SuaraKalbar.id - Di tengah pertumbuhan pesat layanan pinjaman online di Indonesia, penting bagi masyarakat untuk bersikap cerdas dan hati-hati dalam memilih platform.
Maraknya penawaran pinjaman cepat cair, bahkan hanya dengan KTP, membuat banyak orang tergiur, namun tidak semuanya berasal dari penyedia jasa keuangan yang legal.
Oleh karena itu, memilih pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan langkah pertama dan utama untuk menghindari kerugian, penyalahgunaan data pribadi, hingga teror penagihan.
Per April 2025, OJK mencatat terdapat 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin resmi.
Fintech-fintech ini sudah melewati proses evaluasi ketat oleh OJK untuk memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi keamanan data, transparansi biaya, maupun etika penagihan.
Mengapa Harus Memilih Pinjol Resmi dari OJK
Ada beberapa alasan penting mengapa Anda sebaiknya hanya menggunakan pinjaman online dari platform yang telah diawasi oleh OJK:
- Keamanan Data Pribadi
Pinjol resmi wajib menjaga dan melindungi data pribadi penggunanya. Mereka tidak boleh menyebarkan atau menyalahgunakan informasi pribadi seperti nomor KTP, kontak darurat, atau isi galeri ponsel. - Bunga dan Biaya Jelas
Salah satu keunggulan pinjol resmi adalah adanya transparansi dalam menentukan bunga dan biaya layanan. Bunga maksimal pinjol resmi ditetapkan oleh asosiasi fintech dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. - Etika Penagihan yang Diatur
Pinjol resmi tidak boleh melakukan penagihan dengan cara kasar, mengintimidasi, atau menyebar data peminjam ke orang lain. Ada ketentuan yang mengatur jam operasional penagihan dan cara komunikasi yang sopan. - Tersedia Jalur Pengaduan
Jika terjadi masalah, Anda bisa mengadu ke OJK melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157. Hal ini tidak bisa dilakukan jika Anda terjebak di pinjaman ilegal.
Contoh Daftar Pinjol Resmi OJK
Berikut adalah sebagian dari daftar pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK per April 2025:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
- Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
- Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
- AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
- Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
- Dompet Kilat – PT Indo FinTek
Daftar lengkapnya dapat dicek langsung melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau melalui media terpercaya yang merujuk pada pengumuman OJK.
Tips Mengecek Legalitas Pinjol
Sebelum menggunakan aplikasi pinjaman online, pastikan Anda melakukan pengecekan sebagai berikut:
- Cek nama aplikasi di situs resmi OJK. Jangan percaya hanya dari logo atau klaim di iklan.
- Periksa identitas perusahaan penyelenggara, mulai dari nama PT hingga alamat kantor.
- Hindari aplikasi yang meminta akses penuh ke kontak, galeri, dan lokasi secara tidak wajar.
- Gunakan pinjol hanya jika memang mendesak dan mampu membayar tepat waktu.
Kesimpulan
Dengan memilih pinjaman online yang diawasi OJK, Anda menjaga diri dari risiko penipuan dan praktik tidak etis yang marak dilakukan oleh pinjol ilegal.
Pastikan Anda memverifikasi legalitas platform sebelum meminjam, membaca syarat dan ketentuan dengan cermat, serta meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang praktis jika digunakan secara bijak dan dari penyedia layanan yang terpercaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan