SuaraKalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tertentu tidak dilarang memungut biaya dari peserta didik, asalkan memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan uji materiel terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang digelar di Jakarta pada Selasa (28/5/2025).
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, Enny menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan.
Beberapa sekolah swasta memiliki kekhususan, seperti menyelenggarakan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional atau tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.
“Peserta didik yang memilih sekolah swasta dengan kurikulum khusus—baik internasional maupun berbasis agama—telah memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum.
Preferensi dan Kekhususan Sekolah Swasta
MK mencermati adanya sekolah-sekolah swasta yang menawarkan keunggulan melalui kurikulum tambahan, seperti kurikulum Cambridge, IB, atau kurikulum berbasis nilai-nilai keagamaan.
Sekolah-sekolah semacam ini tidak hanya bertujuan menyediakan pendidikan dasar, tetapi juga menjadikan kekhasan kurikulum mereka sebagai daya tarik utama.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Siswi di Pontianak Disodomi Usai Dipaksa Aborsi oleh Oknum Tenaga Pendidik
Mahkamah menilai bahwa peserta didik yang memilih sekolah seperti ini tidak semata-mata karena keterbatasan akses terhadap sekolah negeri, melainkan karena pertimbangan kualitas dan orientasi pendidikan tertentu.
Oleh sebab itu, menurut MK, wajar jika terdapat konsekuensi pembiayaan tambahan.
Alokasi Anggaran Harus Diprioritaskan
Meskipun MK menyatakan bahwa sekolah swasta tertentu boleh memungut biaya, negara tetap dituntut untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar.
Mahkamah menekankan pentingnya pengalokasian anggaran pendidikan, baik dari APBN maupun APBD, secara proporsional untuk membantu penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk bagi sekolah swasta yang layak mendapat dukungan.
Namun, bantuan pendidikan hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu. “Hal ini untuk menjamin bahwa bantuan pendidikan dikelola sesuai standar dan memiliki tata kelola yang akuntabel,” jelas Enny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan