SuaraKalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tertentu tidak dilarang memungut biaya dari peserta didik, asalkan memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan uji materiel terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang digelar di Jakarta pada Selasa (28/5/2025).
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, Enny menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan.
Beberapa sekolah swasta memiliki kekhususan, seperti menyelenggarakan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional atau tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.
“Peserta didik yang memilih sekolah swasta dengan kurikulum khusus—baik internasional maupun berbasis agama—telah memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum.
Preferensi dan Kekhususan Sekolah Swasta
MK mencermati adanya sekolah-sekolah swasta yang menawarkan keunggulan melalui kurikulum tambahan, seperti kurikulum Cambridge, IB, atau kurikulum berbasis nilai-nilai keagamaan.
Sekolah-sekolah semacam ini tidak hanya bertujuan menyediakan pendidikan dasar, tetapi juga menjadikan kekhasan kurikulum mereka sebagai daya tarik utama.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Siswi di Pontianak Disodomi Usai Dipaksa Aborsi oleh Oknum Tenaga Pendidik
Mahkamah menilai bahwa peserta didik yang memilih sekolah seperti ini tidak semata-mata karena keterbatasan akses terhadap sekolah negeri, melainkan karena pertimbangan kualitas dan orientasi pendidikan tertentu.
Oleh sebab itu, menurut MK, wajar jika terdapat konsekuensi pembiayaan tambahan.
Alokasi Anggaran Harus Diprioritaskan
Meskipun MK menyatakan bahwa sekolah swasta tertentu boleh memungut biaya, negara tetap dituntut untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar.
Mahkamah menekankan pentingnya pengalokasian anggaran pendidikan, baik dari APBN maupun APBD, secara proporsional untuk membantu penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk bagi sekolah swasta yang layak mendapat dukungan.
Namun, bantuan pendidikan hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu. “Hal ini untuk menjamin bahwa bantuan pendidikan dikelola sesuai standar dan memiliki tata kelola yang akuntabel,” jelas Enny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia