Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 21 Maret 2025 | 21:58 WIB
Ilustrasi Truck (Foto:KTB)

SuaraKalbar.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, menerbitkan kebijakan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2025.

Kebijakan ini ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak dan bertujuan memastikan kelancaran, keamanan, serta ketertiban lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk mengoptimalkan pergerakan lalu lintas di wilayah kota.

“Kebijakan ini kami terapkan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan selama Idul Fitri,” ujar Trisna di Pontianak, Jumat.

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya

Ilustrasi Truck (Dok.KTB)

Berdasarkan SE tersebut, kendaraan angkutan barang seperti truk roda enam ke atas, truk Fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak mulai H-2 Lebaran pukul 00.00 WIB hingga H+3 pukul 24.00 WIB.

“Pemilik usaha angkutan barang diminta menyesuaikan waktu operasional kendaraan sesuai ketentuan ini,” tegas Trisna.

Selain itu, para pengusaha diimbau untuk menyimpan kendaraan yang tidak digunakan di pool atau tempat parkir resmi milik mereka, bukan di badan jalan.

“Kami harap kepatuhan terhadap aturan ini dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang mudik atau merayakan Lebaran,” tambahnya.

Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi

Baca Juga: 3 Partai Dukung Edi Rusdi Kamtono sebagai Bakal Calon Wali Kota Pontianak

Pemkot Pontianak akan melaksanakan pengawasan ketat untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.

Trisna mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya.

“Kami bekerja sama untuk memastikan aturan ini ditegakkan dengan baik,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama periode sibuk Lebaran, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pemudik serta Warga yang merayakan hari raya di Pontianak.

Dishub mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk segera menyesuaikan jadwal operasional mereka demi mendukung kelancaran arus lalu lintas di kota tersebut pada Lebaran 2025.

Kebijakan di Kota Lain

Kebijakan mengenai pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang tidak hanya diterapkan oleh Pemkot Pontianak, ada beberapa wilayah yang juga menerapkan kebijakan serupa, diantaranya:

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan, biasanya menerapkan pembatasan kendaraan barang di ruas tol seperti Jakarta-Tangerang dan Jakarta-Cikampek selama periode mudik.

Berdasarkan pengalaman Lebaran 2024, sistem satu arah (one-way) dan contra flow diterapkan dari H-5 hingga H+5 untuk mengurai kepadatan. Pengawasan ketat dilakukan di titik masuk tol dan rest area untuk memastikan kepatuhan.

Semarang

Kota Semarang, sebagai simpul penting di Jawa Tengah, sering kali memberlakukan pembatasan truk serupa di ruas tol Semarang-Batang.

Pada Lebaran sebelumnya, truk tiga sumbu atau lebih dilarang beroperasi selama puncak arus mudik dan balik, dengan pengecualian untuk kendaraan pengangkut BBM, bahan pokok, dan kebutuhan darurat. Dishub setempat juga menyiapkan posko pengawasan di gerbang tol dan jalur arteri.

Surabaya

Di Surabaya, Jawa Timur, kebijakan mudik fokus pada pengaturan lalu lintas di jalur tol Surabaya-Gempol dan Surabaya-Mojokerto.

Truk barang dibatasi operasionalnya mulai H-3 hingga H+3, dengan pengecualian untuk logistik esensial.
Pengawasan diperkuat di terminal dan pelabuhan, mengingat kota ini menjadi tujuan utama pemudik dari wilayah timur Indonesia.

Koordinasi dan Tujuan Bersama

Kebijakan di berbagai kota ini sejalan dengan arahan nasional dari Kementerian Perhubungan yang menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral.

Tujuannya adalah mengurangi risiko kemacetan, meningkatkan keselamatan pemudik, dan memastikan distribusi logistik tetap terjaga untuk kebutuhan pokok.

Di Pontianak, misalnya, Trisna menegaskan bahwa kepatuhan pengusaha angkutan barang akan diawasi bersama kepolisian untuk menciptakan Lebaran yang aman dan nyaman.

Dengan pendekatan serupa di kota-kota lain, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi jutaan masyarakat Indonesia yang kembali ke kampung halaman.

Load More