SuaraKalbar.id - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu singkat.
Melalui proses yang mudah dan pencairan yang cepat, pinjol menawarkan kemudahan yang sebelumnya sulit diperoleh melalui lembaga keuangan konvensional seperti bank.
Namun, di balik segala kemudahan tersebut, terdapat berbagai bahaya yang perlu diwaspadai.
Jika tidak berhati-hati, pinjol justru bisa membawa seseorang ke dalam masalah keuangan yang lebih besar.
Bunga dan Biaya yang Tinggi
Salah satu bahaya terbesar dari pinjol adalah tingginya bunga dan biaya tambahan yang dibebankan kepada peminjam.
Tidak sedikit pinjol yang menetapkan suku bunga harian, mingguan, atau bulanan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bunga bank konvensional.
Jika pinjaman tidak segera dilunasi, bunga ini bisa menumpuk dan membuat jumlah utang membengkak berkali-kali lipat dari nilai awal pinjaman.
Selain bunga, beberapa pinjol juga mengenakan biaya administrasi, biaya keterlambatan, hingga denda yang tinggi.
Dalam kondisi seperti ini, peminjam yang awalnya hanya ingin mencari solusi sementara malah terjerat dalam lingkaran utang yang sulit keluar.
Baca Juga: 3 Daftar Bank Penyalur KUR 2025 dan Cara Ajukan Langsung Cair!
Penagihan dengan Cara Kasar
Banyak kasus di mana pinjol menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar etika.
Penagihan bisa dilakukan dengan cara intimidatif, ancaman, hingga penyebaran data pribadi kepada kontak di ponsel peminjam.
Tidak jarang, peminjam dipermalukan di depan umum karena data pribadinya disebarluaskan tanpa izin.
Fenomena ini tidak hanya menimbulkan tekanan psikologis yang berat, tetapi juga bisa merusak reputasi sosial dan profesional seseorang.
Banyak orang mengalami stres, depresi, hingga keinginan mengakhiri hidup akibat tekanan dari penagih pinjol ilegal.
Penyalahgunaan Data Pribadi
Ketika mengajukan pinjaman, sebagian besar aplikasi pinjol meminta akses ke berbagai data pribadi di ponsel, seperti daftar kontak, galeri foto, hingga lokasi.
Berita Terkait
-
3 Daftar Bank Penyalur KUR 2025 dan Cara Ajukan Langsung Cair!
-
Panduan Lengkap Memilih Pinjol yang Aman dan Terpercaya
-
5 Rekomendasi Pinjol Legal dan Aman, Cair dalam Hitungan Jam!
-
Jangan Sampai Nyesel! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bikin Hidup Hancur
-
Daftar Pinjaman Online Resmi yang Diawasi OJK April 2025
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara