Selain itu, nilai rapor semester 1 hingga 5 akan menjadi bahan pertimbangan.
2. Jalur Afirmasi
Pada jalur afirmasi, kuota ditetapkan sebanyak 30 persen.
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan kepemilikan KIP, KKS, tercantum dalam DTKS, atau surat keterangan disabilitas.
3. Jalur Prestasi
Untuk jalur prestasi, tersedia kuota sebesar 30 persen.
Siswa wajib melampirkan sertifikat atau bukti kejuaraan yang diperoleh maksimal tiga bulan sebelum waktu pendaftaran.
4. Jalur Mutasi
Sementara itu, jalur mutasi hanya memiliki kuota 5 persen.
Baca Juga: Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
Siswa yang mendaftar melalui jalur ini harus melampirkan surat mutasi orang tua atau surat tugas guru, serta Kartu Keluarga yang sesuai dengan alamat baru.
5. Jalur Reguler
Adapun jalur reguler untuk SMK terbuka untuk semua lulusan SMP atau sederajat tanpa batas kuota khusus, dengan ketentuan usia maksimal 21 tahun.
Selain dokumen umum, beberapa jurusan di SMK juga mewajibkan dokumen tambahan sesuai spesifikasi keahlian, seperti surat keterangan tidak buta warna atau bebas narkoba.
Tips Agar Lolos SPMB Kalbar 2025
- Siapkan semua dokumen sejak awal dan pastikan data sesuai identitas resmi.
- Pilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi Anda, jangan memaksakan masuk lewat jalur yang tidak memenuhi syarat.
- Pantau terus perkembangan informasi melalui portal resmi dan akun yang telah dibuat.
- Pastikan unggahan dokumen jelas dan sesuai format yang ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut dan akses pendaftaran, silakan kunjungi laman resmi: spmb.dikbud.kalbarprov.co.id
Dengan sistem yang makin terbuka dan terpantau, diharapkan SPMB Kalbar 2025 dapat berlangsung secara adil, transparan, dan tanpa kecurangan.
Berita Terkait
-
Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
-
Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama