SuaraKalbar.id - Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di lahan PT. Rezeki Kencana, Dusun Mekar Indah, Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (22/2/2025). Seorang pria berinisial SUR (29), warga Kecamatan Sungai Kakap, telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan oleh pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.
"Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai mengamankan SUR yang diduga mencuri buah sawit milik PT. Rezeki Kencana pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku lebih dulu diamankan oleh pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ade pada Senin (24/2).
Kasus ini berawal dari kecurigaan seorang karyawan pemanen PT. Rezeki Kencana yang tengah memeriksa area perkebunan LU 1. Ia mendapati SUR sedang memanen buah sawit tanpa izin dan segera melaporkan kejadian ini ke manajemen perusahaan. Pihak perusahaan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada kepolisian.
"Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai langsung menuju TKP. Saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas pun mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Teluk Pakedai untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Ade.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 890 kilogram buah sawit hasil curian. Akibat perbuatannya, PT. Rezeki Kencana mengalami kerugian sekitar Rp2.848.000.
Kini, SUR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Teluk Pakedai untuk proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat, jika melihat aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tutup Ade.
Baca Juga: 2 Pria Diamankan Warga Usai Diduga Hendak Mencuri di Kubu Raya
Berita Terkait
-
2 Pria Diamankan Warga Usai Diduga Hendak Mencuri di Kubu Raya
-
Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Sejenuk, Tim SAR Lakukan Pencarian
-
Bela Keluarga, Remaja di Sungai Kakap Nekat Bacok Nelayan!
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi