Sekolah Swasta yang Tidak Menerima Bantuan Pemerintah
Putusan MK juga memperhatikan keberadaan sekolah swasta yang secara sadar memilih untuk tidak menerima bantuan dari pemerintah dan membiayai seluruh operasionalnya dari iuran peserta didik.
Menurut MK, tidak rasional apabila sekolah seperti itu dipaksa untuk tidak memungut biaya, apalagi jika tidak ada dukungan anggaran dari pemerintah.
“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” imbuh Enny. Mahkamah bahkan meminta sekolah swasta tetap membuka akses bagi masyarakat sekitar dengan skema pembiayaan yang lebih inklusif, seperti beasiswa atau subsidi silang.
Perubahan Formulasi Pasal 34 UU Sisdiknas
Salah satu poin penting dalam putusan MK ini adalah koreksi terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas.
Frasa ini dinilai Mahkamah berpotensi multitafsir dan diskriminatif terhadap sekolah yang dikelola oleh masyarakat.
Sebagai solusinya, MK memutuskan untuk mengubah frasa tersebut menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Baca Juga: BREAKING NEWS: Siswi di Pontianak Disodomi Usai Dipaksa Aborsi oleh Oknum Tenaga Pendidik
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa pungutan biaya di sekolah swasta bukanlah bentuk pelanggaran hukum, melainkan bagian dari dinamika penyelenggaraan pendidikan berbasis pilihan dan kualitas.
Pemerintah, di sisi lain, tetap harus hadir untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena faktor biaya.
ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Bulog Kalbar Tingkatkan Penyerapan Gabah di 2026, Stok Beras Dipastikan Aman
-
75 Persen Masjid di Indonesia Bermasalah dengan Pengeras Suara
-
Sejumlah Lahan di Pontianak Diduga Dibakar, BPBD Temukan Ini
-
Peringatan BMKG: Waspada Potensi Karhutla Kalimantan Barat 26 Januari-1 Februari 2026
-
Dirut BRI Tekankan Prospek Fintech Pembayaran dan Penguatan Risiko Lending di WEF 2026