SuaraKalbar.id - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu singkat.
Melalui proses yang mudah dan pencairan yang cepat, pinjol menawarkan kemudahan yang sebelumnya sulit diperoleh melalui lembaga keuangan konvensional seperti bank.
Namun, di balik segala kemudahan tersebut, terdapat berbagai bahaya yang perlu diwaspadai.
Jika tidak berhati-hati, pinjol justru bisa membawa seseorang ke dalam masalah keuangan yang lebih besar.
Bunga dan Biaya yang Tinggi
Salah satu bahaya terbesar dari pinjol adalah tingginya bunga dan biaya tambahan yang dibebankan kepada peminjam.
Tidak sedikit pinjol yang menetapkan suku bunga harian, mingguan, atau bulanan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bunga bank konvensional.
Jika pinjaman tidak segera dilunasi, bunga ini bisa menumpuk dan membuat jumlah utang membengkak berkali-kali lipat dari nilai awal pinjaman.
Selain bunga, beberapa pinjol juga mengenakan biaya administrasi, biaya keterlambatan, hingga denda yang tinggi.
Dalam kondisi seperti ini, peminjam yang awalnya hanya ingin mencari solusi sementara malah terjerat dalam lingkaran utang yang sulit keluar.
Baca Juga: 3 Daftar Bank Penyalur KUR 2025 dan Cara Ajukan Langsung Cair!
Penagihan dengan Cara Kasar
Banyak kasus di mana pinjol menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar etika.
Penagihan bisa dilakukan dengan cara intimidatif, ancaman, hingga penyebaran data pribadi kepada kontak di ponsel peminjam.
Tidak jarang, peminjam dipermalukan di depan umum karena data pribadinya disebarluaskan tanpa izin.
Fenomena ini tidak hanya menimbulkan tekanan psikologis yang berat, tetapi juga bisa merusak reputasi sosial dan profesional seseorang.
Banyak orang mengalami stres, depresi, hingga keinginan mengakhiri hidup akibat tekanan dari penagih pinjol ilegal.
Penyalahgunaan Data Pribadi
Ketika mengajukan pinjaman, sebagian besar aplikasi pinjol meminta akses ke berbagai data pribadi di ponsel, seperti daftar kontak, galeri foto, hingga lokasi.
Berita Terkait
-
3 Daftar Bank Penyalur KUR 2025 dan Cara Ajukan Langsung Cair!
-
Panduan Lengkap Memilih Pinjol yang Aman dan Terpercaya
-
5 Rekomendasi Pinjol Legal dan Aman, Cair dalam Hitungan Jam!
-
Jangan Sampai Nyesel! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bikin Hidup Hancur
-
Daftar Pinjaman Online Resmi yang Diawasi OJK April 2025
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI
-
Kopi Toejoean Manfaatkan Biji Kopi Nusantara Lokal Maupun Distributor
-
Naik Kelas, UMKM Fashion Bandung Makin Dikenal Lewat Rumah BUMN BRI