SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus terus mendalami kasus dugaan pemalsuan pelumas berbagai merek yang ditemukan di tiga gudang di Komplek Pergudangan Extra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB.
Olah TKP ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata dan dihadiri sejumlah pihak sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, serta masyarakat sekitar.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan profesional,” ujar Kompol Terry kepada awak media usai kegiatan.
165 Jenis Pelumas Disita dari Tiga Gudang
Dalam proses olah TKP, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menghitung sebanyak 165 jenis pelumas yang diduga palsu, dengan rincian sebagai berikut:
Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek
Gudang B7: 54 jenis pelumas
Gudang D6: 59 jenis pelumas
Pelumas-pelumas tersebut mencakup produk untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dan diduga merupakan barang palsu yang diproduksi atau didistribusikan tanpa izin resmi dari pemegang merek.
Saat ini, seluruh sampel barang bukti tersebut diamankan dan akan diuji keasliannya di laboratorium yang ditunjuk, bekerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi teknis.
Baca Juga: Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP
Kompol Terry menjelaskan bahwa dugaan kuat telah ditemukan terkait pelanggaran terhadap dua regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku dapat dijerat Pasal 100 atau Pasal 102 UU Merek dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga dua miliar rupiah. Selain itu, juga dapat dikenai Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan lima tahun atau denda hingga sepuluh miliar rupiah,” jelasnya.
Penyidikan Lanjutan Dimulai
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, Polda Kalbar langsung memulai tahapan lanjutan proses hukum, termasuk mengumpulkan data pemilik gudang dan usaha, serta memeriksa saksi-saksi yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Tak hanya itu, koordinasi dengan ahli juga dilakukan untuk menguji keaslian dari setiap sampel pelumas yang ditemukan.
“Kami juga akan memanggil dan menginterogasi pemilik usaha atau kepala gudang, serta menyusun laporan resmi penyelidikan sebelum kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Kompol Terry.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk mengungkap jaringan distribusi pelumas palsu yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran barang ilegal tersebut.
Berita Terkait
-
Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP
-
395 Gram Sabu Dimusnahkan di Kubu Raya, Mahasiswa Jawa Timur Selundupkan Lewat Celana Dalam!
-
Bejat! Pengasuh Pesantren di Kubu Raya Diduga Rudapaksa Santriwati
-
Tongkang Bermuatan 8.000 Ton CPO Senggol Dua Kapal di Sungai Kapuas, Satu Kapal Tenggelam!
-
Detik-detik Tragis Balita di Singkawang Meregang Nyawa, Pelaku Bekap Korban dan Masukkan ke Karung
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas