"Kami ingin para pensiunan tetap semangat, produktif, dan terus berkarya. Jangan berhenti hanya karena sudah tidak aktif di pemerintahan. Justru inilah saatnya menunjukkan kemampuan dalam bidang lain yang bisa membawa manfaat lebih luas," jelas Norsan.
Dalam kegiatan yang sama, Kepala BKSDM Kalbar, Ani Sofyan, menyampaikan bahwa sebanyak 358 ASN di Kalimantan Barat akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026 mendatang. Mereka terdiri dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari pejabat eselon hingga staf pelaksana.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap pensiunan ASN tidak hanya menikmati masa tua, tapi juga mampu menciptakan lapangan kerja baru, menjadi inspirasi di masyarakat, serta turut berperan dalam pembangunan daerah," pungkas Ani.
Dengan dukungan pembekalan yang menyeluruh dan akses modal yang memadai, Pemprov Kalbar optimistis bahwa pensiunan ASN bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal, sekaligus bukti nyata bahwa pengabdian tidak berhenti setelah masa dinas berakhir.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
Jika Anda ASN yang akan pensiun dan tertarik mengajukan pinjaman usaha melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Kalbar, berikut adalah syarat umum dan langkah-langkah pengajuan yang umumnya diperlukan.
Perlu dicatat, informasi ini bersifat umum dan Anda tetap perlu konfirmasi ke Bank Kalbar atau BKSDM Kalbar untuk data resmi.
Syarat Umum Pengajuan KUR untuk Pensiunan ASN:
- Status Pensiunan atau Pra-Pensiun ASN
- Sudah pensiun atau akan pensiun dalam waktu dekat, dibuktikan dengan SK pensiun/SK pemberhentian.
- Memiliki Rencana Usaha yang Jelas
- Bisa berupa usaha dagang, pertanian, peternakan, atau jasa.
- Usaha Bersifat Produktif
- Tidak digunakan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk kegiatan ekonomi yang menghasilkan.
Dokumen Identitas
- KTP, KK, NPWP (jika ada).
Dokumen Keuangan Tambahan
Baca Juga: 3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
- Rekening koran 3 bulan terakhir, slip gaji terakhir, atau surat keterangan dari instansi terkait.
- Surat Keterangan Bebas Tanggungan
- Jika tidak sedang memiliki pinjaman di tempat lain, atau surat persetujuan atasan jika masih dalam proses pensiun.
Langkah-Langkah Pengajuan:
Berita Terkait
-
Ada 4 Persen ASN DKI Tak Naik Angkutan Umum Hari Rabu, Gubernur Pramono: Kami Bina atau Binasakan
-
Polemik Mutasi Dokter, Adian PDIP Sebut Ada Beda Tafsir Antara Kemenkes dan IDAI Soal Kolegium
-
IDAI Bongkar Alasan Kemenkes Mutasi Dokter Anak ASN, 'Premanisme Kekuasaan'?
-
Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
-
Sekalian Olahraga, Rano Karno Janji Tiga Kali Sepekan Ngantor Naik Angkutan Umum
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- Selamat Datang Pascal Struijk! Calon Pemain Timnas Indonesia Diarak di Jalan Raya Inggris
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
Pilihan
-
3 Pemain China Jebolan Liga Indonesia: Tak Ada yang Sukses Berakhir Miris
-
Eks Pemain Prancis Ini Cocok Jadi Pelatih Anyar Persija: Mantan Rekan Marc Klok
-
5 Rekomendasi HP Samsung dengan NFC Harga di Bawah Rp 4 Juta, Terbaik Mei 2025
-
Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
Terkini
-
DAPEN Bank Kalbar Diduga Miliki Tanah dari Sertifikat Cacat Hukum, Ahli Waris Gugat
-
Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
-
Disdukcapil Pontianak Luncurkan Program 'PECI HAJI', Cetak KIA Sehari Langsung Jadi
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
20 Hari Pencarian, Kerangka Korban Speedboat Padang Tikar Akhirnya Ditemukan!