SuaraKalbar.id - Anggota DPR RI periode 2019-2024 sekaligus mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) 2008-2018, Dr. (HC) Cornelis, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bertindak tegas dan segera menyelesaikan konflik agraria yang telah lama membelit masyarakat Kalbar.
Permintaan ini disampaikan menyusul maraknya sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.
Cornelis, yang dikenal sebagai tokoh berpengaruh di Kalbar dengan pengalaman panjang di bidang pemerintahan dan legislasi, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sebagai akar masalah.
“Banyak HGU yang tumpang tindih dengan kepemilikan lahan masyarakat, bahkan di dalamnya terdapat perkampungan, kebun, dan tanah warga yang belum terselesaikan. Pemerintah harus turun tangan agar konflik ini tidak meluas,” tegasnya saat berbicara di Pontianak, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Subuh-Subuh Curi Sawit, Pria Asal Sungai Kakap Diamankan Polsek Teluk Pakedai
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memverifikasi legalitas pengelolaan lahan, terutama di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Cornelis menuding sejumlah perusahaan besar, khususnya di Kabupaten Ketapang, melakukan penyerobotan lahan warga dengan dalih skema plasma yang tidak transparan dan jauh dari prinsip keadilan.
“Ketidaktegasan pemerintah hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat. Kementerian ATR/BPN dan KLHK harus memastikan hak masyarakat tidak dirampas korporasi,” ujar Cornelis.
Suara Masyarakat Ketapang
Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka Ketapang Sejahtera, M. Sandi, turut memperkuat pernyataan Cornelis dengan mengungkapkan keluhan warga Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, warga setempat telah lama berjuang merebut kembali tanah mereka yang diduga diserobot oleh PT Sandai Makmur Sawit dan PT Mukti Plantation, anak perusahaan Mukti Group.
Baca Juga: Harga TBS Sawit di Kalbar Terus Meningkat, Sentuh Rp3.391,15 per Kilogram
“Mukti Group mengelola lahan warga dengan kedok plasma, tapi tidak ada keadilan dalam kemitraan. Tanah dan kebun warga dipakai tanpa pemberitahuan atau pembagian keuntungan. Bahkan, ada indikasi perusahaan merambah kawasan HPK,” ungkap Sandi.
Berita Terkait
-
3 Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit ke Ratusan Yatim Piatu
-
Kantongi Pendapatan Bersih Rp 21,82 Triliun, AALI Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah
-
Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group
-
Investasi Swasta Jadi Kunci Indonesia Capai Target Net Zero Emission
-
Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran