SuaraKalbar.id - Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di lahan PT. Rezeki Kencana, Dusun Mekar Indah, Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (22/2/2025). Seorang pria berinisial SUR (29), warga Kecamatan Sungai Kakap, telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan oleh pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.
"Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai mengamankan SUR yang diduga mencuri buah sawit milik PT. Rezeki Kencana pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku lebih dulu diamankan oleh pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ade pada Senin (24/2).
Kasus ini berawal dari kecurigaan seorang karyawan pemanen PT. Rezeki Kencana yang tengah memeriksa area perkebunan LU 1. Ia mendapati SUR sedang memanen buah sawit tanpa izin dan segera melaporkan kejadian ini ke manajemen perusahaan. Pihak perusahaan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada kepolisian.
"Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai langsung menuju TKP. Saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas pun mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Teluk Pakedai untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Ade.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 890 kilogram buah sawit hasil curian. Akibat perbuatannya, PT. Rezeki Kencana mengalami kerugian sekitar Rp2.848.000.
Kini, SUR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Teluk Pakedai untuk proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat, jika melihat aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tutup Ade.
Baca Juga: 2 Pria Diamankan Warga Usai Diduga Hendak Mencuri di Kubu Raya
Berita Terkait
-
2 Pria Diamankan Warga Usai Diduga Hendak Mencuri di Kubu Raya
-
Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Sejenuk, Tim SAR Lakukan Pencarian
-
Bela Keluarga, Remaja di Sungai Kakap Nekat Bacok Nelayan!
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari