SuaraKalbar.id - Anggota DPR RI periode 2019-2024 sekaligus mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) 2008-2018, Dr. (HC) Cornelis, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bertindak tegas dan segera menyelesaikan konflik agraria yang telah lama membelit masyarakat Kalbar.
Permintaan ini disampaikan menyusul maraknya sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.
Cornelis, yang dikenal sebagai tokoh berpengaruh di Kalbar dengan pengalaman panjang di bidang pemerintahan dan legislasi, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sebagai akar masalah.
“Banyak HGU yang tumpang tindih dengan kepemilikan lahan masyarakat, bahkan di dalamnya terdapat perkampungan, kebun, dan tanah warga yang belum terselesaikan. Pemerintah harus turun tangan agar konflik ini tidak meluas,” tegasnya saat berbicara di Pontianak, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Subuh-Subuh Curi Sawit, Pria Asal Sungai Kakap Diamankan Polsek Teluk Pakedai
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memverifikasi legalitas pengelolaan lahan, terutama di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Cornelis menuding sejumlah perusahaan besar, khususnya di Kabupaten Ketapang, melakukan penyerobotan lahan warga dengan dalih skema plasma yang tidak transparan dan jauh dari prinsip keadilan.
“Ketidaktegasan pemerintah hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat. Kementerian ATR/BPN dan KLHK harus memastikan hak masyarakat tidak dirampas korporasi,” ujar Cornelis.
Suara Masyarakat Ketapang
Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka Ketapang Sejahtera, M. Sandi, turut memperkuat pernyataan Cornelis dengan mengungkapkan keluhan warga Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, warga setempat telah lama berjuang merebut kembali tanah mereka yang diduga diserobot oleh PT Sandai Makmur Sawit dan PT Mukti Plantation, anak perusahaan Mukti Group.
Baca Juga: Harga TBS Sawit di Kalbar Terus Meningkat, Sentuh Rp3.391,15 per Kilogram
“Mukti Group mengelola lahan warga dengan kedok plasma, tapi tidak ada keadilan dalam kemitraan. Tanah dan kebun warga dipakai tanpa pemberitahuan atau pembagian keuntungan. Bahkan, ada indikasi perusahaan merambah kawasan HPK,” ungkap Sandi.
Berita Terkait
-
3 Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit ke Ratusan Yatim Piatu
-
Kantongi Pendapatan Bersih Rp 21,82 Triliun, AALI Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah
-
Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group
-
Investasi Swasta Jadi Kunci Indonesia Capai Target Net Zero Emission
-
Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!
Terpopuler
- Banyak Pemain Keturunan Indonesia, Erick Thohir: Dulu Timnas Indonesia Dibela Pemain Afrika
- Beda Jauh Kekayaan Menpar Widiyanti vs Dedi Mulyadi Usai Kritik Pembongkaran Tempat Wisata
- Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Disebut Kabur Saat Tahu Lisa Mariana Hamil
- 5 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Brio Seken tapi Segagah Fortuner: Ada yang Setara Xmax
- Bagi-Bagi Alat Salat di Jalan, Penampilan Sarwendah Jadi Omongan Ibu-Ibu
Pilihan
-
Dikaitkan dengan Jennifer Coppen, Justin Hubner: Saya Selalu Memberikan Semua
-
Kematian Juwita Menggemparkan, Apa Motif Oknum TNI AL?
-
Donald Trump Ancam Kenaikan Tarif Uni Eropa & Kanada Jika Ogah "Memanjakan" AS
-
Tinjau Posko Mudik, Wali Kota Solo Tekankan Fasilitas Kesehatan hingga Logistik Tersedia
-
Campur Tangan Prabowo Dalam 'Cuci Gudang' Komisaris Bank BUMN Demi Selipkan Pejabat Negara
Terkini
-
Jadwal Imsak Pontianak 27 Maret 2025 dan Tips Memaksimalkan 3 Hari Terakhir Ramadan
-
BRI Peduli Hadirkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa BRILiaN Jatihurip
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak 26 Maret 2025, Keutamaan Sholat Dhuha dan Tips Hidup Sehat!
-
Gawat! 6 Anak Pontianak Diciduk Polisi: Perang Sarung Berujung Sajam?
-
Stok Uang Baru di Kalbar Menipis, BI Imbau Segera Tukar Sebelum 27 Maret 2025