SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sebagai upaya meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak tepat waktu.
Program ini berlaku hingga Juli 2025 di seluruh unit layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Sementara pokok pajak tetap harus dibayar, dendanya akan dihapuskan,” jelas Gubernur Kalbar Ria Norsan saat meninjau Samsat Kabupaten Sambas, Selasa (22/4).
“Bagi yang sudah menunggak dua tahun atau lebih, momen ini sangat tepat untuk ‘bersih-bersih’ pajak tanpa khawatir beban denda.” lanjutnya.
Strategi Tingkatkan PAD dan Ringankan Warga
Pada 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Skema pembagian hasil pajak menempatkan 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Kebijakan pemutihan ini tidak hanya memberi keringanan fiskal bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan pendapatan daerah,” tambah Ria Norsan.
Ia menegaskan, setiap rupiah pajak yang disetor akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor publik lainnya.
Fasilitas Samsat Baru Siap Digunakan
Dalam kunjungan ke Sambas, Gubernur juga mengecek gedung Samsat baru yang rampung dibangun dalam dua tahun terakhir.
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji
Gedung ini diharapkan menawarkan pelayanan lebih nyaman dan representatif, khususnya bagi warga perbatasan.
“Bangunan sudah jadi; sekarang tinggal mengisi ATK, furnitur, dan membuka operasional. Jangan sampai mubazir,” ujar Ria Norsan.
Ia meminta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan Kepala Dinas Perhubungan Kalbar segera merampungkan fasilitas penunjang agar Samsat baru bisa segera beroperasi.
Gubernur mengimbau seluruh lapisan masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu habis.
“Taat pajak berarti ikut berkontribusi langsung pada kemajuan Kalbar,” tegasnya.
Samsat di kabupaten/kota pun diminta gencar melakukan sosialisasi—baik melalui media lokal, media sosial, maupun pemasangan baliho, agar warga yang menunggak pajak mengetahui program ini.
Berita Terkait
-
Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji
-
Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan
-
Debat Kedua Pilgub: Midji-Didi Siap Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Kalbar
-
Golkar Resmi Rekomendasikan Sutarmidji-Didi Haryono sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Kalbar
-
Janji Sutarmidji Jika Terpilih jadi Gubernur Kalimantan Barat Lagi!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
BRI Bina Puluhan Ribu Klaster untuk Percepat Kenaikan Kelas UMKM
-
Apa Saja Alat Musik Tradisional Kalimantan Barat? Warisan Budaya yang Sarat Makna
-
Apa Saja Tarian Tradisional Kalimantan Barat? Berikut Rinciannya
-
4 Pilihan Makeup Wudhu Friendly untuk Wanita Muslim Aktif, Halal dan Tahan Lama
-
Pilihan Sunscreen Wudhu Friendly Murah Terbaik untuk Cegah Penuaan Dini