Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 18 Juni 2025 | 17:32 WIB
Ilustrasi siswa SMA, aturan terbaru SNPMB 2025 (freepik)

SuaraKalbar.id - Proses penerimaan peserta didik baru tingkat SMA/SMK di Kalimantan Barat resmi dibuka untuk tahun ajaran 2025/2026.

Melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar menetapkan proses seleksi secara daring menggunakan Aplikasi E-Siswa, dengan pengecualian di beberapa wilayah yang terkendala jaringan internet.

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai prosedur, syarat, dan jadwal pendaftaran SPMB Kalbar 2025 yang wajib diketahui oleh para calon siswa dan orang tua.

Ilustrasi siswa SMA (Unsplash)

Jadwal Pendaftaran SPMB Kalbar 2025

  • 9–12 Juni 2025: Pembuatan akun SPMB via portal https://spmb.dikbud.kalbarprov.co.id
    16–17 Juni 2025: Pendaftaran Jalur Afirmasi & Mutasi
    24–26 Juni 2025: Pendaftaran Jalur Domisili
    7–9 Juli 2025: Pendaftaran Jalur Prestasi
    24 Juni–9 Juli 2025: Pendaftaran Jalur Reguler untuk SMK

Prosedur Pendaftaran Online

1. Membuat Akun

Baca Juga: Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang

Calon siswa harus mengakses laman resmi SPMB dan membuat akun dengan mengisi data seperti NIK, NISN, nomor KK, dan data pribadi lainnya.

2. Unggah Dokumen

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Rapor semester 1–5
  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
  • Sertifikat prestasi (untuk jalur prestasi)
  • Dokumen tambahan sesuai jalur (misalnya surat mutasi, kartu KIP, surat tugas orang tua)

3. Verifikasi Data

Setelah dokumen diunggah, pihak panitia akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen secara daring.

Baca Juga: Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025

4. Cetak Bukti Pendaftaran

Setelah verifikasi selesai, peserta dapat mencetak atau menyimpan bukti pendaftaran sebagai tanda resmi mengikuti seleksi.

Pengumuman dan Daftar Ulang

Hasil seleksi diumumkan sesuai jadwal masing-masing jalur. Peserta yang lolos wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan dengan membawa berkas fisik.

Syarat dan Kuota Tiap Jalur

1. Jalur Domisili

Untuk jalur domisili, kuota yang disediakan adalah sebesar 35 persen.

Calon siswa harus memiliki Kartu Keluarga yang menunjukkan bahwa mereka telah berdomisili di wilayah sekolah minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Load More