SuaraKalbar.id - Hakim Pengadilan Negeri Mempawah memutuskan untuk membebaskan seorang pria terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap cucu kandung yang berusia 16 bulan.
Putusan ini dijatuhkan pada Selasa (11/2/2025), setelah hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mempawah, putusan ini juga berdampak pada pemulihan hak-hak, kedudukan, dan martabat terdakwa yang langsung dibebaskan dari tahanan.
Namun, keputusan kontroversial ini menimbulkan reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya.
Bersama orang tua korban dan perwakilan Kementerian Sosial, KPAID Kubu Raya mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri dan PN Mempawah pada Kamis (13/2/2025) untuk menuntut klarifikasi atas putusan tersebut.
"Kami ingin meminta kejelasan terhadap bebasnya pelaku dari tuntutan hukum. Kami telah mengawal kasus ini sejak awal penyelidikan di kepolisian hingga proses persidangan. Kami merasa miris dan prihatin atas putusan bebas ini," kata Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Savitri.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah, Gilang, mengakui bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan.
"Tentunya akan kami pelajari dulu seperti apa putusannya," ujar Gilang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda sejumlah Rp625 juta. Ancaman ini termasuk kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar.
Baca Juga: Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan hukum serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau oleh pihak terkait dan masyarakat.
Berita Terkait
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Bocah Diterkam Buaya di Kubu Raya
-
Penjaga Malam Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Tongkang Kubu Raya
-
Heboh Wanita di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan Brutal saat Menoreh Karet
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
BRI Bina Puluhan Ribu Klaster untuk Percepat Kenaikan Kelas UMKM
-
Apa Saja Alat Musik Tradisional Kalimantan Barat? Warisan Budaya yang Sarat Makna
-
Apa Saja Tarian Tradisional Kalimantan Barat? Berikut Rinciannya
-
4 Pilihan Makeup Wudhu Friendly untuk Wanita Muslim Aktif, Halal dan Tahan Lama
-
Pilihan Sunscreen Wudhu Friendly Murah Terbaik untuk Cegah Penuaan Dini