Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 19 Maret 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi THR (Ist)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), bersama Dewan Pengupahan memastikan pengawasan maksimal terhadap penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kepada karyawan dengan membuka posko pengaduan terkait THR.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan di Kota Pontianak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara langsung melalui pemantauan ke sejumlah perusahaan.

“Dengan telah keluarnya surat edaran pemberian THR, mulai hari ini kami dari Disnaker Pontianak bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak melakukan pemantauan dan pengawasan. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR,” ujar Ismail di Pontianak, Selasa (19/3).

Baca Juga: Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (Instagram)

Ismail menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Kota Pontianak terdiri dari tiga unsur utama, yaitu asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan perwakilan pemerintah.

Selain itu, pemantauan juga akan melibatkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit, yang berperan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Ia juga menekankan bahwa THR yang diberikan merupakan THR keagamaan, yang harus dibayarkan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau buruh.

“Perlu ditegaskan bahwa THR ini adalah THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau buruh. Untuk saat ini, THR wajib dibayarkan untuk pekerja yang beragama Islam,” jelasnya.

Wali Kota Pontianak Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR

Baca Juga: 24 Formasi CPNS Pemkot Pontianak Ini Tidak Ada Pelamar

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa Pemkot Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan di Kota Pontianak.

Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dan Surat Edaran Gubernur Kalbar tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh perusahaan di Pontianak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ungkapnya.

Menurutnya, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR yang diterima pekerja juga telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah,” kata Edi.

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi minimal sudah bekerja selama satu bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.

“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” jelasnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau berdasarkan kebiasaan, maka nilai THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus mengacu pada perjanjian yang telah disepakati, terutama jika besaran THR tersebut lebih tinggi dari ketentuan minimal yang diatur pemerintah.

“Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kita berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Posko Pengaduan Dibuka untuk Terima Laporan Pekerja

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR, Pemkot Pontianak juga telah membuka posko pengaduan.

Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi para pekerja atau buruh yang mengalami kendala atau keterlambatan dalam menerima THR untuk melaporkan masalah mereka.

Menurut Ismail, pengaduan dari pekerja sangat penting agar pemerintah dapat segera bertindak jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan.

“Kami membuka posko pengaduan agar para pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR bisa langsung melaporkannya. Kita ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terjaga,” kata Ismail.

Ismail mengatakan, posko pengaduan tersebut dibuka setiap hari kerja di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama.

Namun, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan secara online melalui website atau media sosial Disnaker.

Selain itu masyarakat juga bisa menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial untuk konsultasi dan pengaduan THR.

“Sekar di nomor 0812-9834-5923 dan Suci di nomor 0857-2204-4065,” katanya.

"Jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya," tambah Ismail.

Load More