Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 27 Februari 2025 | 14:38 WIB
Dua pelaku berinisial EFH (37) dan NSP (22), yang merupakan pelaku pencurian mesin speed, diringkus tim gabungan pada Selasa (25/2), sekitar pukul 08.00 WIB.

SuaraKalbar.id - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tepi Sungai Kapuas, Dusun Telok Raya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dua pelaku berinisial EFH (37) dan NSP (22), yang merupakan warga setempat, ditangkap pada Selasa (25/2) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan mesin speed 15 PK merek Yamaha. Pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari dan menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp24 juta.

"Korban hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati mesin speed miliknya telah raib. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya," ujar Aiptu Ade, Kamis (27/2).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Kubu Raya untuk melacak keberadaan pelaku. Berkat kerja keras tim gabungan, kedua pelaku berhasil diringkus di Desa Pulau Limbung tanpa perlawanan.

Baca Juga: Subuh-Subuh Curi Sawit, Pria Asal Sungai Kakap Diamankan Polsek Teluk Pakedai

"Saat diinterogasi, EFH dan NSP mengakui perbuatannya. Mereka juga menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang curian. Tim gabungan berhasil mengamankan satu unit mesin speed 15 PK merek Yamaha serta satu buah arco yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan," jelas Aiptu Ade.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga mereka. Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal.

"Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminal seperti ini," pungkasnya.

Load More