SuaraKalbar.id - Di tengah kemudahan akses teknologi dan kebutuhan keuangan yang semakin kompleks, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan dana tunai.
Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak masyarakat yang terjebak dalam jerat pinjaman online ilegal yang justru membawa bencana keuangan dan psikologis.
Bahaya Pinjol Ilegal
Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjam meminjam uang melalui aplikasi atau website yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut ini beberapa bahaya yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal:
1. Bunga dan Denda yang Mencekik
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah bunga yang sangat tinggi, bisa mencapai 1% hingga 4% per hari.
Selain itu, mereka juga menerapkan denda keterlambatan yang tidak masuk akal.
Dalam waktu singkat, jumlah utang bisa membengkak berkali-kali lipat dari nilai pinjaman awal.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke kontak, galeri, dan data pribadi pengguna saat menginstal aplikasi.
Data ini kemudian disalahgunakan untuk meneror dan mempermalukan peminjam yang terlambat membayar, termasuk menghubungi keluarga, teman, hingga atasan di tempat kerja.
Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Resmi yang Diawasi OJK April 2025
3. Teror dan Intimidasi
Banyak korban pinjol ilegal yang mengaku mendapatkan ancaman kekerasan, teror psikologis, bahkan pelecehan seksual dari debt collector pinjol ilegal.
Mereka tidak segan-segan menyebarkan informasi palsu ke media sosial korban atau menyebarkan foto-foto pribadi yang berhasil mereka curi.
4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak memiliki izin dan tidak diawasi oleh OJK, pengguna jasa pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan hukum.
Jika terjadi pelanggaran atau tindak kriminal, penegakan hukum menjadi lebih sulit dilakukan.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, masyarakat perlu mengetahui ciri-cirinya, seperti:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK.
- Tidak memiliki kantor fisik yang jelas.
- Informasi bunga dan tenor tidak transparan.
- Menggunakan nomor pribadi untuk komunikasi.
- Menawarkan pinjaman tanpa syarat yang jelas, langsung cair.
- Aplikasi tidak tersedia di Google Play Store atau App Store resmi.
Rekomendasi Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK
Untuk menghindari bahaya pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang telah resmi terdaftar di OJK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?
-
Kedepankan Pendekatan Advisory, BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026
-
BRI Catat Pertumbuhan 29,4%, Registrasi BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
-
11 Tahun Teras Kapal BRI, Hadirkan Layanan Perbankan Hingga Pulau Terluar
-
Dukung Program Tiga Juta Rumah, BRI Catat Penyaluran KPP Terbesar di Indonesia