SuaraKalbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang.
Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AH selaku Kepala Unit Penyelenggara Bandara, ASD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H sebagai Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, BEP sebagai pelaksana lapangan, serta AS dan HJ yang bertugas sebagai pengawas lapangan meski tanpa kontrak resmi.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang kami lakukan, dengan dukungan alat bukti dan keterangan para saksi. Penyidikan mengarah pada dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bandara tersebut,” ujar Siju dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalbar, Pontianak.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga melibatkan Ahli Fisik Bangunan dari Politeknik Negeri Manado.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara volume dan mutu pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak dengan hasil pelaksanaan di lapangan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek tidak mengikuti ketentuan dalam Addendum Pekerjaan. Hal ini menimbulkan selisih nilai pekerjaan yang mencapai lebih dari delapan miliar rupiah,” jelas Siju.
Proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman seharusnya menjadi proyek strategis untuk peningkatan konektivitas dan pelayanan transportasi udara di wilayah selatan Kalbar.
Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan teknis proyek justru membuka potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Baca Juga: KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi kemungkinan pelarian maupun penghilangan barang bukti, Kejati Kalbar memutuskan untuk menahan para tersangka.
Lima tersangka pria, yakni AH, ASD, H, BEP, dan AS, ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Sementara satu tersangka perempuan, HJ, ditahan di Lapas Perempuan Pontianak.
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan, serta membuka peluang adanya penambahan tersangka baru jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” pungkas Siju.
Diketahui, Bandar Udara Rahadi Oesman merupakan bandara domestik yang terletak di Jalan Letjen Soeprapto, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Berita Terkait
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!
-
Kalbar Hari Ini: Kadis Kominfo Ditahan, Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun
-
3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
-
KPK Bakal Periksa Anggota DPR Maria Lestari Terkait Kasus Suap Hasto Kristiyanto
-
Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi dengan Kerugian Rp 694 Juta
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah