SuaraKalbar.id - Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di lahan PT. Rezeki Kencana, Dusun Mekar Indah, Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (22/2/2025). Seorang pria berinisial SUR (29), warga Kecamatan Sungai Kakap, telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan oleh pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.
"Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai mengamankan SUR yang diduga mencuri buah sawit milik PT. Rezeki Kencana pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku lebih dulu diamankan oleh pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ade pada Senin (24/2).
Kasus ini berawal dari kecurigaan seorang karyawan pemanen PT. Rezeki Kencana yang tengah memeriksa area perkebunan LU 1. Ia mendapati SUR sedang memanen buah sawit tanpa izin dan segera melaporkan kejadian ini ke manajemen perusahaan. Pihak perusahaan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada kepolisian.
"Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai langsung menuju TKP. Saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas pun mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Teluk Pakedai untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Ade.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 890 kilogram buah sawit hasil curian. Akibat perbuatannya, PT. Rezeki Kencana mengalami kerugian sekitar Rp2.848.000.
Kini, SUR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Teluk Pakedai untuk proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat, jika melihat aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tutup Ade.
Baca Juga: 2 Pria Diamankan Warga Usai Diduga Hendak Mencuri di Kubu Raya
Berita Terkait
-
2 Pria Diamankan Warga Usai Diduga Hendak Mencuri di Kubu Raya
-
Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Sejenuk, Tim SAR Lakukan Pencarian
-
Bela Keluarga, Remaja di Sungai Kakap Nekat Bacok Nelayan!
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Rapor Ditahan, Siswa MTs di Kubu Raya Direkam Guru saat Menangis karena Belum Bayar LKS
-
Bukannya Melindungi, Pimpinan Ponpes di Kubu Raya Cabuli Santriwati dengan Modus Janji Nikah
-
Temukan Takaran Beras Tak Sesuai saat Sidak, Bahasan Ancam Tindak Tegas Distributor Nakal!
-
Bejat! ASN di Panti Sosial Kalbar Setubuhi Anak Asuh di Toilet, Total Ada 7 Korban
-
Disdukcapil Pontianak Tegaskan Dua Akta Kelahiran Tak Terkait Perdagangan Bayi ke Singapura