Sekolah Swasta yang Tidak Menerima Bantuan Pemerintah
Putusan MK juga memperhatikan keberadaan sekolah swasta yang secara sadar memilih untuk tidak menerima bantuan dari pemerintah dan membiayai seluruh operasionalnya dari iuran peserta didik.
Menurut MK, tidak rasional apabila sekolah seperti itu dipaksa untuk tidak memungut biaya, apalagi jika tidak ada dukungan anggaran dari pemerintah.
“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” imbuh Enny. Mahkamah bahkan meminta sekolah swasta tetap membuka akses bagi masyarakat sekitar dengan skema pembiayaan yang lebih inklusif, seperti beasiswa atau subsidi silang.
Perubahan Formulasi Pasal 34 UU Sisdiknas
Salah satu poin penting dalam putusan MK ini adalah koreksi terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas.
Frasa ini dinilai Mahkamah berpotensi multitafsir dan diskriminatif terhadap sekolah yang dikelola oleh masyarakat.
Sebagai solusinya, MK memutuskan untuk mengubah frasa tersebut menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Baca Juga: BREAKING NEWS: Siswi di Pontianak Disodomi Usai Dipaksa Aborsi oleh Oknum Tenaga Pendidik
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa pungutan biaya di sekolah swasta bukanlah bentuk pelanggaran hukum, melainkan bagian dari dinamika penyelenggaraan pendidikan berbasis pilihan dan kualitas.
Pemerintah, di sisi lain, tetap harus hadir untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena faktor biaya.
ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter