SuaraKalbar.id - Hakim Pengadilan Negeri Mempawah memutuskan untuk membebaskan seorang pria terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap cucu kandung yang berusia 16 bulan.
Putusan ini dijatuhkan pada Selasa (11/2/2025), setelah hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mempawah, putusan ini juga berdampak pada pemulihan hak-hak, kedudukan, dan martabat terdakwa yang langsung dibebaskan dari tahanan.
Namun, keputusan kontroversial ini menimbulkan reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya.
Baca Juga: Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
Bersama orang tua korban dan perwakilan Kementerian Sosial, KPAID Kubu Raya mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri dan PN Mempawah pada Kamis (13/2/2025) untuk menuntut klarifikasi atas putusan tersebut.
"Kami ingin meminta kejelasan terhadap bebasnya pelaku dari tuntutan hukum. Kami telah mengawal kasus ini sejak awal penyelidikan di kepolisian hingga proses persidangan. Kami merasa miris dan prihatin atas putusan bebas ini," kata Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Savitri.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah, Gilang, mengakui bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan.
"Tentunya akan kami pelajari dulu seperti apa putusannya," ujar Gilang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda sejumlah Rp625 juta. Ancaman ini termasuk kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar.
Baca Juga: Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan hukum serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau oleh pihak terkait dan masyarakat.
Berita Terkait
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Bocah Diterkam Buaya di Kubu Raya
-
Penjaga Malam Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Tongkang Kubu Raya
-
Heboh Wanita di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan Brutal saat Menoreh Karet
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
Singgung Ulah Bobotoh, Erick Thohir Perpanjang Larangan Kehadiran Suporter Tamu
-
8 Pilihan Mobil Bekas Bukan Toyota Mulai Rp50 Juta, Cocok buat Keluarga Baru
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
Terkini
-
Bandara Supadio Kembali Sandang Status Internasional
-
Kabar Gembira untuk Kalbar! Bandara Supadio Kembali Layani Penerbangan Internasional
-
Saldo Dana Gratis Rp350 Ribu Hari Ini: Rejeki Nomplok Menanti Hanya dengan Sekali Klik
-
5 Mobil Bekas Keluarga Paling Direkomendasikan: Nyaman, Irit, dan Terjangkau
-
Pemkot Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan, Ini Syarat Menjadi Anggota!