SuaraKalbar.id - Hakim Pengadilan Negeri Mempawah memutuskan untuk membebaskan seorang pria terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap cucu kandung yang berusia 16 bulan.
Putusan ini dijatuhkan pada Selasa (11/2/2025), setelah hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mempawah, putusan ini juga berdampak pada pemulihan hak-hak, kedudukan, dan martabat terdakwa yang langsung dibebaskan dari tahanan.
Namun, keputusan kontroversial ini menimbulkan reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya.
Bersama orang tua korban dan perwakilan Kementerian Sosial, KPAID Kubu Raya mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri dan PN Mempawah pada Kamis (13/2/2025) untuk menuntut klarifikasi atas putusan tersebut.
"Kami ingin meminta kejelasan terhadap bebasnya pelaku dari tuntutan hukum. Kami telah mengawal kasus ini sejak awal penyelidikan di kepolisian hingga proses persidangan. Kami merasa miris dan prihatin atas putusan bebas ini," kata Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Savitri.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah, Gilang, mengakui bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan.
"Tentunya akan kami pelajari dulu seperti apa putusannya," ujar Gilang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda sejumlah Rp625 juta. Ancaman ini termasuk kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar.
Baca Juga: Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan hukum serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau oleh pihak terkait dan masyarakat.
Berita Terkait
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Bocah Diterkam Buaya di Kubu Raya
-
Penjaga Malam Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Tongkang Kubu Raya
-
Heboh Wanita di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan Brutal saat Menoreh Karet
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
7 Kedai Kopi Lokal Paling Hits di Singkawang 2026, Ada yang Legendaris Sejak 1955
-
7 Bakso dan Mie Viral di Pontianak 2026, Nomor 4 Jadi Favorit Kuliner Malam
-
Proyek Harita Group Dikebut, Kayong Utara Bersiap Jadi Pusat Industri Alumina dan Aluminium
-
Harga Tabung Gas 12 Kilogram di Ketapang Tembus Rp260 Ribu, Warga Mulai Pangkas Belanja Dapur
-
5 Pondok Pesantren Favorit di Kalimantan Barat untuk PPDB 2026, Lengkap Estimasi Biaya dan Fasilitas