SuaraKalbar.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat melarang sekolah swasta penerima bantuan pendidikan dari pemerintah provinsi menaikkan iuran siswa.
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua.
"Kami menghimbau agar sekolah-sekolah swasta yang menerima bantuan biaya pendidikan dari Pemprov Kalbar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan dan tidak menaikkan biaya iuran sekolah. Jumlah iuran tetap harus mengacu pada yang selama ini dibayarkan siswa," kata Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, di Pontianak, Senin (9/6).
Disdikbud juga akan mengawasi nominal iuran sekolah guna mencegah penambahan biaya secara sepihak.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap besaran iuran yang dibayarkan siswa agar sesuai dengan data awal yang sudah kami miliki," ujarnya.
277 Sekolah Swasta, 21 Ribu Siswa Terdampak
Program Beasiswa Pendidikan (PBP) 2025 menyasar 277 sekolah swasta tingkat SMA, SMK, dan SLB di Kalbar, dengan total penerima manfaat mencapai 21.000 siswa.
Kota Pontianak menjadi wilayah penerima terbanyak karena banyaknya sekolah swasta di ibu kota provinsi tersebut.
Rita menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan untuk mendukung operasional sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan, termasuk untuk membayar honor guru serta kebutuhan fasilitas.
"Namun karena bantuan ini bersifat parsial, masih ada selisih iuran yang tetap harus dibayarkan oleh siswa. Tapi harapannya, beasiswa ini bisa benar-benar membantu siswa dan tidak membebani lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
Sekolah Diminta Patuhi Aturan
Rita berharap sekolah mematuhi ketentuan penggunaan bantuan dan ikut serta menciptakan pendidikan yang terjangkau.
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan siswa, bukan untuk menambah beban mereka. Semua pihak sekolah harus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas," pungkasnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tertentu masih diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik, terutama bagi lembaga yang tidak menerima bantuan dari pemerintah atau menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional.
Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Jakarta, Selasa (10/6).
"Mahkamah memahami tidak seluruh sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan yang melatarbelakangi adanya pungutan biaya kepada peserta didik," ujar Enny.
Sekolah Swasta dengan Kurikulum Tambahan Diizinkan Tarik Biaya
MK menyoroti adanya sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dengan kurikulum tambahan, seperti kurikulum internasional atau keagamaan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
-
Indonesia Bakal Ekspor 2 Ribu Ton Beras per Bulan ke Negeri Jiran, Kalbar Jadi Ujung Tombak!
-
MK Tegaskan Sekolah Swasta Tertentu Boleh Pungut Biaya, Asal Sesuai Kriteria Ini!
-
10 Kampus Favorit di Kalimantan Barat, Ternyata Tak Cuma Ada di Pontianak!
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!