Selain itu, nilai rapor semester 1 hingga 5 akan menjadi bahan pertimbangan.
2. Jalur Afirmasi
Pada jalur afirmasi, kuota ditetapkan sebanyak 30 persen.
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan kepemilikan KIP, KKS, tercantum dalam DTKS, atau surat keterangan disabilitas.
3. Jalur Prestasi
Untuk jalur prestasi, tersedia kuota sebesar 30 persen.
Siswa wajib melampirkan sertifikat atau bukti kejuaraan yang diperoleh maksimal tiga bulan sebelum waktu pendaftaran.
4. Jalur Mutasi
Sementara itu, jalur mutasi hanya memiliki kuota 5 persen.
Baca Juga: Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
Siswa yang mendaftar melalui jalur ini harus melampirkan surat mutasi orang tua atau surat tugas guru, serta Kartu Keluarga yang sesuai dengan alamat baru.
5. Jalur Reguler
Adapun jalur reguler untuk SMK terbuka untuk semua lulusan SMP atau sederajat tanpa batas kuota khusus, dengan ketentuan usia maksimal 21 tahun.
Selain dokumen umum, beberapa jurusan di SMK juga mewajibkan dokumen tambahan sesuai spesifikasi keahlian, seperti surat keterangan tidak buta warna atau bebas narkoba.
Tips Agar Lolos SPMB Kalbar 2025
- Siapkan semua dokumen sejak awal dan pastikan data sesuai identitas resmi.
- Pilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi Anda, jangan memaksakan masuk lewat jalur yang tidak memenuhi syarat.
- Pantau terus perkembangan informasi melalui portal resmi dan akun yang telah dibuat.
- Pastikan unggahan dokumen jelas dan sesuai format yang ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut dan akses pendaftaran, silakan kunjungi laman resmi: spmb.dikbud.kalbarprov.co.id
Dengan sistem yang makin terbuka dan terpantau, diharapkan SPMB Kalbar 2025 dapat berlangsung secara adil, transparan, dan tanpa kecurangan.
Berita Terkait
-
Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
-
Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
61 Warga Binaan Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Kebakaran Lahan Aceh Barat Capai 57,7 Hektare, Status Darurat Karhutla Ditetapkan
-
Dedikasi Tanpa Sorotan, Kisah Inspiratif Petugas Kebersihan Pontianak Menjaga Wajah Kota
-
Lebaran 2026 Jualan Apa? 6 Ide Kue Kering yang Selalu Dicari Konsumen
-
Konsumsi Mi Instan Boleh, Asal Dibatasi, Ini Penjelasan Ahli Gizi