SuaraKalbar.id - Kepolisian Resor Kubu Raya saat ini tengah menangani kasus dugaan rudapaksa yang menimpa seorang remaja putri berusia 17 tahun.
Korban diketahui merupakan santri di salah satu lembaga pendidikan agama di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Terduga pelaku berinisial NK (40), seorang pengasuh di lembaga tersebut, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Informasi pertama mengenai kasus ini datang dari ayah korban, ND, yang menceritakan kronologi kejadian kepada wartawan, Kamis malam (19/6/2025).
Menurut pengakuan korban kepada ayahnya, perbuatan bejat tersebut terjadi secara berulang, bahkan disertai dengan ancaman.
“Anak saya mengaku kalau perbuatan bejat itu dilakukan dua hari sekali. Anak saya diancam, takut melawan,” ujar ND dengan nada sedih.
Lebih lanjut, ND mengungkapkan bahwa aksi pelaku dilakukan di beberapa tempat pribadi, termasuk di kamar mertua pelaku dan bahkan di depan televisi.
Korban, yang masih berada di bawah usia dewasa, sempat mengalami tekanan psikologis sebelum akhirnya membuka diri kepada keluarganya.
“Anak saya sudah cerita semuanya. Pernah dipaksa melayani pelaku di kamar mertuanya,” tambah ND.
Baca Juga: Tongkang Bermuatan 8.000 Ton CPO Senggol Dua Kapal di Sungai Kapuas, Satu Kapal Tenggelam!
Pelaku Diamankan Polisi
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, membenarkan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam penanganan Satreskrim Polres Kubu Raya. Pelaku berinisial NK kini sudah diamankan.
“Saat ini kami sedang menangani perkara pencabulan di salah satu lembaga pendidikan agama di Kubu Raya. Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan,” kata Aiptu Ade pada Jumat (20/6/2025).
Meski pelaku telah ditahan, pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu karena yang bersangkutan tengah dirawat di rumah sakit. Pelaku dikabarkan dalam kondisi sakit saat ini.
“Pelaku saat ini masih dalam proses perawatan di rumah sakit,” jelas Ade.
Pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa terpengaruh kondisi kesehatan pelaku.
Polres Kubu Raya memastikan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan remaja, menjadi prioritas institusi. Aiptu Ade menegaskan komitmen Polres dalam mengusut tuntas kasus semacam ini.
Berita Terkait
-
Tongkang Bermuatan 8.000 Ton CPO Senggol Dua Kapal di Sungai Kapuas, Satu Kapal Tenggelam!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bandara Supadio Kembali Sandang Status Internasional
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan