SuaraKalbar.id - Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang santriwati berinisial DA (17) di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya kini memasuki babak baru.
Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut.
“Berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sudah dilimpahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mempawah beserta tersangka berinisial SF (33) dan barang bukti,” ujar Ade pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca Juga: Pemuda di Pontianak Utara Tendang Ibu Kandung Karena Tidak Diberi Uang Rp 100 Ribu
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024. Namun, pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 17 September 2024.
Setelah melalui penyelidikan intensif, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mempawah.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ade.
Dalam kasus ini, SF diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukulnya menggunakan sebatang rotan sepanjang 1,5 meter.
Pukulan tersebut dilakukan sebanyak 125 kali dan mengenai punggung, tangan, serta paha korban. Aksi kekerasan itu terjadi di dalam kamar tersangka.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Bocah Diterkam Buaya di Kubu Raya
“Kekerasan tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan korban. Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum dan mendapat kecaman dari pihak keluarga korban,” ungkap Ade.
Berita Terkait
-
Waskita Karya Garap RSUD Kubu Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Lakukan Groundbreaking
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California