SuaraKalbar.id - Kepolisian Resor Kubu Raya saat ini tengah menangani kasus dugaan rudapaksa yang menimpa seorang remaja putri berusia 17 tahun.
Korban diketahui merupakan santri di salah satu lembaga pendidikan agama di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Terduga pelaku berinisial NK (40), seorang pengasuh di lembaga tersebut, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Informasi pertama mengenai kasus ini datang dari ayah korban, ND, yang menceritakan kronologi kejadian kepada wartawan, Kamis malam (19/6/2025).
Menurut pengakuan korban kepada ayahnya, perbuatan bejat tersebut terjadi secara berulang, bahkan disertai dengan ancaman.
“Anak saya mengaku kalau perbuatan bejat itu dilakukan dua hari sekali. Anak saya diancam, takut melawan,” ujar ND dengan nada sedih.
Lebih lanjut, ND mengungkapkan bahwa aksi pelaku dilakukan di beberapa tempat pribadi, termasuk di kamar mertua pelaku dan bahkan di depan televisi.
Korban, yang masih berada di bawah usia dewasa, sempat mengalami tekanan psikologis sebelum akhirnya membuka diri kepada keluarganya.
“Anak saya sudah cerita semuanya. Pernah dipaksa melayani pelaku di kamar mertuanya,” tambah ND.
Baca Juga: Tongkang Bermuatan 8.000 Ton CPO Senggol Dua Kapal di Sungai Kapuas, Satu Kapal Tenggelam!
Pelaku Diamankan Polisi
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, membenarkan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam penanganan Satreskrim Polres Kubu Raya. Pelaku berinisial NK kini sudah diamankan.
“Saat ini kami sedang menangani perkara pencabulan di salah satu lembaga pendidikan agama di Kubu Raya. Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan,” kata Aiptu Ade pada Jumat (20/6/2025).
Meski pelaku telah ditahan, pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu karena yang bersangkutan tengah dirawat di rumah sakit. Pelaku dikabarkan dalam kondisi sakit saat ini.
“Pelaku saat ini masih dalam proses perawatan di rumah sakit,” jelas Ade.
Pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa terpengaruh kondisi kesehatan pelaku.
Polres Kubu Raya memastikan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan remaja, menjadi prioritas institusi. Aiptu Ade menegaskan komitmen Polres dalam mengusut tuntas kasus semacam ini.
Berita Terkait
-
Tongkang Bermuatan 8.000 Ton CPO Senggol Dua Kapal di Sungai Kapuas, Satu Kapal Tenggelam!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bandara Supadio Kembali Sandang Status Internasional
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
Terkini
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan