Sekolah Swasta yang Tidak Menerima Bantuan Pemerintah
Putusan MK juga memperhatikan keberadaan sekolah swasta yang secara sadar memilih untuk tidak menerima bantuan dari pemerintah dan membiayai seluruh operasionalnya dari iuran peserta didik.
Menurut MK, tidak rasional apabila sekolah seperti itu dipaksa untuk tidak memungut biaya, apalagi jika tidak ada dukungan anggaran dari pemerintah.
“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” imbuh Enny. Mahkamah bahkan meminta sekolah swasta tetap membuka akses bagi masyarakat sekitar dengan skema pembiayaan yang lebih inklusif, seperti beasiswa atau subsidi silang.
Perubahan Formulasi Pasal 34 UU Sisdiknas
Salah satu poin penting dalam putusan MK ini adalah koreksi terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas.
Frasa ini dinilai Mahkamah berpotensi multitafsir dan diskriminatif terhadap sekolah yang dikelola oleh masyarakat.
Sebagai solusinya, MK memutuskan untuk mengubah frasa tersebut menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Baca Juga: BREAKING NEWS: Siswi di Pontianak Disodomi Usai Dipaksa Aborsi oleh Oknum Tenaga Pendidik
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa pungutan biaya di sekolah swasta bukanlah bentuk pelanggaran hukum, melainkan bagian dari dinamika penyelenggaraan pendidikan berbasis pilihan dan kualitas.
Pemerintah, di sisi lain, tetap harus hadir untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena faktor biaya.
ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
Terkini
-
Pelatihan Ekspor 2025, Upaya BRI Menaikelaskan Produk UMKM Indonesia
-
Solusi Antrian di SPBU Pontianak, Jam Operasional Truk Bakal Diatur Ulang?
-
Dibuka Mulai September, Ini Jadwal Penerbangan Internasional PontianakKuching dan Kuala Lumpur
-
BRI Sukses Salurkan KPR Subsidi Program 3 Juta Rumah, FLPP Jadi Skema Terbesar
-
Viral! Warga Kabupaten Landak Bongkar Dugaan Pungli Bansos: Difoto 2 Karung, Dikasih Cuma 1