SuaraKalbar.id - Proses penerimaan peserta didik baru tingkat SMA/SMK di Kalimantan Barat resmi dibuka untuk tahun ajaran 2025/2026.
Melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar menetapkan proses seleksi secara daring menggunakan Aplikasi E-Siswa, dengan pengecualian di beberapa wilayah yang terkendala jaringan internet.
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai prosedur, syarat, dan jadwal pendaftaran SPMB Kalbar 2025 yang wajib diketahui oleh para calon siswa dan orang tua.
Jadwal Pendaftaran SPMB Kalbar 2025
- 9–12 Juni 2025: Pembuatan akun SPMB via portal https://spmb.dikbud.kalbarprov.co.id
16–17 Juni 2025: Pendaftaran Jalur Afirmasi & Mutasi
24–26 Juni 2025: Pendaftaran Jalur Domisili
7–9 Juli 2025: Pendaftaran Jalur Prestasi
24 Juni–9 Juli 2025: Pendaftaran Jalur Reguler untuk SMK
Prosedur Pendaftaran Online
1. Membuat Akun
Baca Juga: Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
Calon siswa harus mengakses laman resmi SPMB dan membuat akun dengan mengisi data seperti NIK, NISN, nomor KK, dan data pribadi lainnya.
2. Unggah Dokumen
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Rapor semester 1–5
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
- Sertifikat prestasi (untuk jalur prestasi)
- Dokumen tambahan sesuai jalur (misalnya surat mutasi, kartu KIP, surat tugas orang tua)
3. Verifikasi Data
Setelah dokumen diunggah, pihak panitia akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen secara daring.
Baca Juga: Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
4. Cetak Bukti Pendaftaran
Setelah verifikasi selesai, peserta dapat mencetak atau menyimpan bukti pendaftaran sebagai tanda resmi mengikuti seleksi.
Pengumuman dan Daftar Ulang
Hasil seleksi diumumkan sesuai jadwal masing-masing jalur. Peserta yang lolos wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan dengan membawa berkas fisik.
Syarat dan Kuota Tiap Jalur
1. Jalur Domisili
Untuk jalur domisili, kuota yang disediakan adalah sebesar 35 persen.
Calon siswa harus memiliki Kartu Keluarga yang menunjukkan bahwa mereka telah berdomisili di wilayah sekolah minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
-
Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
Brutal! Remaja Pontianak Dianiaya dan Ditelanjangi, Video Disebar di IG Story
-
Tongkang Bermuatan 8.000 Ton CPO Senggol Dua Kapal di Sungai Kapuas, Satu Kapal Tenggelam!
-
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
-
SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
-
Detik-detik Tragis Balita di Singkawang Meregang Nyawa, Pelaku Bekap Korban dan Masukkan ke Karung