SuaraKalbar.id - Seorang remaja di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, nekat membacok seorang nelayan hingga bersimbah darah. Aksi itu dilakukan lantaran pelaku tidak terima dengan perlakuan korban yang menganiaya ayah dan adik kandungnya.
Korban, Mulyadi Deraman (48), mengalami luka robek cukup serius di bahu kiri dengan panjang 18 cm dan lebar 7 cm. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.
Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku diketahui berinisial HI (28) dan telah diamankan bersama barang bukti sebilah parang oleh petugas Polsek Sungai Kakap.
“Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian di Dusun Merpati RT 001/RW 006, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil menemukan tempat persembunyiannya dan meringkusnya pada pukul 12.00 WIB.
“Saat diamankan di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal dari pertengkaran mulut antara korban dengan ayah dan adik kandung pelaku. Situasi memanas hingga korban melakukan penganiayaan terhadap keduanya.
Menyaksikan kejadian tersebut, HI yang saat itu berjalan dan hendak memperbaiki motor airnya, langsung naik pitam. Dia pun menghunus parang yang dibawanya dan menyerang korban.
“Saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti pemicu kejadian ini,” ujar Ade.
Baca Juga: Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
Atas perbuatannya, HI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Bocah Diterkam Buaya di Kubu Raya
-
Penjaga Malam Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Tongkang Kubu Raya
-
Heboh Wanita di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan Brutal saat Menoreh Karet
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter