SuaraKalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tertentu tidak dilarang memungut biaya dari peserta didik, asalkan memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan uji materiel terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang digelar di Jakarta pada Selasa (28/5/2025).
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, Enny menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan.
Beberapa sekolah swasta memiliki kekhususan, seperti menyelenggarakan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional atau tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.
“Peserta didik yang memilih sekolah swasta dengan kurikulum khusus—baik internasional maupun berbasis agama—telah memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum.
Preferensi dan Kekhususan Sekolah Swasta
MK mencermati adanya sekolah-sekolah swasta yang menawarkan keunggulan melalui kurikulum tambahan, seperti kurikulum Cambridge, IB, atau kurikulum berbasis nilai-nilai keagamaan.
Sekolah-sekolah semacam ini tidak hanya bertujuan menyediakan pendidikan dasar, tetapi juga menjadikan kekhasan kurikulum mereka sebagai daya tarik utama.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Siswi di Pontianak Disodomi Usai Dipaksa Aborsi oleh Oknum Tenaga Pendidik
Mahkamah menilai bahwa peserta didik yang memilih sekolah seperti ini tidak semata-mata karena keterbatasan akses terhadap sekolah negeri, melainkan karena pertimbangan kualitas dan orientasi pendidikan tertentu.
Oleh sebab itu, menurut MK, wajar jika terdapat konsekuensi pembiayaan tambahan.
Alokasi Anggaran Harus Diprioritaskan
Meskipun MK menyatakan bahwa sekolah swasta tertentu boleh memungut biaya, negara tetap dituntut untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar.
Mahkamah menekankan pentingnya pengalokasian anggaran pendidikan, baik dari APBN maupun APBD, secara proporsional untuk membantu penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk bagi sekolah swasta yang layak mendapat dukungan.
Namun, bantuan pendidikan hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu. “Hal ini untuk menjamin bahwa bantuan pendidikan dikelola sesuai standar dan memiliki tata kelola yang akuntabel,” jelas Enny.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter