SuaraKalbar.id - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tepi Sungai Kapuas, Dusun Telok Raya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dua pelaku berinisial EFH (37) dan NSP (22), yang merupakan warga setempat, ditangkap pada Selasa (25/2) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan mesin speed 15 PK merek Yamaha. Pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari dan menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp24 juta.
"Korban hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati mesin speed miliknya telah raib. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya," ujar Aiptu Ade, Kamis (27/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Kubu Raya untuk melacak keberadaan pelaku. Berkat kerja keras tim gabungan, kedua pelaku berhasil diringkus di Desa Pulau Limbung tanpa perlawanan.
Baca Juga: Subuh-Subuh Curi Sawit, Pria Asal Sungai Kakap Diamankan Polsek Teluk Pakedai
"Saat diinterogasi, EFH dan NSP mengakui perbuatannya. Mereka juga menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang curian. Tim gabungan berhasil mengamankan satu unit mesin speed 15 PK merek Yamaha serta satu buah arco yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan," jelas Aiptu Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga mereka. Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal.
"Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminal seperti ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
FBI Tuduh Korea Utara di Balik Pencurian Kripto Terbesar dalam Sejarah
-
Sopir Truk Rantai Wanita di Rumah Kosong, Diperkosa hingga Dipaksa Makan dari Mangkuk Anjing Selama 3 Bulan
-
Kartu Kredit Dicuri, Pria di Prancis Malah Dapat Jackpot Lotre Setengah Miliar!
-
3 Pria Terancam Penjara Usai Mencuri Toilet
-
Modus Kejang-kejang, Maling Gondol 2 Anjing Bulldog di Toko Hewan
Terpopuler
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
- CEK FAKTA: Tudingan Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Benarkah?
- Lihat Postingan Hotman Paris Dirawat di RS Singapura, Razman Arif Nasution Teringat Mendiang Alvin Lim
- Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
- Dokter Oky Pratama Sempat Pinjam HP ke Penyidik, Pihak Reza Gladys Khawatir Ada Barbuk yang Dihilangkan
Pilihan
-
Hashim Ajak Investor Kawakan Gabung Danantara
-
Skandal Teras Samarinda: Pekerja Tak Digaji, Anggaran Rp 36,9 Miliar Diduga Bermasalah
-
Tolak Timnas Indonesia, Media Inggris: Elkan Baggott Berharap...
-
PSSI Bangun Stadion Mini 5.000 Penonton di IKN, Target Rampung Setelah TC Tahap 1
-
Biaya Haji Embarkasi Balikpapan Rp 57 Juta, Pelunasan Berlangsung Hingga Maret
Terkini
-
6 Terdakwa Kasus Penyelundupan Narkotika di Pontianak Dituntut Hukuman Mati
-
PGRI Kalbar Laporkan TikTokers Riezky Kabah Nizar ke Polda Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Guru
-
Tim SAR Hentikan Pencarian Bocah Korban Serangan Buaya di Kubu Raya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Speed di Kubu Raya
-
Viral! TikToker Pontianak Tuding Guru Korupsi Dana Pendidikan, Warganet Geram!