SuaraKalbar.id - Bulan Ramadan 1446 Hijriah telah memasuki hari ke-29 pada Sabtu, 29 Maret 2025. Ini menandakan bahwa umat Muslim tinggal menghitung hari untuk merayakan Idul Fitri.
Pada fase ini, selain fokus meningkatkan ibadah dan memaksimalkan amalan di penghujung Ramadan, umat Islam juga mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa mereka.
Berikut adalah jadwal imsak dan shalat untuk wilayah Pontianak pada tanggal 29 Maret 2025:
- Imsak: 04:20 WIB
- Subuh: 04:30 WIB
- Terbit: 05:41 WIB
- Duha: 06:08 WIB
- Zuhur: 11:51 WIB
- Asar: 14:56 WIB
- Magrib: 17:54 WIB
- Isya': 19:02 WIB
Keutamaan Hari ke-29 Ramadan
Hari ke-29 Ramadan memiliki keistimewaan tersendiri karena berada di penghujung bulan suci.
Di masa-masa ini, umat Muslim dianjurkan untuk semakin memperbanyak ibadah, baik berupa shalat malam, membaca Al-Qur’an, berzikir, hingga memperbanyak doa.
Malam-malam terakhir Ramadan juga memiliki keutamaan, karena di antaranya terdapat Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Meskipun tidak diketahui secara pasti kapan malam ini terjadi, banyak ulama berpendapat bahwa malam Lailatul Qadar jatuh di malam-malam ganjil di sepuluh hari terakhir Ramadan, termasuk pada malam ke-27 atau ke-29.
Oleh sebab itu, malam ke-29 Ramadan tetap menjadi momen yang sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, dengan harapan mendapatkan keberkahan Lailatul Qadar.
Zakat Fitrah: Hukum, Waktu, dan Tata Cara
Selain meningkatkan ibadah, kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim di penghujung Ramadan adalah zakat fitrah.
Baca Juga: Aston Pontianak, EF dan Dompet Ummat Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Berbagi Ceria di Bulan Ramadhan
Zakat ini memiliki hukum wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri juga wajib dizakati oleh wali atau orang tuanya.
1. Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian jiwa dan penyempurna ibadah puasa. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.”
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Zakat fitrah juga berfungsi sebagai wujud kepedulian sosial untuk membantu mereka yang kurang mampu, sehingga semua Muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita.
2. Besaran dan Bentuk Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.
Berita Terkait
-
Aston Pontianak, EF dan Dompet Ummat Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Berbagi Ceria di Bulan Ramadhan
-
Bukan Asap Karhutla! Inilah Biang Kerok yang Bikin Penerbangan di Pontianak Sempat Dialihkan
-
Jadwal Imsak dan Tips Maksimalkan 3 Malam Terakhir Ramadan di Pontianak
-
Misteri Dua Bocah Bawa Perlengkapan Panahan di Megamall Pontianak, Ada Apa?
-
Jadwal Imsak Pontianak 27 Maret 2025 dan Tips Memaksimalkan 3 Hari Terakhir Ramadan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei