SuaraKalbar.id - Proses penerimaan peserta didik baru tingkat SMA/SMK di Kalimantan Barat resmi dibuka untuk tahun ajaran 2025/2026.
Melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar menetapkan proses seleksi secara daring menggunakan Aplikasi E-Siswa, dengan pengecualian di beberapa wilayah yang terkendala jaringan internet.
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai prosedur, syarat, dan jadwal pendaftaran SPMB Kalbar 2025 yang wajib diketahui oleh para calon siswa dan orang tua.
Jadwal Pendaftaran SPMB Kalbar 2025
- 9–12 Juni 2025: Pembuatan akun SPMB via portal https://spmb.dikbud.kalbarprov.co.id
16–17 Juni 2025: Pendaftaran Jalur Afirmasi & Mutasi
24–26 Juni 2025: Pendaftaran Jalur Domisili
7–9 Juli 2025: Pendaftaran Jalur Prestasi
24 Juni–9 Juli 2025: Pendaftaran Jalur Reguler untuk SMK
Prosedur Pendaftaran Online
1. Membuat Akun
Calon siswa harus mengakses laman resmi SPMB dan membuat akun dengan mengisi data seperti NIK, NISN, nomor KK, dan data pribadi lainnya.
2. Unggah Dokumen
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Rapor semester 1–5
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
- Sertifikat prestasi (untuk jalur prestasi)
- Dokumen tambahan sesuai jalur (misalnya surat mutasi, kartu KIP, surat tugas orang tua)
3. Verifikasi Data
Setelah dokumen diunggah, pihak panitia akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen secara daring.
Baca Juga: Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
4. Cetak Bukti Pendaftaran
Setelah verifikasi selesai, peserta dapat mencetak atau menyimpan bukti pendaftaran sebagai tanda resmi mengikuti seleksi.
Pengumuman dan Daftar Ulang
Hasil seleksi diumumkan sesuai jadwal masing-masing jalur. Peserta yang lolos wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan dengan membawa berkas fisik.
Syarat dan Kuota Tiap Jalur
1. Jalur Domisili
Untuk jalur domisili, kuota yang disediakan adalah sebesar 35 persen.
Calon siswa harus memiliki Kartu Keluarga yang menunjukkan bahwa mereka telah berdomisili di wilayah sekolah minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Berita Terkait
-
Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
-
Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Lebaran 2026 Jualan Apa? 6 Ide Kue Kering yang Selalu Dicari Konsumen
-
Konsumsi Mi Instan Boleh, Asal Dibatasi, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
Polda Sulteng Pecat 34 Personel Akibat Pelanggaran Berat
-
Adakah Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026? Simak Informasi Lengkapnya
-
1.619 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Sumsel, Mayoritas dari China