Uang Rp 100 Ribu
-
Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Bocah Diterkam Buaya di Kubu Raya
-
Penjaga Malam Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Tongkang Kubu Raya
-
Heboh Wanita di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan Brutal saat Menoreh Karet
-
Kemacetan Parah Terjadi di Tol Kapuas 2 Kubu Raya, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron