SuaraKalbar.id - Di tengah kemudahan akses teknologi dan kebutuhan keuangan yang semakin kompleks, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan dana tunai.
Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak masyarakat yang terjebak dalam jerat pinjaman online ilegal yang justru membawa bencana keuangan dan psikologis.
Bahaya Pinjol Ilegal
Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjam meminjam uang melalui aplikasi atau website yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut ini beberapa bahaya yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal:
1. Bunga dan Denda yang Mencekik
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah bunga yang sangat tinggi, bisa mencapai 1% hingga 4% per hari.
Selain itu, mereka juga menerapkan denda keterlambatan yang tidak masuk akal.
Dalam waktu singkat, jumlah utang bisa membengkak berkali-kali lipat dari nilai pinjaman awal.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke kontak, galeri, dan data pribadi pengguna saat menginstal aplikasi.
Data ini kemudian disalahgunakan untuk meneror dan mempermalukan peminjam yang terlambat membayar, termasuk menghubungi keluarga, teman, hingga atasan di tempat kerja.
Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Resmi yang Diawasi OJK April 2025
3. Teror dan Intimidasi
Banyak korban pinjol ilegal yang mengaku mendapatkan ancaman kekerasan, teror psikologis, bahkan pelecehan seksual dari debt collector pinjol ilegal.
Mereka tidak segan-segan menyebarkan informasi palsu ke media sosial korban atau menyebarkan foto-foto pribadi yang berhasil mereka curi.
4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak memiliki izin dan tidak diawasi oleh OJK, pengguna jasa pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan hukum.
Jika terjadi pelanggaran atau tindak kriminal, penegakan hukum menjadi lebih sulit dilakukan.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, masyarakat perlu mengetahui ciri-cirinya, seperti:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK.
- Tidak memiliki kantor fisik yang jelas.
- Informasi bunga dan tenor tidak transparan.
- Menggunakan nomor pribadi untuk komunikasi.
- Menawarkan pinjaman tanpa syarat yang jelas, langsung cair.
- Aplikasi tidak tersedia di Google Play Store atau App Store resmi.
Rekomendasi Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK
Untuk menghindari bahaya pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang telah resmi terdaftar di OJK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter