SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal penghasilan untuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Rp14 juta per bulan, sebagai syarat memperoleh rumah subsidi.
Kebijakan ini dinilai oleh sejumlah pihak sebagai langkah progresif untuk memperluas cakupan penerima manfaat dan mempercepat pencapaian target pembangunan 3 juta rumah per tahun.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyambut positif langkah tersebut.
Menurutnya, kenaikan batas MBR ini merupakan strategi realistis dalam mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah, yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Saya rasa ini sejalan dengan target pemerintahan Pak Prabowo yang ingin mendorong pembangunan perumahan sampai 3 juta rumah per tahun,” ujar Faisal saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (25/4/2025).
MBR Diperluas, Menengah Ikut Terjangkau
Faisal menjelaskan bahwa dengan batas penghasilan MBR yang kini ditetapkan hingga Rp14 juta, maka tidak hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa mengakses rumah subsidi, tetapi juga sebagian masyarakat berpenghasilan menengah.
“By definition, dengan dinaikkannya kriteria menjadi penghasilan sampai Rp14 juta, berarti bukan hanya berpenghasilan rendah yang di-cover, tapi berpenghasilan menengah juga,” tuturnya.
Hal ini dinilai penting karena tingginya harga properti di sejumlah kota besar sering kali membuat kalangan menengah kesulitan memiliki rumah layak huni, meski memiliki penghasilan tetap.
Perlu Hitungan Matang dan Perbaikan Program
Meski menyambut baik kebijakan ini, CORE mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berhenti pada perluasan kriteria, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program rumah subsidi.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain adalah kualitas bangunan rumah subsidi yang kerap dikeluhkan masyarakat, serta sistem distribusi unit yang belum merata.
“Pemerintah juga harus menghitung konsekuensi dari kebijakan ini terhadap anggaran negara. Karena dalam kondisi sekarang, kapasitas fiskal pemerintah sedang menurun,” ujar Faisal.
Tertuang dalam Permen PKP No. 5 Tahun 2025
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Pemerintah menetapkan empat zona penghasilan maksimal MBR berdasarkan lokasi geografis:
Zona 1
(Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)
Tidak Kawin: Rp8.500.000
Kawin: Rp10.000.000
Zona 2
(Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Bali)
Tidak Kawin: Rp9.000.000
Kawin: Rp11.000.000
Zona 3
(Papua dan wilayah-wilayah pemekaran di sekitarnya)
Tidak Kawin: Rp10.500.000
Kawin: Rp12.000.000
Zona 4
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Tidak Kawin: Rp12.000.000
Kawin: Rp14.000.000
Menuju Akses Hunian yang Lebih Inklusif
Dengan revisi batas penghasilan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang bisa mengakses rumah subsidi dengan skema pembiayaan yang terjangkau.
Namun demikian, berbagai pihak menekankan pentingnya transparansi, kualitas, dan efektivitas distribusi agar program ini benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.
Ekonom dari Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa perubahan ini secara langsung membuka kesempatan lebih besar, tidak hanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga kelas menengah bawah yang selama ini kesulitan mengakses rumah dengan harga terjangkau.
“Kelas menengah ini bisa dibantu untuk mendapatkan rumah dengan berbagai skema, termasuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), yang berkonsekuensi pada naiknya batas penghasilan MBR,” ujar Nailul.
FLPP Kini Bisa Diakses Kelas Menengah
Skema pembiayaan FLPP selama ini memang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam membeli rumah subsidi dengan suku bunga ringan dan tenor panjang.
Namun, sebelumnya keterbatasan kriteria MBR sering kali membuat kelompok masyarakat ekonomi menengah tidak memenuhi syarat.
Dengan batas penghasilan yang kini mencapai Rp14 juta, kelompok tersebut akhirnya dapat menikmati manfaat dari program subsidi perumahan.
“Langkah ini membuka kesempatan masyarakat yang masuk kriteria untuk mendapatkan hunian layak, terutama di kota besar dengan harga rumah yang terus naik,” tambah Nailul.
Pemerintah Diminta Cermat Soal Lokasi
Meski secara umum mendukung, Nailul mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada angka pembangunan, tetapi juga kecocokan lokasi pembangunan dengan permintaan pasar.
“Jangan sampai rumah subsidi dibangun di wilayah yang permintaannya rendah. Akhirnya rumah terbengkalai, tidak dihuni, dan hanya jadi beban,” tegasnya.
Menurutnya, kesuksesan program rumah subsidi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran dan kemudahan pembiayaan, tetapi juga strategi penempatan proyek yang tepat sasaran.
ANTARA
Berita Terkait
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Stok Uang Baru di Kalbar Menipis, BI Imbau Segera Tukar Sebelum 27 Maret 2025
-
Riam Merasap: Surga Tersembunyi di Bumi 1000 Riam Bengkayang
-
3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan