Di Indonesia, mayoritas masyarakat mengeluarkannya dalam bentuk beras, karena merupakan makanan pokok sehari-hari. Jumlahnya adalah sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kg beras untuk setiap jiwa.
Selain beras, zakat fitrah juga dapat dikeluarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara harga 2,5 kg beras di wilayah tersebut.
Misalnya, jika harga beras di Pontianak pada 2025 adalah Rp15.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan per jiwa adalah sekitar Rp37.500.
3. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Baca Juga: Aston Pontianak, EF dan Dompet Ummat Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Berbagi Ceria di Bulan Ramadhan
Waktu paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah pada malam Idul Fitri hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Namun, zakat fitrah juga dapat ditunaikan sejak awal Ramadan.
Adapun hukum pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa ketentuan:
- Waktu wajib: Zakat fitrah wajib dikeluarkan setelah matahari terbenam di malam Idul Fitri hingga sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu utama: Sebaiknya zakat fitrah ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu mubah: Zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
- Waktu makruh: Mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri.
- Waktu haram: Menunda zakat fitrah hingga setelah hari raya berakhir.
4. Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan atau harta untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idul Fitri.
Baca Juga: Bukan Asap Karhutla! Inilah Biang Kerok yang Bikin Penerbangan di Pontianak Sempat Dialihkan
Orang yang menjadi kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarganya, termasuk istri, anak-anak, dan orang yang menjadi tanggungannya.
5. Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60:
- Fakir: Orang yang sangat kekurangan dan tidak memiliki harta atau penghasilan mencukupi.
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan, tetapi masih belum mencukupi kebutuhan pokok.
- Amil: Petugas yang mengelola zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan masih lemah imannya.
- Riqab: Budak yang ingin memerdekakan diri (relevan pada masa perbudakan).
- Gharimin: Orang yang memiliki utang dan kesulitan untuk melunasinya.
- Fi sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk untuk dakwah dan kepentingan umat Islam.
- Ibnu sabil: Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya disalurkan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa, agar mereka dapat merasakan kebahagiaan saat Idul Fitri.
Manfaat Zakat Fitrah
Menunaikan zakat fitrah memiliki banyak manfaat, di antaranya:
- Menyucikan jiwa: Zakat fitrah membersihkan diri dari dosa dan kekhilafan selama Ramadan.
- Menyempurnakan ibadah puasa: Zakat fitrah menjadi pelengkap ibadah puasa agar pahala lebih sempurna.
- Membantu sesama: Zakat fitrah meringankan beban orang-orang yang kurang mampu, sehingga mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
- Mewujudkan keadilan sosial: Zakat fitrah menjadi bentuk pemerataan kesejahteraan dalam masyarakat Muslim.
Kesimpulan
Hari ke-29 Ramadan menjadi momen penting untuk meningkatkan kualitas ibadah dan menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Berita Terkait
-
Aston Pontianak, EF dan Dompet Ummat Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Berbagi Ceria di Bulan Ramadhan
-
Bukan Asap Karhutla! Inilah Biang Kerok yang Bikin Penerbangan di Pontianak Sempat Dialihkan
-
Jadwal Imsak dan Tips Maksimalkan 3 Malam Terakhir Ramadan di Pontianak
-
Misteri Dua Bocah Bawa Perlengkapan Panahan di Megamall Pontianak, Ada Apa?
-
Jadwal Imsak Pontianak 27 Maret 2025 dan Tips Memaksimalkan 3 Hari Terakhir Ramadan
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak