SuaraKalbar.id - Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang santriwati berinisial DA (17) di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya kini memasuki babak baru.
Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut.
“Berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sudah dilimpahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mempawah beserta tersangka berinisial SF (33) dan barang bukti,” ujar Ade pada Kamis, 13 Februari 2025.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024. Namun, pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 17 September 2024.
Setelah melalui penyelidikan intensif, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mempawah.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ade.
Dalam kasus ini, SF diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukulnya menggunakan sebatang rotan sepanjang 1,5 meter.
Pukulan tersebut dilakukan sebanyak 125 kali dan mengenai punggung, tangan, serta paha korban. Aksi kekerasan itu terjadi di dalam kamar tersangka.
Baca Juga: Pemuda di Pontianak Utara Tendang Ibu Kandung Karena Tidak Diberi Uang Rp 100 Ribu
“Kekerasan tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan korban. Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum dan mendapat kecaman dari pihak keluarga korban,” ungkap Ade.
Untuk menangani kasus ini, Polres Kubu Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi korban serta memberikan pendampingan psikologis yang diperlukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil guna memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa mendatang.
Berita Terkait
-
Pemuda di Pontianak Utara Tendang Ibu Kandung Karena Tidak Diberi Uang Rp 100 Ribu
-
Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Bocah Diterkam Buaya di Kubu Raya
-
Penjaga Malam Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Tongkang Kubu Raya
-
Heboh Wanita di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan Brutal saat Menoreh Karet
-
Kemacetan Parah Terjadi di Tol Kapuas 2 Kubu Raya, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Alasan Orang Pontianak Betah Nongkrong di Warkop Seharian, Tradisi yang Bikin Pendatang Kaget
-
7 Jajanan Tradisional Pontianak yang Mulai Langka, Ada Batang Burok yang Bikin Nostalgia
-
7 Kedai Kopi Lokal Paling Hits di Singkawang 2026, Ada yang Legendaris Sejak 1955
-
7 Bakso dan Mie Viral di Pontianak 2026, Nomor 4 Jadi Favorit Kuliner Malam
-
Proyek Harita Group Dikebut, Kayong Utara Bersiap Jadi Pusat Industri Alumina dan Aluminium