Penelusuran mencakup komunikasi digital, rekening transaksi, dan dugaan keterlibatan pihak lain di daerah asal maupun tujuan.
IN, tersangka lainnya yang turut diamankan dalam kasus berbeda namun terkait jalur peredaran sabu di Bandara Supadio, juga tengah menjalani proses penyidikan intensif.
Polisi meyakini keduanya kemungkinan tergabung dalam jaringan yang sama atau saling terkait dalam mata rantai distribusi.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur, melainkan bagian dari komitmen kami untuk menjaga Kubu Raya tetap bersih dari narkoba. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegas Ade.
Berita Terkait
-
Bejat! Pengasuh Pesantren di Kubu Raya Diduga Rudapaksa Santriwati
-
Tongkang Bermuatan 8.000 Ton CPO Senggol Dua Kapal di Sungai Kapuas, Satu Kapal Tenggelam!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara