Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 16 April 2025 | 23:09 WIB
Potret Ahmad Nizam Alfahri, bocah 6 tahun di Pontianak yang ditemukan tewas dalam karung diduga dibunuh Ibu Tirinya, Kamis (22/8/2024). (Suara.com/ via Pontianak Informasi)

“Majelis hakim justru memutus berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini jelas berbeda dengan tuntutan JPU yang memakai Pasal 340. Keluarga korban merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata Saga.

Ia juga menekankan bahwa dalam proses hukum, keluarga korban tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan banding. Banding hanya bisa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami berharap besar Jaksa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Harapan sederhana dari keluarga, pasal tuntutan dikembalikan ke 340, sesuai dengan keyakinan bahwa ini adalah pembunuhan berencana,” tambahnya.

Kasus kekerasan terhadap Ahmad Nizam Alfahri sempat menyita perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan pelaku serta penderitaan korban sebelum meninggal dunia.

Baca Juga: Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi

Putusan ini pun menjadi sorotan, terutama terkait perdebatan soal pasal yang dikenakan dalam persidangan.

Rangkuman Kasus Pembunuhan Ahmad Nizam Alfahri

Kasus hilangnya bocah enam tahun asal Pontianak, Ahmad Nizam Alfahri, berakhir tragis setelah jasadnya ditemukan dalam karung di samping rumahnya di Jalan Purnama pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Penemuan ini menggemparkan warga setempat dan memicu perhatian luas di media sosial.

Awalnya, ibu tiri korban, IF (saat itu dilaporkan berinisial IC), melaporkan Nizam hilang pada 19 Agustus 2024.

Namun, kecurigaan mencuat setelah sang ayah pulang ke rumah dan mencium bau menyengat yang mengarah pada penemuan jasad anaknya. Dalam pemeriksaan, IF akhirnya mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Baca Juga: Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi

Polisi mendalami kasus ini dan menjadwalkan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

Load More