Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:03 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual. [ChatGPT]

SuaraKalbar.id - Seorang nenek berusia 83 tahun, yang dalam kondisi lumpuh akibat stroke, diduga menjadi korban pencabulan oleh cucu kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Senin malam, (26/06/2025).

Pelaku, pemuda berusia 23 tahun yang tinggal serumah dengan korban, kini telah diamankan di Mapolres Ketapang.

Penahanan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan resmi dari keluarga korban serta bantuan warga dalam menangkap pelaku yang sempat mencoba melarikan diri.

Baca Juga: Enam Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Resmi Ditahan

Ilustrasi kekerasan seksual [Suara.com/Antara]

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Manis Mata Iptu Meinardus membenarkan laporan tersebut.

Ia mengatakan bahwa penyidik masih bekerja mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti untuk mendalami motif serta kronologi kejadian secara menyeluruh.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi. Korban kini dalam perlindungan pihak berwenang dan pelaku sudah kami tahan,” ujar Meinardus dalam pernyataan pers, Jumat (30/5/2025).

Terungkap Saat Saksi Mendengar Suara Gaduh

Peristiwa memilukan ini diketahui pertama kali oleh menantu korban. Ia curiga setelah mendengar suara gaduh dari arah kamar sang nenek pada malam hari.

Ketika mendekati kamar, ia melihat pelaku keluar dalam kondisi panik sambil menggendong korban.

Baca Juga: Perempuan Muda di Ketapang Dianiaya Mantan Kekasih, Direkam dalam Keadaan Tanpa Busana

Menantu korban kemudian langsung berteriak meminta pertolongan keluarga dan warga sekitar. Dalam waktu singkat, sejumlah warga berkumpul dan melakukan pencarian.

Korban akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumah utama, dalam kondisi tidak berdaya dengan pakaian yang tidak utuh.

Pelaku sempat kabur, namun tak lama kemudian berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke aparat kepolisian.

Polisi kemudian membawanya ke Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut serta menghindari kemungkinan aksi massa yang marah.

“Dengan bantuan warga, pelaku berhasil kami amankan malam itu juga. Kami segera membawa yang bersangkutan ke Mapolres Ketapang agar situasi tetap kondusif,” tambah Meinardus.

Pelaku Akui Beraksi di Bawah Pengaruh Alkohol

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi bejat tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengakuan itu tidak akan menghapus unsur pidana yang telah dilakukan.

“Pengaruh alkohol bukan alasan pemaaf dalam tindak pidana. Kami akan tetap menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Meinardus.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 285 dan/atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban Mendapatkan Pendampingan Khusus

Melihat usia dan kondisi fisik korban yang rentan, polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial dan tenaga medis untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis. 

Sejumlah aktivis perlindungan perempuan dan anak di Ketapang pun mengecam kejadian ini. Mereka mendorong agar kasus ini diproses secara terbuka agar memberi efek jera, serta menuntut aparat hukum memberikan atensi khusus terhadap kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.

“Kasus ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya kontrol sosial dan nilai keluarga. Cucu seharusnya menjadi pelindung, bukan pemangsa. Kami berharap tidak ada upaya damai, dan pelaku dihukum maksimal,” ujar Lusi Martianah, aktivis perlindungan perempuan di Kalbar.

Kejadian Serupa Pernah Terjadi

Insiden ini bukan kali pertama kasus kekerasan seksual dalam keluarga terjadi di Kalbar.

Pada tahun 2023, kasus serupa terjadi di Kabupaten Sintang, di mana seorang kakek mencabuli cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. 

Load More