SuaraKalbar.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat melarang sekolah swasta penerima bantuan pendidikan dari pemerintah provinsi menaikkan iuran siswa.
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua.
"Kami menghimbau agar sekolah-sekolah swasta yang menerima bantuan biaya pendidikan dari Pemprov Kalbar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan dan tidak menaikkan biaya iuran sekolah. Jumlah iuran tetap harus mengacu pada yang selama ini dibayarkan siswa," kata Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, di Pontianak, Senin (9/6).
Disdikbud juga akan mengawasi nominal iuran sekolah guna mencegah penambahan biaya secara sepihak.
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap besaran iuran yang dibayarkan siswa agar sesuai dengan data awal yang sudah kami miliki," ujarnya.
277 Sekolah Swasta, 21 Ribu Siswa Terdampak
Program Beasiswa Pendidikan (PBP) 2025 menyasar 277 sekolah swasta tingkat SMA, SMK, dan SLB di Kalbar, dengan total penerima manfaat mencapai 21.000 siswa.
Kota Pontianak menjadi wilayah penerima terbanyak karena banyaknya sekolah swasta di ibu kota provinsi tersebut.
Rita menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan untuk mendukung operasional sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan, termasuk untuk membayar honor guru serta kebutuhan fasilitas.
"Namun karena bantuan ini bersifat parsial, masih ada selisih iuran yang tetap harus dibayarkan oleh siswa. Tapi harapannya, beasiswa ini bisa benar-benar membantu siswa dan tidak membebani lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
Sekolah Diminta Patuhi Aturan
Rita berharap sekolah mematuhi ketentuan penggunaan bantuan dan ikut serta menciptakan pendidikan yang terjangkau.
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan siswa, bukan untuk menambah beban mereka. Semua pihak sekolah harus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas," pungkasnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tertentu masih diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik, terutama bagi lembaga yang tidak menerima bantuan dari pemerintah atau menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional.
Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Jakarta, Selasa (10/6).
"Mahkamah memahami tidak seluruh sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan yang melatarbelakangi adanya pungutan biaya kepada peserta didik," ujar Enny.
Sekolah Swasta dengan Kurikulum Tambahan Diizinkan Tarik Biaya
MK menyoroti adanya sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dengan kurikulum tambahan, seperti kurikulum internasional atau keagamaan.
Berita Terkait
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
-
Indonesia Bakal Ekspor 2 Ribu Ton Beras per Bulan ke Negeri Jiran, Kalbar Jadi Ujung Tombak!
-
MK Tegaskan Sekolah Swasta Tertentu Boleh Pungut Biaya, Asal Sesuai Kriteria Ini!
-
10 Kampus Favorit di Kalimantan Barat, Ternyata Tak Cuma Ada di Pontianak!
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
-
Skill Alessio Landzaat, Putra Denny Landzaat: Bisa Bela Timnas Indonesia?
Terkini
-
Surat Terbuka Ibu Korban ke Prabowo Viral! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak Diambil Alih Polda
-
Tragedi di Muara Pawan, Pria 57 Tahun Tewas Terpapar Asap Saat Berusaha Padamkan Kebakaran
-
Pemkab Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap, Patroli Karhutla Diperketat
-
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Kubu Raya Imbau Anak-anak di Rumah Saja!
-
Pelatihan Ekspor 2025, Upaya BRI Menaikelaskan Produk UMKM Indonesia